会员登录 - 用户注册 - 设为首页 - 加入收藏 - 网站地图 Pemilik Sah Lahan Flyover: Pak Anies, Segera Patuhi Putusan MA!!

Pemilik Sah Lahan Flyover: Pak Anies, Segera Patuhi Putusan MA!

时间:2025-05-25 01:13:15 来源:quickq官网下载苹果 作者:百科 阅读:200次
Warta Ekonomi,quickq怎么读 Jakarta -

Pemilik sah lahan yang berada di Flyover Pemuda Rawamangun, Jakarta Timur kembali meminta Gubernur DKI Jakarta, Anies Baswedan, mematuhi putusan Mahkamah Agung nomor 2935K/Pdt/2017 Flyover Pemuda Rawamangun.

Lahan itu milik (almarhum) Amat yang diwariskan kepada Suriah, Masuroh, Keronih, Royani, dan Rodma. Fajar Widodo selaku tim kuasa sudah melayangkan surat kepada Gubernur DKI Jakarta. Akan tetapi, sampai saat ini surat belum ada tanggapan dan sejak dibacakannya putusan tersebut oleh Mahkamah Agung Republik Indonesia pada tanggal 22 Desember 2017, Gubernur DKI Jakarta tidak mengindahkan putusan tersebut dan Gubernur DKI Jakarta telah melakukan perbuatan melawan hukum.

Pemilik Sah Lahan Flyover: Pak Anies, Segera Patuhi Putusan MA!

Pemilik Sah Lahan Flyover: Pak Anies, Segera Patuhi Putusan MA!

Baca Juga: Adakan Nikah Massal di Malam Pergantian Tahun, Anies Baswedan: Agar Dirayakan Sedunia

Pemilik Sah Lahan Flyover: Pak Anies, Segera Patuhi Putusan MA!

"Kami meminta kepada Gubernur DKI Jakarta untuk segera menjalankan Putusan MA RI Nomor 2935K/Pdt/2017. Apabila tidak, kami akan menutup jalan secara permanen," kata Fajar dalam keterangannya di Jakarta, Selasa (31/12/2019).

Pemilik Sah Lahan Flyover: Pak Anies, Segera Patuhi Putusan MA!

Pihak ahli waris almarhum Amat ini telah memperjuangkan haknya lewat jalur hukum di Pengadilan Negeri Jakarta Timur, di Pengadilan Tinggi DKI Jakarta, dan di Mahkamah Agung Republik Indonesia dalam gugatannya melawan 1. Saudara Tatang Sutarna, 2. Pemerintah Daerah Khusus Ibu Kota Jakarta dan Dinas Pekerjaan Umum DKI Jakarta. 

Kemudian, 3. Walikota Jakarta Timur, Panitia Pengadaan Tanah, 4. Pemerintah Republik Indonesia serta Departemen Pekerjaan Umum, Direktorat Bina Marga, 5. Gubernur DKI Jakarta (sebagai turut tergugat 1) dan 6. Badan Pertanahan Nasional Republik Indonesia, Kantor Wilayah Pertanahan Provinsi DKI Jakarta, Kantor Pertanahan Kotamadya Jakarta Timur. 

Ia menjelaskan, dalam amar putusan MA RI Nomor 2935K/Pdt/2017 berbunyi: menolak permohonan kasasi dari pemohon kasasi gubernur, kepala daerah khususnya Ibu Kota Jakarta tersebut. 

Kemudian, memperbaiki amar putusan Pengadilan Tinggi Jakarta Perkara Nomor: 703/PDT/2016/PT.DKI, tanggal 25 Januari 2017 juncto Pengadilan Negeri Jakarta Timur Putusan Perkara Nomor: 274/Pdt.G/2015/PN.Jkt.Tim, tanggal 4 Mei 2016. 

Dengan demikian, amar putusan selengkapnya sebagai berikut:

Dalam eksepsi

- Menolak eksepsi tergugat II dan turut tergugat I, tergugat III serta tergugat IV. 

Dalam pokok perkara. 

1. Mengabulkan gugatan para penggugat untuk sebagian; 

2. Menyatakan tergugat I telah melakukan Perbuatan Melawan Hukum;

3. Menyatakan menurut hukum para penggugat adalah pemilih yang berhak atas tanah objek perkara sebagaimana Surat Girik Nomor 146 Persil 18a SI tercatat atas nama Amat terletak di jalan Pramuka, dengan luas tanah kurang lebih 7.320 m2 dengan batas – batas: 

Sebelah Utara : Jalan Pemuda 

Sebelah Timur : Jalan Mukti Karya

Sebelah Selatan : Jalan Pramuka

Sebelah Barat : Jalan Ahmad Yani.

"Menyatakan tidak sah Akta Jual Beli Nomor : 347/Matraman/10/1990 tertanggal 04 Oktober 1990 dan surat–surat lainnya yang terbit dan terkait akta tersebut," ujarnya. 

Kasus ini berawal dari adanya kesalahan Pemerintah Provinsi DKI Jakarta yang membayar lahan tersebut bukan kepada ahli waris keluarga almarhum Amat. Akan tetapi, Pemrov DKI membayarnya kepada saudara Tatang Sutarna.

Perkara salah bayar dari Pemprov DKI kepada Tatang ini jumlahnya cukup besar mencapai sekira Rp35 miliar. Tatang ini mengaku sebagai pemilik lahan yang terkena proyek flyover tersebut. 

Ternyata, Tatang menggunakan dokumen palsu untuk mengklaim sebagai pemilik lahan terkena proyek. Maka, pihak ahli waris almarhum Amat ini mengadukan Tatang Sutarna ke polisi karena diduga memalsukan surat tanahnya untuk meraup ganti rugi lahan itu.

(责任编辑:综合)

相关内容
  • Janji Manis Anies, Reklamasi Diklaim Tak Ada yang Salah
  • Daftar Kegiatan Seru dan Promo Menarik di Jakarta x Beauty 2023
  • Jelang Keberangkatan ke IKN, Ini Harapan Pelatih Paskibraka Pusat 2024
  • KPU Jakarta Sosialisasikan PKPU Baru Pasca Putusan MA, Apa yang Berubah?
  • Daftar Tanggal Merah di Bulan Mei 2025, Ada 2 Libur Panjang
  • 7 Hidangan Natal dari 7 Negara Berbeda yang Bisa Goyang Lidah
  • Bahaya Challenge Minum Dua Botol Sirup dalam 3 Menit, Ini Kata Dokter
  • KAI Siapkan 300 Perjalanan KA Setiap Hari Sambut Libur Sekolah, Ini Rute Favoritnya
推荐内容
  • 5 Museum di Jakarta Kini Bisa Dikunjungi Malam Hari, Mana Aja?
  • VIDEO: Gajah
  • Bamsoet Ingin Dana Bantuan Parpol Naik 10 Kali Lipat, Kutip Kajian KPK
  • Jokowi Larang Masyarakat Berjudi: Judi Pertaruhkan Masa Depan Keluarga!
  • Beredar Informasi Ganjil
  • Sah! Ini Alasan NasDem Dukung Bobby Nasution di Pilgub Sumut 2024, PDI