会员登录 - 用户注册 - 设为首页 - 加入收藏 - 网站地图 KPU Jakarta Sosialisasikan PKPU Baru Pasca Putusan MA, Apa yang Berubah?!

KPU Jakarta Sosialisasikan PKPU Baru Pasca Putusan MA, Apa yang Berubah?

时间:2025-05-24 12:23:48 来源:quickq官网下载苹果 作者:知识 阅读:363次

JAKARTA,quickq加速电脑版 DISWAY.ID- KPU DKI Jakarta menyosialisasikan Peraturan Komisi Pemilihan Umum (PKPU) baru menyesuaikan dengan putusan Mahkamah Agung (MA) pada Kamis, 11 Juli 2024, malam.

Sosialisasi PKPU Nomor 8 Tahun 2024 yang digelar Harris Hotel, Kelapa Gading, Jakarta Utara itu dihadiri oleh seluruh perwakilan partai politik dan pihak terkait lainnya.

KPU Jakarta Sosialisasikan PKPU Baru Pasca Putusan MA, Apa yang Berubah?

KPU Jakarta Sosialisasikan PKPU Baru Pasca Putusan MA, Apa yang Berubah?

Salah satu poin dari PKPU baru ini yakni terkait usia bakal pasangan calon (bapaslon) gubernur dan wakil gubernur, calon walikota dan wakil wali kota atau calon bupati dan calon wakil bupati.

KPU Jakarta Sosialisasikan PKPU Baru Pasca Putusan MA, Apa yang Berubah?

BACA JUGA: PDIP Buka Suara Soal Putusan MA Batasan Usia Calon Kepala Daerah yang Diamini KPU

KPU Jakarta Sosialisasikan PKPU Baru Pasca Putusan MA, Apa yang Berubah?

Adapun pada putusan Mahkamah Agung (MA) Nomor 23 P/HUM/2024 disebutkan, syarat batas minimal usia calon gubernur dan wakil gubernur menjadi 30 tahun, calon walikota dan wakil walikota atau calon bupati dan wakil bupati menjadi 25 tahun saat dilantik.

"Jadi PKPU Nomor 8 ini kan kalo kita baca konsiderannya, dia menimbangnya kan bahwa PKPU pencalonan sebelumnya sudah tidak lagi sesuai dengan kebutuhan hukum. Maka dilakukan perubahan, baik itu terkait dengan syarat usia yang mengakomodir putusan MA," kata Ketua Divisi Bidang Teknis KPU DKI Jakarta, Dody Wijaya.

BACA JUGA:Kaesang Bakal Maju Pilkada Tanpa Restu Jokowi, KPU DKI Jakarta Tunggu Putusan MA Terkait Revisi PKPU Pencalonan

Selain batas usia, terdapat perubahan aturan pada PKPU yang baru ini yakni terkait pemeriksaan kesehatan bapaslon yang sebelumnya melibatkan Ikatan Dokter Indonesia (IDI) saat ini cukup dengan Dinas Kesehatan (Dinkes).

Kemudian syarat lainya bagi bapaslon yakni pendidikan minimal SMA, warga negara Indonesia (WNI), dan bebas dari penyalahgunaan narkoba.

BACA JUGA:Bivitri Susanti Kritik Putusan MA yang Ubah Aturan Batas Usia Minimal Kepala Daerah

Ketentuan berikutnya yang diakomodir PKPU ialah, bagi yang pernah menjabat sebagai gubernur tidak bisa mencalonkan menjadi wakil gubernur di daerah yang sama pada Pilkada 2024.

"Jadi sepanjang nanti bapaslon yang diajukan parpol atau gabungan parpol atau calon perorangan memenuhi ketentuan, tentu itu tidak menjadi kendala," pungkas Doddy.

(责任编辑:探索)

相关内容
  • 5 Dampak Positif dan Negatif Terlalu Sering Mengeluarkan Sperma
  • Wow! Ternyata KAI Mempunyai 5 Terowongan Kereta Api Terpanjang di Indonesia
  • Kurir Paket Jadi Korban Salah Sasaran Tawuran di Cilandak, Wajah Terbakar Diduga Disiram Air Keras
  • Direksi Titipan Biang Kerok? Pramono Anung akan Bongkar Habis Manajemen Bobrok Bank DKI
  • Melihat 'Ujung Dunia' di Kamchatka, Diiringi Gemuruh 300 Gunung Berapi
  • Ikuti Halal Bihalal Lingkungan, Mas Dhito Dikenal Sosok yang Ramah dan Penghobi Vespa
  • KAI Group Layani Hampir 500 Juta Penumpang Kereta Api Sepanjang 2024
  • 594.168 Orang Rayakan Malam Tahun Baru di Monas, 161 Diantaranya WNA
推荐内容
  • Jaga Industri Baja Tak Tergerus Impor, WKU Kadin Saleh Husin Minta Keberpihakan Pemerintah
  • Geger di Gedung DPRD DKI Jakarta, Inisial 'NS' Diduga Pelaku Pelecehan, Siapa Dia?
  • Ikuti Halal Bihalal Lingkungan, Mas Dhito Dikenal Sosok yang Ramah dan Penghobi Vespa
  • Jawab Tudingan PSI, Bank DKI Tegaskan Transaksi KJP Plus Tetap Aman
  • 7 Cara Mengatasi Kedinginan karena AC Biar Enggak Masuk Angin
  • Bongkar Muat Biang Kerok Macet Parah di Tanjung Priok! Polisi Siapkan Jalur Alternatif