会员登录 - 用户注册 - 设为首页 - 加入收藏 - 网站地图 Mantap! MA Tolak Kasasi Rafael Alun, KPK Diperintahkan Kembalikan Rumah di Simprug!

Mantap! MA Tolak Kasasi Rafael Alun, KPK Diperintahkan Kembalikan Rumah di Simprug

时间:2025-05-24 10:32:32 来源:quickq官网下载苹果 作者:热点 阅读:479次

JAKARTA,quickq官网入口登录 DISWAY.ID- Mahkamah Agung (MA) tolak kasasi yang diajukan oleh KPK terkait dengan vonis yang dijatuhkan sebelumnya oleh majelis hakim kepada eks pejabat Ditjen Pajak Kementerian Keuangan (Kemenkeu) Rafael Alun Trisambodo. 

Atas penolakan tersebut, MA meminta kepada KPK untuk mengembalikan sejumlah barang bukti yang sebelumnya telah disita. 

Mantap! MA Tolak Kasasi Rafael Alun, KPK Diperintahkan Kembalikan Rumah di Simprug

Mantap! MA Tolak Kasasi Rafael Alun, KPK Diperintahkan Kembalikan Rumah di Simprug

BACA JUGA:Rafael Alun Tetap Divonis 14 Tahun Penjara, Pengacara Belum Pastikan Ajukan Kasasi atau Tidak

Mantap! MA Tolak Kasasi Rafael Alun, KPK Diperintahkan Kembalikan Rumah di Simprug

BACA JUGA:Wow, Prabowo-Gibran Unggul di TPS Rutan KPK Tempat SYL hingga Rafael Alun Nyoblos

Mantap! MA Tolak Kasasi Rafael Alun, KPK Diperintahkan Kembalikan Rumah di Simprug

“Amar putusan; penuntut umum = tolak, terdakwa = tolak dengan perbaikan status barang bukti” dikutip pada laman resmi MA, pada Rabu, 24 Juli 2024. 

Putusan tersebut diputuskan oleh Ketua Majelis Dwiarso Budi Santiarto, didampingi oleh anggota majelis H. Arizon Mega Jaya, dan Noor Edi Yono. Putusan tersebut ditetapkan pada Selasa, 16 Juli 2024. 

Majelis Hakim meminta KPK untuk mengembalikan barang bukti No.434 dan 436 yang sebelumnya telah dilakukan penyitaan oleh penyidik KPK sebagai barang bukti pada persidangan. 

“Barang bukti perkara TPPU (Tindak Pidana Pencucian Uang) No.434 dan 436 dikembalikan kepada darimana barang bukti tersebut disita," dikutip pada situs resmi tersebut. 

BACA JUGA:Fokus Fakta Hukum Aset, KPK Ajukan Banding Vonis Rafael Alun

Barang bukti nomor 434 berupa uang tunai senilai Rp199.970.000 yang merupakan hasil dari pencairan deposito berjangka kepemilikan istri dari terdakwa, Ernie Meike Torondok. 

Sedangkan barang bukti nomor 436 merupakan uang tunai senilai Rp19.892.905,70 yang berasal dari rekening tabungan atas nama Ernie Meike Torondok. 

Selanjutnya, MA juga meminta kepada KPK untuk mengembalikan barang bukti perkara gratifikasi nomor 552 atau perkara TPPU nomor 412 yang berupa satu bidang tanah serta bangunan rumah yang terletak di Jalan Simprug Golf, Kebayoran Lama, Jakarta Selatan, dengan luas 766 meter persegi stas nama Ernie Meike Tondok. 

“Barang bukti perkara gratifikasi No.552 / perkara TPPU No.412 dikembalikan kepada T” dikutip pada situs tersebut. 

BACA JUGA:Keukeuh! Kuasa Hukum Rafael Alun Berharap Orangtua Mario Dandy Bisa Dibebaskan

  • 1
  • 2
  • »

(责任编辑:百科)

相关内容
  • Jelang Akhir Masa Jabatan Jokowi Minta Maaf ke Rakyat Indonesia, Ray Rangkuti : Minta Maaf dari Apa?
  • Anies Akui Angka Pengangguran Jakarta Tinggi Akibat Pandemi
  • 电影动画Live丨获奖无数的伦艺创意课程导师在线wink?这谁扛得住!
  • Golden Week, Thailand Bidik Cuan Rp14 T dari Turis Jepang dan China
  • Harga Bitcoin Dipukul Trump, Melemah hingga US$107.000
  • Golden Week, Thailand Bidik Cuan Rp14 T dari Turis Jepang dan China
  • 韩国最好的艺术类大学排名之TOP3院校
  • 美国电影院校排名,这五所院校你值得选择!
推荐内容
  • Prakiraan BMKG Suhu Cuaca Dingin di Jabodetabek Hari Ini 17
  • Maxsine x HK
  • 华盛顿圣路易斯大学建筑学专业解读!
  • Bebas, Ratna Sarumpaet Cuma Bilang: Aku Bahagia...
  • Roller Coaster Macet Terjadi Lagi, 32 Orang Tergantung Terbalik
  • 日本艺术类研究生大学排名