会员登录 - 用户注册 - 设为首页 - 加入收藏 - 网站地图 Respons Kejagung Terhadap Vonis Bharada E!

Respons Kejagung Terhadap Vonis Bharada E

时间:2025-05-24 06:43:14 来源:quickq官网下载苹果 作者:探索 阅读:348次

JAKARTA,quickq安卓下载 DISWAY.ID--Kejaksaan Agung (Kejagung) menghormati keputusan majelis hakim terhadap Bharada Richard Eliezer alias Bharada E atas kasus pembunuhan Brigadir J. 

“Menghormati putusan Majelis Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan terhadap terdakwa Richard Eliezer Pudihang Lumiu, yang telah terbukti melakukan tindak pidana pembunuhan berencana secara bersama-sama sebagaimana yang diatur dalam Pasal 340 KUHP jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP dengan pidana penjara selama 1 tahun dan 6 bulan,” ujar Kapuspenkum Kejagung Ketut Sumedana dalam keterangannya, Rabu, 15 Februari 2023.

Respons Kejagung Terhadap Vonis Bharada E

Respons Kejagung Terhadap Vonis Bharada E

BACA JUGA:Ini Alasan Kejagung Periksa Menkominfo, Desas-desus Dugaan Korupsi Makin 'Panas'

Respons Kejagung Terhadap Vonis Bharada E

Lebih lanjut, ia mengatakan Kejaksaan Agung menyatakan akan mempelajari lebih lanjut terhadap seluruh pertimbangan hukum dan alasan-alasan hukum yang disampaikan dalam putusan a quo untuk menjadi bahan pertimbangan dalam mengambil keputusan lebih lanjut.

Respons Kejagung Terhadap Vonis Bharada E

“Mempertimbangkan secara mendalam rasa keadilan yang berkembang dalam masyarakat dan pemberian maaf dari keluarga korban kepada Terdakwa Richard Eliezer Pudihang Lumiu,” jelas Ketut.

BACA JUGA:Usai Diperksa Kejagung, Menkominfo Harapkan Kasus Proyek Bakti Cepat Selesai

“Sambil menunggu sikap atau upaya hukum yang dilakukan oleh Terdakwa atau Penasihat Hukumnya terhadap putusan yang sudah dijatuhkan," lanjutnya. 

Sebelumnya, Majelis Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan memvonis Richard Eliezer Pudihang Lumiu atau Bharada E dengan hukuman 1,5 tahun Penjara. 

BACA JUGA:Kasus Korupsi BTS BAKTI Kominfo Rp 10 Triliun, Kejagung Akan Periksa Johnny G Plate ?

"Mengadili, menyatakan terdakwa Bharada E telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan dengan sengaja dan dengan rencana terlebih dahulu merampas nyawa orang lain," kata hakim ketua Wahyu Iman Santoso saat membacakan amar putusan di PN Jaksel, Rabu, 15 Februari 2023.

"Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa Richard Eliezer Pudihang Lumiu dengan pidana 1 tahun dan 6 bulan penjara," imbuhnya

Jaksa menilai Bharada E telah bersalah melakukan pembunuhan terhadap Brigadir J. Bharada E dijerat Pasal 340 KUHP juncto Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP. Kemudian, Pasal 49 juncto Pasal 33 juncto Pasal 55 KUHP.

(责任编辑:热点)

相关内容
  • BNI Setor Dividen Rp13,9 Triliun, Erick Thohir: Bentuk Kontribusi Nyata bagi Perekonomian
  • Pria Petamburan Ngamuk Rusak Tempat Laundry Diciduk Polisi, Gara
  • Ini Dia Spesifikasi Vivo Y100, HP dengan Layar AMOLED Super Nyaman
  • Baleg DPR RI Targetkan RUU Kementerian Negara Disahkan Paling Lambat 30 September
  • Marak Kasus Pencurian di Dalam Bus, Laptop Ditukar Keramik
  • Pembatasan Subsidi BBM Pertalite Mulai 1 Oktober 2024, Buruan Daftar Melalui QR Code
  • Pindah ke Pedesaan Jepang Dibayar Nyaris Rp500 Juta, Tertarik?
  • Berantas Makelar Kasus, Ketua MA Bakal Gelar Sidang Kasasi Secara Terbuka
推荐内容
  • 7 Minuman Ini Ampuh Turunkan BB, Lebih Afdol Diminum Pagi Hari
  • Menhub Buka Suara Soal Potensi Kereta Cepat Nyambung Hingga Surabaya
  • CEO Kereta Api se
  • Majelis Hakim Beri Vonis Bebas ke June Indria dalam Kasus KSP Indosurya
  • PKB Pertimbangkan Dukungan untuk Kaesang di Pilgub Jakarta, Cak Imin: Tunggu Hasil Istikharah
  • Modus ASN Dishub DKI Berkali