会员登录 - 用户注册 - 设为首页 - 加入收藏 - 网站地图 Langgar UU Pemilu, Caleg Petahana DPRD DKI Divonis 4 Bulan Penjara!

Langgar UU Pemilu, Caleg Petahana DPRD DKI Divonis 4 Bulan Penjara

时间:2025-05-25 02:41:32 来源:quickq官网下载苹果 作者:百科 阅读:231次
Warta Ekonomi,quickq官方最新版本下载 Jakarta -

Majelis hakim memvonis caleg petahana DPRD DKI Jakarta dari Partai Gerindra Muhammad Arief hukuman empat bulan penjara dengan masa percobaan delapan bulan.

"Menjatuhkan pidana penjara selama empat bulan," ujar Hakim Ketua Rustiyono saat membacakan amar putusannya di Pengadilan Negeri Jakarta Barat, Selasa (11/12/2018).

Langgar UU Pemilu, Caleg Petahana DPRD DKI Divonis 4 Bulan Penjara

Langgar UU Pemilu, Caleg Petahana DPRD DKI Divonis 4 Bulan Penjara

Selain dihukum empat bulan penjara, Arief juga diharuskan membayar denda Rp10 juta.

Langgar UU Pemilu, Caleg Petahana DPRD DKI Divonis 4 Bulan Penjara

Majelis hakim menilai terdakwa terbukti bersalah telah melanggar aturan kampanye sewaktu berkunjung ke SMPN 127 Kebon Jeruk Jakarta Barat pada 3 Oktober.

Langgar UU Pemilu, Caleg Petahana DPRD DKI Divonis 4 Bulan Penjara

Arief dinilai terbukti melakukan kampanye terselubung untuk perkumpulan guru mata pelajaran Matematika dan Seni Budaya Wilayah Jakarta Barat II di SMP 127 Jakarta.

Arief berdalih ingin menampung aspirasi pada guru saat masa reses. Namun ia terbukti melakukan kampanye dengan barang bukti berupa rekaman acara perkumpulan serta suvenir sarung berisikan dua lembar stiker yang menjadi alat peraga kampanyenya.

Vonis hakim lebih ringan dibanding tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU) yang juga dibacakan dalam persidangan pada hari yang sama.

Dalam tuntutannya, JPU menuntut Arief dengan hukuman enam bulan penjara dengan masa percobaan selama 12 bulan dan denda Rp24 juta subsider tiga bulan penjara sesuai Pasal 280 ayat (1) huruf H Juncto Pasal 521 UU No 7 tentang Pemilu tentang larangan kampanye di lingkungan pendidikan. Terhadap vonis ini, baik Arief maupun JPU sepakat menerima putusan tersebut dan tidak mengajukan banding.

"Jadi karena saudara terdakwa dan penuntut umum sama-sama tidak melakukan banding maka putusan ini telah berkekuatan hukum tetap," ujar Rustiyono.

Dimintai alasannya tak mengajukan banding, Arief mengaku lantaran ia menghormati putusan tersebut. Menurutnya, kejadian ini menjadi pengalaman baginya agar tak melakukan tindakan serupa.

"Saya hormati saja. Kita jalani saja karena kan saya sudah ceritain yang sebenarnya bagaimana kejadiannya," kata Arief seusai persidangan.

(责任编辑:娱乐)

相关内容
  • Gibran Bela Mati
  • PKB Umumkan Persiapan Muktamar di Bali, 5500 Kader Akan Hadir
  • Tegas! PBNU akan Panggil 5 Orang Pemuda Nahdliyin yang Bertemu Presiden Israel
  • Daftar Kegiatan Seru dan Promo Menarik di Jakarta x Beauty 2023
  • Wow Banget! Jadi Saksi Kasus Penyebaran Hoax, Amien Rais Didampingi 300 Pengacara
  • Kuasa Hukum SYL Sebut Kliennya Tak Terima Ucapan Jaksa KPK
  • Eks Kader PDIP Saeful Bahri Mangkir Pemeriksaan Terkait Kasus Harun Masiku
  • Pengin Bikin Romantis, PKB Undang Semua Ketum Partai dalam Harlah ke
推荐内容
  • FOTO: Warisan Budaya Myanmar Terancam Punah Akibat Gempa
  • Terkuak! Ini 5 Identitas Anggota KKB Pelaku Pembakaran Sekolah di Pegunungan Bintang Papua
  • Prakiraan BMKG Suhu Cuaca Dingin di Jabodetabek Hari Ini 17
  • Cegah Judi Online, BKKBN Imbau Keluarga Saling Mengingatkan Anggotanya
  • Apa Benar Pepaya Bisa Sembuhkan Infeksi?
  • Brand Asing Mundur, Moorlife Bangkitkan Kebanggaan Industri Plastik Lokal