Garbi Kukuh Perkarakan Baliho yang Diturunkan 'Sepihak' oleh Pemko Depok
Ketua GARBI Depok, Bayu Adi Permana menegaskan, pihaknya telah bulat tekad untuk membawa kasus penurunan baliho GARBI ke ranah hukum, agar 'kesewenang-wenangan' yang menurutnya merusak iklim demokrasi itu, tak terjadi pada pihak lain.
"Hari ini, kita sepakat akan membawa kasus ini ke ranah hukum. Saya akan serahkan berkas berkasnya," kata Bayu kepada wartawan di Depok, Jawa Barat, Rabu (11/12/2019).
Belum jelas kemana langkah hukum pertama akan ditempuh, PTUN, Ombudsman atau Pengadilan Negeri. Bayu, menyerahkan sepenuhnya pada kuasa hukum."Jadi apakah ada unsur pidana dan lain-lain, nanti kuasa hukum yang akan mengambil keputusan," kata Bayu.
Baca Juga: Pajak Sudah Dibayar, Baliho Garbi Masih Saja Diganggu Pemkot Depok
Sebenarnya, Ia menambahkan, "kita sudah menunggu itikad baik Pemkot Depok tapi hingga saat ini belum ada sama sekali,".
Di tempat yang sama, Kuasa Hukum Bayu Adi Permana, Selamet Hasan menyatakan kliennya telah dirugikan sekian hari, akibat Baliho yang sebenarnya sudah dibayar pajaknya dan dinilai layak tayang sejak 3 Desember 2019 hingga Januari 2020, malah dicopot per tanggal 4 Desember 2019.
Katanya, "begitu pajak dan masa tayang sudah dikeluarkan, izin reklame harusnya secara otomatis juga turun,".
"Kita sudah kehilangan 7 hari, padahal waktu kita hanya sampai januari 2020. Pemkot malah menuding kita tidak taat aturan. Kalau izin tayang dan pajak sudah dibayar, harusnya izin reklamenya juga harus ada. Ini kesalahan bukan di kita," kata dia.
Jika terbukti Pemkot Depok melakukan pelanggaran melawan hukum, kata dia, ada dua pelanggaran yang mungkin bisa disangkakan yakni, Mal Administrasi dan Perlindungan Konsumen.
Ia menegaskan, telah menunggu itikad baik dari Pemkot Depok, dan berdasarkan dugaan pelanggaran yang merugikan kliennya tersebut, dimungkinkan adanya penerimaan "kompensasi,".
Sebelumnya, baliho bergambar Ketua GARBI Depok, Bayu Adi Permana telah terpasang sejak Selasa (3/12/2019) di Jalan Margonda, Kota Depok. Baliho itu, berisi kata-kata 'kemiskinan', 'kemacetan', 'pelayanan', 'upah minimum', 'kesehatan' dan 'pendidikan', serta sebuah tagline berbunyi, ‘Bosan Yang Lama? Ganti Yang Baru’.
Baliho itu kemudian hilang dari posisinya terpasang pada tanggal 4 Desember 2019. Bayu meyakini hilangnya baliho itu karena diturunkan oleh oleh pihak tertentu.
Ia meyakini adanya intervensi dalam penurunan Baliho tersebut. Dan dugaan kami, kata Bayu, adalah dari Walikota Depok.
"Kuat dugaan Walikota lah yang intervensi. Masalah tekanan dan intervensi ini bukan saja melanggar konstitusi, tapi juga merusak iklim demokrasi dari masyarakat Depok," tegasnya.
***(责任编辑:休闲)
- ·5 Dampak Positif dan Negatif Terlalu Sering Mengeluarkan Sperma
- ·2025年世界建筑学排名榜单!
- ·最新俄罗斯建筑大学排名介绍
- ·Aria Bima Pasang Badan Bela Jokowi Soal Isu Ijazah Palsu: Yang Gugat, Yang Buktikan!
- ·Pilkada DKI 2024, Kaesang Pangarep: Survei Paling Realistis Dengan Pak Anies
- ·Diidap PM Israel Benjamin Netanyahu, Apa Itu Hernia?
- ·Anies Bantah Kuburan untuk Jenazah Covid Penuh
- ·Komisi XIII Minta Polri Kembali Usut Kasus Dugaan Eksploitasi Eks Pemain Sirkus di OCI
- ·Jelang Pilkada 2024, KPU Bakal Coklit Serentak
- ·Lindungi Investor, BEI Suspensi Saham LFLO dan BBSS Imbas Harga Melonjak Tajam
- ·Waduh! Mantan Wakil Presiden Diperiksa KPK?
- ·Melesat di Tol Jakarta
- ·5 Jenis Makanan yang Harus Dihindari Penderita Asam Urat saat Puasa
- ·VIDEO: Tidak Beribadah tapi Nikmat Berlimpah, Pasti Dapat Istidraj?
- ·Pengin Bikin Romantis, PKB Undang Semua Ketum Partai dalam Harlah ke
- ·2025全球时尚管理专业排名院校汇总!
- ·Jutaan Warga Sudah Dapat Saldo Dana PKH 2025, Kamu Kapan? Cek Syarat Pencairan di Sini
- ·Peringatan Hardiknas 2025: Tema, Logo dan Pedoman Upacara Resmi Kemendikdasmen
- ·Pelaku Penabrak Pengendara GrabWheels Akhirnya Ditahan
- ·Golkar Gak Setuju PSBB Anies Baswedan, Alasannya...