144 Rekening Panji Gumilang dan Afiliasinya Diblokir, 96 di Antaranya Milik Pribadi
JAKARTA,quickq怎么买会员才有全局 DISWAY.ID--Penyidik Direktorat Tindak Pidana Ekonomi dan Khusus (Dittipideksus) Bareskrim Polri telah memblokir 144 rekening atas nama Panji Gumilang, Yayasan Pesantren Indonesia, dan badan hukum afiliasinya.
Karopenmas Divisi Humas Polri Brigjen Ahmad Ramadhan mengatakan dari jumlah tersebut, 96 diantaranya merupakan rekening pribadi milik Panji Gumilang.
“Kemudian 45 rekening Bank Mandiri atas nama YPI, LKM, CV. Parikesit, dan PT SBMK. Dan 3 rekening Bank BNI atas nama YPI, LKM, CV. Parikesit, dan PT. SBMK,” kata Ramadhan dalam keterangannya, Sabtu, 9 September 2023.
BACA JUGA:Alasan Panji Gumilang Damai dengan Anwar Abbas Hingga Cabut Gugatan Rp 1 Triliun Sebenarnya Terkuak
Selain memblokir rekening, Bareskrim juga menyita dokumen, antara lain perjanjian kredit Jtrust Invesment, fotokopi legalisir SHM yang diagunkan di Jtrust Invesment. Kemudian, warkah tanah atas nama Panji Gumilang dan keluarga di BPN Kabupaten Indramayu.
Jenderal bintang satu itu mengatakan hingga saat ini penyidik sudah memeriksa 25 orang saksi dalam perkara tersebut, masing-masing saksi dari YPI, penerima dana, pengirim dana, JTrus Invesment, kepala sekolah dan bendahara MTS Mahad Al Zaytun, dari Ponpes Al Zaytun, pihak BPN Indramayu, perbankan dan Dukcapil.
Adapun rincian saksi dari YPI, yakni PG, M, MJ, AS, AH, dan MNRAT. Kemudian saksi mantan YPI, yakni LS, IS, MA, dan MSA.
BACA JUGA:Rumah Eks Anak Buah Muhaimin Digeledah KPK Terkait Dugaan Korupsi di Kemenaker
Saksi dari penerima dana, yakni HL, DJ dan R. Sedangkan sanksi pengirim dana adalah AD, dan S. Selanjutnya, saksi C dari JTrust Invesvet, saksi MSA selaku Ketua MA Mahad Al Zaytun, RES Kepala MTS Mahad Al Zaytun, SM selaku bendahara MTS Mahaz Al Zaytun.
“Tiga saksi dari BPN Indramayu, dua saksi perbankan dan satu saksi Dukcapil,” kata Ramadhan.
Menurutnya, proses penyelidikan ini juga melibatkan koordinasi dengan sejumlah pihak seperti PPATK, BPN Pusat, BPN Kabupaten Indramayu, Dispendukcapil Kabupaten Indramayu, dan Ditjen Administrasi Hukum Umum (AHU) Kemenkumham.
BACA JUGA: Rubicon Dilelang, Mario Dandy Wajib Bayar Rp 25 Miliar
Langkah selanjutnya dalam penanganan perkara ini mencakup pemeriksaan lebih lanjut terhadap saksi, penyitaan dokumen terkait aset, serta koordinasi dengan ahli yayasan dan ahli pidana.
"Peyidik juga akan melaksanakan pemeriksaan dan permintaan data lanjutan dengan AHU Kemenkumham terkait profil Yayasan Pesantren Indonesia (YPI)," tutupnya.
(责任编辑:探索)
- ·5 Tempat Paling Dingin di Dunia, Suhu Nyaris Minus 100 Derajat Celcius
- ·Pelaku Serial Killer Awalnya Ngaku Dukun, Polisi Selidiki Motif Penipuannya
- ·视觉传达设计专业大学排名
- ·Harga Bitcoin Tembus Rekor Baru, Hampir Sentuh US$110.000
- ·Pastikan Nataru Aman dan Lancar, Kemenhub Gandeng TNI untuk Keamanan dan Ketertiban
- ·Kepala BPOM RI Buka Peluang Obat Produksi TNI untuk Masyarakat Umum
- ·KPK Perpanjang Penahanan Imam Nahrawi
- ·Anies Minta Pegawai Pemprov DKI Jakarta Wajib Ikut Donor Darah
- ·Deret Kuliner Viral Sepanjang 2023, Seblak Rafael hingga Cromboloni
- ·KPK Perpanjang Penahanan Imam Nahrawi
- ·Tak Perlu Panik, Ini 3 Cara Mencegah Infeksi Mycoplasma Pneumonia
- ·去日本学摄影课程与院校介绍
- ·Bacaan Doa Buka Puasa Qadha Ramadhan di Bulan Syawal
- ·Tok! Sofyan Basir Divonis Bebas
- ·Cerita Sukses Jusuf Hamka, dari Sopir Traktor hingga Jadi 'Raja Jalan Tol' Indonesia
- ·Mobil Berpenumpang Penuh Dibolehkan Lagi di Jakarta
- ·Rugikan Negara Rp100,7 miliar, Petinggi PT Antam Dodi Martimbang Resmi Ditahan KPK
- ·Besok, Giliran Pentolan FPI yang Digarap Polisi
- ·Stok Nvidia Menipis, Raksasa Teknologi China Mulai Beralih ke Chip Lokal
- ·Besok, Giliran Pentolan FPI yang Digarap Polisi