会员登录 - 用户注册 - 设为首页 - 加入收藏 - 网站地图 Kabar Terbaru Kondisi Habib Rizieq di Rutan Bareskrim: Dia Fokus dan Bahu!

Kabar Terbaru Kondisi Habib Rizieq di Rutan Bareskrim: Dia Fokus dan Bahu

时间:2025-05-24 10:08:57 来源:quickq官网下载苹果 作者:热点 阅读:248次
Warta Ekonomi,quickq ios版本 Jakarta -

Eks Sekretaris Bantuan Hukum DPP FPI Aziz Yanuar membeberkan kondisi terkini Habib Rizieq Shihab di rumah tahanan (Rutan) Bareskrim Polri.

Menurut Aziz, kondisi Habib Rizieq yang merupakan eks imam besar FPI itu baik-baik saja.

Kabar Terbaru Kondisi Habib Rizieq di Rutan Bareskrim: Dia Fokus dan Bahu

Kabar Terbaru Kondisi Habib Rizieq di Rutan Bareskrim: Dia Fokus dan Bahu

Baca Juga: Kasusnya Belum Beres, Ya Ampun... Habib Rizieq Kembali Dihadapkan Kasus Mas Munarman, Soal..

Kabar Terbaru Kondisi Habib Rizieq di Rutan Bareskrim: Dia Fokus dan Bahu

"Alhamdulillah dari rutan Mabes Polri penanganannya sigap dan baik sekali sehingga kondisi kondusif dan sangat baik," ucap Aziz melalui pesan singkat kepada JPNN.com, Selasa (13/7).

Kabar Terbaru Kondisi Habib Rizieq di Rutan Bareskrim: Dia Fokus dan Bahu

Sarjana hukum dari Universitas Pancasila itu juga membeberkan kegiatan Habib Rizieq selama dalam rutan Barekrim Polri.

Aziz menyebut tokoh asal Petamburan, Jakarta Pusat itu fokus berdakwah di rutan.

"Habib fokus dakwah masih di rutan dan bahu-membahu menguatkan imun karena wabah Covid-19 sedang tinggi," ujar Aziz Yanuar.

Sebelumnya, majelis hakim Pengadilan Negeri Jakarta Timur menjatuhkan vonis hukuman empat tahun penjara terhadap Habib Rizieq Shihab (HRS) dalam perkara hasil swab test di RS UMMI Bogor, Jawa Barat.

Ketua Majelis Hakim Khadwanto menyatakan Habib Rizieq terbukti bersalah melakukan tindak pidana turut serta melakukan penyiaran berita bohong dan timbulkan keonaran.

"Terdakwa telah secara sah dan dengan sengaja menimbulkan keonaran di kalangan rakyat sebagaimana dalam dakwaan primer," kata Hakim Khadwanto saat membacakan putusan di PN Jakarta Timur, Kamis (24/6).

Eks imam besar FPI itu juga dinyatakan terbukti bersalah dan secara sah melanggar Pasal 14 Ayat (1) subsider Pasal 14 Ayat (2) subsider Pasal 15 UU Nomor 1 Tahun 1946 tentang Peraturan Hukum Pidana jo Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP. 

(责任编辑:综合)

相关内容
  • PKB Pertimbangkan Dukungan untuk Kaesang di Pilgub Jakarta, Cak Imin: Tunggu Hasil Istikharah
  • Apakah Menyikat Gigi Bisa Membatalkan Puasa?
  • Ada Potensi Gratifikasi saat Prabowo Terima Mobil Listrik dari Erdogan, KPK Ingatkan untuk Lapor!
  • Penyebab Air Kencing Berbusa, Bisa Jadi Penyakit Tertentu
  • Jelang Pilkada 2024, KPU Bakal Coklit Serentak
  • Pendaftaran OSN 2025 Kapan Dibuka? Siswa Wajib Tahu untuk Persiapan
  • Jangan Menyangkal, Ini Tanda Kamu Punya Gaya Hidup Sedenter
  • 8,8 Juta Orang Indonesia Terbukti Main Judi Online, Perangi dengan GEBUK JUDOL
推荐内容
  • Ngaku Sering Ngamuk ke Menkumham, Megawati: Lu Jadi Menteri Ngapain? Anak Buah Kita Ditarget Mulu
  • Makin Banyak Kosmetik Ilegal Beredar Online, BPOM Beri Peringatan Influencer
  • Alhamdulillah, Jam Operasional Perpusnas Kembali Normal Usai Edaran Efisiensi: Arahan Pusat
  • Mbak Ita dan Suaminya Tak Kunjung Penuhi Panggilan KPK, Akan Dijemput Paksa?
  • Ini Respons Istana Soal Hasyim Asy'ari Dipecat dari Ketua KPU karena Asusila
  • Syarat Dapat Saldo Dana Bansos KJP Plus 2025, Rata