Status Tersangka Panji Gumilang Masih Menunggu Hasil Labfor
JAKARTA,quickqios版免费下载 DISWAY.ID--Bareskrim Polri bakal segera melakukan gelar perkara untuk menentukan tersangka di kasus dugaan penistaan agama dan ujaran kebencian oleh Panji Gumilang.
Kepala Biro Penerangan Masyarakat Divisi Humas Polri Brigjen Ahmad Ramadhan mengatakan gelar perkara itu dilakukan usai barang bukti selesai diuji di Pusat Laboratorium Forensik (Puslabfor).
"Terkait penetapan tersangka, saat ini Polri masih menunggu hasil dari Puslabfor Bareskrim Polri berdasarkan bukti-bukti yang sudah dikumpulkan," kata Ramadhan kepada wartawn, Rabu, 12 Juli 2023.
BACA JUGA:Bareskrim Polri Bakal Periksa Saksi Ahli Agama hingga ITE Terkait Kasus Panji Gumilang Besok
Lebih lanjut, Ramadhan menyampaikan bahwa barang bukti yang diujikan di Puslabfor yakni tangkapan layar atau screenshot dari konten Panji yang diunggah di media sosial.
"Selanjutnya setelah melakukan pemeriksaan kepada saksi dan saksi Ahli serta hasil Lab, akan kami lakukan gelar perkara untuk menentukan tersangka,” Ungkapnya.
Ramadhan mengatakan, pihaknya telah menjadwalkan panggilan pemeriksaan pada Rabu,12 Juli dan Kamis, 13 Juli 2023 terhadap sejumlah saksi, yaitu ahli agama Islam, Sosiolog, Bahasa, dan ITE.
Sebelumnya, Polri telah melakukan gelar Perkara dalam kasus tindak pidana penistaan agama Panji Gumilang.
BACA JUGA:42.605 Jemaah Haji Sudah Pulang ke Indonesia
Berdasarkan hasil gelar perkara tersebut, Bareskrim menaikkan status perkara penistaan agama Pondok Pesantren Al-Zaytun dengan terlapor Panji Gumilang dari penyelidikan menjadi penyidikan.
Dalam kasus ini, Panji dipersangkakan Pasal 156 A Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) tentang Penistaan Agama.
Kemudian, Polisi menggelar perkara tambahan pada Rabu siang, 5 Juli 2023 dan ditemukan unsur pidana ujaran kebencian mengandung suku, agama, ras dan antara golongan (SARA) serta berita bohong yang diduga juga dilakukan Panji yaitu Pasal 45a ayat (2) Jo Pasal 28 ayat (2) UU Nomor 19 tahun 2016 tentang ITE dan/atau Pasal 14 UU Nomor 1 Tahun 1946 tentang Peraturan Hukum Pidana.
(责任编辑:知识)
- ·Indonesia Kecam Pembunuhan Pemimpin Hamas Ismail Haniyeh
- ·Investasi Terbesar, Frisian Flag Indonesia Resmikan Pabrik di Cikarang
- ·Terkuak! Ini Penyebab Jalanan di Tangerang Viral Mendadak Diselimuti Asap Putih
- ·Ketua DPP PKB Soroti Gaji Fantastis Petinggi ACT: Terlalu Berlebihan
- ·Tak Perlu Dihindari, 5 Minuman Manis Alami Ini Cocok untuk Diet
- ·5 Cara Terbaik Jadi Pencium Hebat, Bikin Si Dia Makin Cinta
- ·Mau Kondangan, Ibu di Tangsel Malah Dijotos Pengendara Sampai Benjol
- ·Harga Terus Merosot, Saham Emiten Rumah Sakit DKHH Kena Suspensi BEI
- ·Simak, Ini Prediksi Nasib 12 Shio di Tahun Naga Kayu 2024
- ·Dalami Penemuan Kerangka dan Tengkorak di Depok, Ditkrimum Susuri Jejak Racun
- ·Istana Sebut Belum Ada Rencana Reshuffle Kabinet Sampai Saat Ini
- ·Mayapada Hospital Sedia Layanan PCMA bagi Atlet Jelang Olimpiade 2024
- ·出国留学艺术作品集培训费用
- ·出国留学艺术作品集培训费用
- ·Jelang Pilkada 2024, KPU Bakal Coklit Serentak
- ·Dolar Melemah, Greenback Tertekan Sinyal Merah The Fed
- ·Pemeriksaan Wulan Guritno Terkait Promosi Judi Online Dijadwalkan Pekan Depan
- ·Tak Cuma Joki Strava, 7 Jasa Sewa buat Flexing Ini Ada di Indonesia
- ·Jokowi Larang Masyarakat Berjudi: Judi Pertaruhkan Masa Depan Keluarga!
- ·Kasus Rumah Produksi Film Dewasa, Tersangka Bisa Bertambah Dikaitkan UU Pornografi