会员登录 - 用户注册 - 设为首页 - 加入收藏 - 网站地图 Industri Tertekan, Tarif Penerbangan Nasional Akan Dirombak!

Industri Tertekan, Tarif Penerbangan Nasional Akan Dirombak

时间:2025-05-31 14:58:00 来源:quickq官网下载苹果 作者:焦点 阅读:864次
Warta Ekonomi,quickq老版本下载 Jakarta -

Kementerian Perhubungan melalui Direktorat Jenderal Perhubungan Udara tengah mengevaluasi kebijakan tarif angkutan udara nasional. Evaluasi ini dipicu lonjakan signifikan pada komponen biaya perawatan pesawat yang berdampak langsung terhadap struktur biaya operasional maskapai.

Data Kemenhub mencatat, biaya maintenance yang sebelumnya hanya 7,3% pada tahun 2019 melonjak menjadi 20,14% pada 2025. Kenaikan ini memperberat langkah maskapai dalam mengaktifkan kembali armada pesawat, di tengah meningkatnya permintaan penerbangan pascapandemi COVID-19.

Industri Tertekan, Tarif Penerbangan Nasional Akan Dirombak

Industri Tertekan, Tarif Penerbangan Nasional Akan Dirombak

“Kenaikan pada komponen maintenance yang sudah termasuk biaya maintenance resolve menyebabkan maskapai membutuhkan biaya yang lebih besar untuk reaktivasi pesawat udara, menyebabkan pertumbuhan permintaan pasca COVID-19 dan adanya gangguan pada ekosistem suku cadang global seperti kesulitan engine, kenaikan harga kontrak, serta kenaikan nilai tukar kurs USD,” ujar Direktur Jenderal Perhubungan Udara, Lukman F. Laisa, dalam rapat bersama Komisi V DPR RI beberapa waktu lalu, dikutip, di Jakarta, Senin (26/5/2025).

Industri Tertekan, Tarif Penerbangan Nasional Akan Dirombak

Baca Juga: Pemerintah Diskon Lagi Tarif Listrik Hingga Tiket Pesawat, Demi Genjot Ekonomi Kuartal II

Industri Tertekan, Tarif Penerbangan Nasional Akan Dirombak

Akibat peningkatan beban biaya tersebut, tarif penerbangan nasional pun berpotensi mengalami penyesuaian. Selain faktor biaya perawatan, Lukman juga mengungkapkan adanya perubahan pada sektor pembiayaan maskapai, khususnya terkait komponen sewa pesawat.

Ia menjelaskan, perubahan kebijakan akuntansi sesuai Pernyataan Standar Akuntansi Keuangan (PSAK) 73 Tahun 2020, serta restrukturisasi utang sewa pascapandemi turut memengaruhi pembukuan komponen sewa pesawat yang kini dicatat sebagai penyusutan.

“PSAK 73 tahun 2020 yang menyebabkan perubahan pencatatan pembutuhan komponen sewa pesawat menjadi penyusutan serta adanya restrukturisasi hutang sewa pesawat pasca COVID-19,” ujarnya.

Baca Juga: Pagu Anggaran Kemenhub 2025 Naik Jadi Rp26,24 Triliun

Sebagai tindak lanjut dari evaluasi tersebut, Lukman menyebutkan bahwa sejumlah regulasi akan ditinjau ulang, termasuk Peraturan Menteri Perhubungan Nomor PM 20 Tahun 2019 dan Keputusan Menteri KM 106 Tahun 2019.

Penyesuaian tarif ini, menurut Lukman, bertujuan menjaga keseimbangan antara kepentingan maskapai dan konsumen. Selain itu, langkah ini juga diarahkan untuk menjamin keberlangsungan konektivitas udara nasional di tengah tekanan global terhadap industri penerbangan serta mencegah terjadinya praktik tarif predator.

“Selain itu, untuk menghindari efek di masyarakat yang disebabkan gap yang sangat lebar antara tarif low season dan tarif pada saat high season,” tuturnya.

(责任编辑:休闲)

相关内容
  • 7 Rekomendasi Taman di Jakarta Timur yang Cocok untuk Keluarga
  • Kemkomdigi Hentikan Layanan Internet dan Penyiaran Selama 24 Jam saat Hari Nyepi di Bali
  • Junjung Tinggi Keselamatan, KAI Dukung Penuh Proses Penyelidikan Insiden Magetan
  • Cara Qantas Airways Lindungi 'Swifties' saat Konser Taylor Swift
  • Alasan Lonjakan Covid
  • 城乡规划出国留学院校推荐
  • Jokdri Divonis 18 Bulan, Gusti Randa No Comment
  • Jokdri Divonis 18 Bulan, Gusti Randa No Comment
推荐内容
  • Keren! Kemenperin Luncurkan Beragam Aplikasi Dukung revitalisasi Industri Batik Indonesia
  • Emiten Sinarmas Grup (INKP) Bakal Terbitkan Obligasi Rp2 Triliun, Tawarkan Bunga hingga 10,5%
  • Rasa Nostalgia di Semangkuk Kolak Legendaris Bu Mumun
  • 艺术生留学推荐信怎么写?
  • Menteri KKP Ngaku Kecolongan Soal Pagar Laut: Kami Kekurangan Anggaran
  • Elon Musk Bantah Merosotnya Penjualan Tesla Lantaran Jadi Budak Rezim