会员登录 - 用户注册 - 设为首页 - 加入收藏 - 网站地图 Polisi Buru 1 DPO Inisiator Pembuatan Uang Palsu di Kalideres Jakarta Barat!

Polisi Buru 1 DPO Inisiator Pembuatan Uang Palsu di Kalideres Jakarta Barat

时间:2025-05-24 12:02:57 来源:quickq官网下载苹果 作者:休闲 阅读:352次

SuaraJakarta.id - Polisi memburu S alias Mancung yang diketahui merupakan inisiator pembuatan an penyedia alat cetak uang palsu,quickq快客官网苹果下载 yang diedarkan di wilayah Cengkareng dan Kalideres, Jakarta Barat.

"Masih ada salah satu tersangka yang masih DPO saat ini. Dia yang memberikan ide dan pelaksaanannya," kata Kapolsek Kalideres AKP Syafri Wasdar dalam ungkap kasus, Rabu (25/5/2022).

Polisi Buru 1 DPO Inisiator Pembuatan Uang Palsu di Kalideres Jakarta Barat

Polisi Buru 1 DPO Inisiator Pembuatan Uang Palsu di Kalideres Jakarta Barat

Dalam kasus uang palsu ini, polisi telah meringkus dua tersangka yang merupakan pasangan suami istri berinisial MT (34) dan MH (29). Selama 6 bulan, pasutri ini telah membuat uang palsu senilai Rp 300 juta.

Polisi Buru 1 DPO Inisiator Pembuatan Uang Palsu di Kalideres Jakarta Barat

Syafri mengatakan, dalam modus operandi peredaran uang palsu ini, pasutri tersebut mengedarkan uang palsu itu ke pasar-pasar tradisional. Dengan harapan, tidak mudah terdeteksi. Kemudian uang kembalian dari hasil belanja itu, dihimpun oleh mereka.

Polisi Buru 1 DPO Inisiator Pembuatan Uang Palsu di Kalideres Jakarta Barat

Baca Juga:Pasutri Pembuat Uang Palsu di Kalideres Jakbar Dibekuk, 6 Bulan Edarkan Rp 300 Juta

"Jadi dia membelanjakan, mengharapkan kembalian. Dia belanjakan Rp 30-40 ribu, kemudian kembaliannya Rp 10 ribu, nah kembaliannya itu yang dikumpulkan," ungkapnya.

Pasutri tersebut diringkus saat berada di rumah kontrakannya di Jalan Marga Jaya, Rawa Buaya, Cengkareng, Jakarta Barat.

Dari rumah kontrakan tersangka, polisi menemukan sejumlah barang bukti berupa ratusan lembar kertas bergambar uang pecahan Rp 50 ribu, puluhan lembar kertas bergambar pecahan Rp 20 ribu, ratusan lembar kertas minyak.

Kemudian 5 buah printer, 3 helai benang mirip benang pengaman dengan logo Bank Indonesia, lem kertas, serta pisau karter yang diduga digunakan untuk memotong kertas bergambar pecahan uang tersebut.

Guna mempertanggungjawabkan perbuatannya, terduga pelaku dipersangkakan dengan pasal 36 Jo 26 ayat 1 tentang Mata Uang, dengan ancaman hukuman penjara maksimal 10 tahun, dan denda maksimal Rp 10 miliar.

Baca Juga:Modus Tanya Alamat, Viral Begal Rampas HP di Tambora Jakarta Barat

Kontributor : Faqih Fathurrahman

(责任编辑:娱乐)

相关内容
  • Mensesneg Buka Suara soal Isu Reshuffle Kabinet
  • Kuasa Hukum SYL Sebut Kliennya Tak Terima Ucapan Jaksa KPK
  • KPK Perpanjang Masa Penahanan Eks Ketua DPD Gerindra Malut
  • PKB Pertimbangkan Dukungan untuk Kaesang di Pilgub Jakarta, Cak Imin: Tunggu Hasil Istikharah
  • VIDEO: Massa Pro
  • Kenapa Tokek Bisa Betah di Rumah?
  • Penyidik KPK Diminta Temui Megawati, Alexander Marwata Ogah Kasih Tanggapan
  • 7 Cara Bercinta Tetap 'Hot' buat Pasangan yang Sudah Lama Bersama
推荐内容
  • Waspada, Jangan Langsung Sentuh 5 Benda Ini Saat Masuk Kamar Hotel
  • Pilkada DKI 2024, Kaesang Pangarep: Survei Paling Realistis Dengan Pak Anies
  • Cegah Judi Online, BKKBN Imbau Keluarga Saling Mengingatkan Anggotanya
  • Miris! KPK Temukan Pungli di Raja Ampat, Pelaku Kantongi Rp18,25 Miliar
  • Sah! Ini Alasan NasDem Dukung Bobby Nasution di Pilgub Sumut 2024, PDI
  • Bikin Pria Difabel Terpaksa Turun Pesawat, Maskapai Didenda Rp1,1 M