DPR Usulkan Money Politics Dilegalkan Dalam Peraturan KPU
JAKARTA,quickq会员共享 DISWAY.ID- Anggota DPR RI Fraksi PDI Perjuangan, Hugua menyarankan agar Money Politik dilegalkan dalam Peraturan KPU (PKPU).
Saran tersebut disampaikan langsung olehnya dalam Rapat Dengar Pendapat (RDP) bersama dengan Komisi II DPR RI di Gedung DPR RI, Senayan, Jakarta Pusat, Rabu, 15 Mei 2024.
BACA JUGA:Bahas Kenaikan Tarif Transjakarta, Komisi B DPRD DKI Akan Gelar Rapat Khusus
BACA JUGA:Begini Saran Komisi B DPRD DKI di Persoalan Juru Parkir Liar
Dia menambahkan bahwa seharusnya money politics dilegalkan saja dalam PKPU karena berkaitan dengan kualitas Pilkada 2024 mendatang.
"Berkaitan dengan kualitas Pilkada nanti, tidak kah kita pikir Money Politics dilegalkan aja di PKPU dengan batasan tertentu karena Money Politik ini keniscayaan," ujar Hugua.
Menurutnya, hal tersebut bagus untuk diterapkan agar tidak adanya lagi istilah kucing-kucingan, akan tetapi tentunya dengan nominal yang sudah dibatasi dalam PKPU.
BACA JUGA:Terima Pendaftaran Gibran Sebelum Revisi PKPU, KPU hingga Anwar Usman Digugat Rp 1 Triliun!
"Jadi kalau PKPU ini istilah Money Politics dengan cost politik ini coba dipertegas dan bahasanya dilegalkan saja dengan batas berapa," kata Hugua.
"Kalau barang ini tidak dilegalkan, kita kucing-kucingan terus, yang akan pemenang nanti ke depan adalah saudagar," sambungnya.
Anggota DPR RI Fraksi PDI Perjuangan, Hugua menyarankan agar Money Politik dilegalkan dalam Peraturan KPU (PKPU).-TVR Parlemen-
Selain itu, dia juga mengatakan bahwa money politics dapat membantu pihak Bawaslu RI agar lebih mudah mengawasi karena sudah adanya batasan nominal yang dimasukan dalam PKPU nantinya.
Jika sudah melebihi batas yang ditetapkan dalam PKPU, maka Bawaslu bisa bertindak tegas terhadap pelaku money politics.
"Jadi sebaiknya kita legalkan saja dengan batasan tertentu. Kita legalkan misalkan maksimum 20 ribu atau 50 ribu, satu juta atau lima juta, karena ini permainan cuma di situ," tandasnya.
(责任编辑:综合)
- ·Turis Indonesia di Jepang Bisa Pakai QRIS Mulai 17 Agustus
- ·Transjabodetabek Blok M
- ·Link dan Cara Daftar Sekolah Rakyat Tahun Ajaran 2025/2026, Wajib Tercatat di DTSEN
- ·Diskon Hari Kartini, Tarif Rp1 Transjakarta untuk Wanita Pada 21 April Besok
- ·Polisi Resmi Tetapkan Artis Ini Tersangka UU ITE, Siapa?
- ·Transjabodetabek Blok M
- ·SBY: Dunia Semakin Rentan dan Berbahaya, Kolaborasi Global Jadi Kunci Hadapi Krisis Iklim
- ·Arus Balik Libur Waisak Tembus 196 Ribu Kendaraan, Jalur Timur Paling Padat
- ·Resep Macaroni Schotel Kukus yang Simpel ala Rumahan
- ·Pacu Hilirisasi Kelapa Sawit, Kemenperin Dukung Riset MAKSI dan Kimia Farma
- ·Bamsoet Ingin Dana Bantuan Parpol Naik 10 Kali Lipat, Kutip Kajian KPK
- ·OJK Gandeng AO PNM dalam Program SICANTIKS untuk Perkuat Literasi Keuangan Syariah
- ·Status Sebagai Negara Nonblok, Kadin Optimis Indonesia Jadi Penyeimbang China
- ·Kemenperin Soal Panasonic Holdings PHK Ribuan Karyawannya: Tidak Terjadi di Indonesia
- ·Rumah Dubes yang Mewah Kena Banjir
- ·Di Balik Cepatnya Penunjukan Paus Leo XIV, KWI: Cerminan Paus Fransiskus
- ·Link dan Cara Pra Pendaftaran SPMB Jakarta 2025 Jenjang SMP, SMA dan SMK
- ·Namanya Bakal Diganti Jadi Rumah Sakit Internasional, Pramono: RSUD Mengecilkan Diri Sendiri
- ·Olah TKP Kecelakaan Cikampek, Gunakan Metode TAA
- ·Link dan Cara Daftar Sekolah Rakyat Tahun Ajaran 2025/2026, Wajib Tercatat di DTSEN