会员登录 - 用户注册 - 设为首页 - 加入收藏 - 网站地图 SYL Baca Eksepsi Dugaan Kasus Korupsi di Kementan Hari Ini!

SYL Baca Eksepsi Dugaan Kasus Korupsi di Kementan Hari Ini

时间:2025-05-24 23:58:56 来源:quickq官网下载苹果 作者:百科 阅读:708次

JAKARTA,quickq下载官方苹果 DISWAY.ID--Eks Menteri Pertanian, Syahrul Yasin Limpo (SYL) bakal menjalani sidang lanjutan terkait kasus dugaan korupsi di Kementerian Pertanian (Kementan) hari ini, Rabu, 6 Maret 2024.

Adapun agenda sidang yaitu, pembacaan eksepsi.

SYL Baca Eksepsi Dugaan Kasus Korupsi di Kementan Hari Ini

SYL Baca Eksepsi Dugaan Kasus Korupsi di Kementan Hari Ini

"Tanggal sidang Rabu, 06 Maret 2024. Jam 10.00 WIB sampai dengan 11.30 WIB. Agenda Pembacaan Eksepsi. Ruangan Prof. Dr. H Muhammad Hatta Ali," tulis laman resmi Sistem Informasi Penelusuran Perkara (SIPP) PN Jakpus, Rabu.

SYL Baca Eksepsi Dugaan Kasus Korupsi di Kementan Hari Ini

BACA JUGA:Hanan Supangkat Penuhi Panggilan KPK terkait Dugaan TPPU Tersangka SYL

SYL Baca Eksepsi Dugaan Kasus Korupsi di Kementan Hari Ini

Adapun nomor berkas perkara SYL yaitu 20/Pid.Sus-TPK/2024/PN Jkt.Pst, dengan perwakilan Tim Jaksa Penuntut Umum (JPU) Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Muhammad Hadi dan Ketua Hakim Majelis Tipikor Rianto Adam Pontoh.

Sebelumnya, Jaksa Penuntut Umum (JPU) menuntut Menteri Pertanian periode 2019-2023 Syahrul Yasim Limpo (YSL) melakukan pemerasan serta menerima gratifikasi dengan total Rp44,5 miliar dalam kasus dugaan korupsi di Kementerian Pertanian (Kementan) RI pada rentang waktu 2020-2023.

Jaksa Penuntut Umum (JPU) Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Masmudi menyebutkan pemerasan dilakukan bersama Kasdi Subagyono selaku Sekretaris Jenderal Kementan RI periode 2021-2023, serta Muhammad Hatta selaku Direktur Alat dan Mesin Pertanian Kementan RI tahun 2023 antara lain untuk membayarkan kebutuhan pribadi SYL.

BACA JUGA:1 Unit Rumah Milik SYL di Jaksel Disita KPK

"Jumlah uang yang diperoleh terdakwa selama menjabat sebagai Menteri Pertanian RI dengan cara menggunakan paksaan sebesar total Rp44,5 miliar," ujar JPU KPK Masmudi dalam pembacaan dakwaan di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) pada Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Pusat, Rabu.

SYL didakwa dengan ancaman pidana dalam Pasal 12 huruf e Juncto (jo.) Pasal 18 Undang-Undang (UU) Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas UU Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 Kitab Undang-undang Hukum Pidana (KUHP) jo. Pasal 64 ayat (1) KUHP.

(责任编辑:焦点)

相关内容
  • Kepemimpinan Tangguh di Tengah Krisis dalam Pandangan Jusuf Kalla
  • 建筑设计出国留学有哪些优势?
  • 普利茅斯大学世界排名情况,你了解多少?
  • Usai BI Rate di Pangkas 25 basis poin, Bos BI Minta Perbankan Turunkan Bunga Kredit
  • FOTO: 'Menara Miring' Simbol Kota Bologna di Ambang Keruntuhan
  • Pengamat: Tarif Integrasi Transportasi Jakarta Dibutuhkan Untuk Transisi Pandemi ke Endemi
  • Khawatir Soal Dumping, Pemerintah Diminta Turun Tangan Lindungi Industri Tekstil Nasional
  • Alasan Polri Beli Pesawat Bekas Boeing 737 800NG dari Irlandia
推荐内容
  • Wujudkan Air Bersih dan Sanitasi Layak Warga Cimenyan via Berbuatbaik
  • Tok! BI Pangkas BI Rate ke Level 5,5% di Mei 2025
  • 亚利桑那州立大学排名情况如何?
  • Bocah di Tamansari Jakbar Terkonfirmasi Meninggal Akibat Hepatitis Akut
  • FOTO: Membangkitkan Memori 'Arek Suroboyo' Lewat Festival Rujak Uleg
  • 亚利桑那州立大学排名情况如何?