会员登录 - 用户注册 - 设为首页 - 加入收藏 - 网站地图 Pakar Ungkap Urgensi RUU Penilai untuk Lindungi Profesi dan Dorong Nilai Tambah Aset!

Pakar Ungkap Urgensi RUU Penilai untuk Lindungi Profesi dan Dorong Nilai Tambah Aset

时间:2025-05-24 23:49:52 来源:quickq官网下载苹果 作者:百科 阅读:207次
Warta Ekonomi,quickq如何下载安装 Jakarta -

Para pakar dari berbagai perguruan tinggi menegaskan pentingnya percepatan pembentukan Rancangan Undang-Undang Penilai (RUUP) guna memperkuat peran strategis profesi penilai serta mendukung pembangunan berkelanjutan di era digital.

Guru Besar Fakultas Teknik Universitas Indonesia, Prof. Mohammed Ali Berawi, menilai bahwa pendekatan konvensional dalam penilaian aset belum memadai untuk merespons kompleksitas pembangunan infrastruktur modern, kota cerdas, dan transformasi digital.

Pakar Ungkap Urgensi RUU Penilai untuk Lindungi Profesi dan Dorong Nilai Tambah Aset

Pakar Ungkap Urgensi RUU Penilai untuk Lindungi Profesi dan Dorong Nilai Tambah Aset

“Penilaian aset harus memperhitungkan pengaruh infrastruktur publik, integrasi teknologi, serta nilai-nilai ESG (Environmental, Social, and Governance). Tanpa itu, kita kehilangan banyak potensi nilai tambah,” ujar Ali dalam seminar MAPPI bertajuk Refinement & Accelerating Indonesia Valuation Act (RUUP) as Part of Public Protectiondi Jakarta.

Pakar Ungkap Urgensi RUU Penilai untuk Lindungi Profesi dan Dorong Nilai Tambah Aset

Baca Juga: RUU Perampasan Aset Didesak Segera Disahkan, Pengamat: Ini Ujian Nyata Komitmen Antikorupsi

Pakar Ungkap Urgensi RUU Penilai untuk Lindungi Profesi dan Dorong Nilai Tambah Aset

Ali menekankan pentingnya RUU Penilai memiliki kerangka hukum yang adaptif dan progresif, tidak sekadar teknis, tetapi juga relevan dengan dinamika ekonomi digital dan inovasi berkelanjutan.

Dari perspektif hukum, Guru Besar Ilmu Hukum USU, Prof. Ningrum Natasya Sirait, menyebut absennya UU Penilai membuat profesi ini rentan terhadap tekanan, gugatan hukum, hingga kriminalisasi.

“Payung hukum yang kuat sangat dibutuhkan untuk menjamin kepastian hukum dan perlindungan profesi. Saat ini, penilai hanya dilindungi oleh PMK yang tidak setara undang-undang,” ungkapnya.

Baca Juga: Warning OJK! RUU Statistik Jangan Ganggu Kerahasiaan Data Keuangan

Senada, Guru Besar Hukum Universitas Sriwijaya, Prof. Joni Emirzon, menggarisbawahi bahwa asas hukum seperti kepastian, akuntabilitas, dan kejujuran tak akan efektif tanpa pengaturan dalam bentuk undang-undang.

“RUUP harus hadir untuk memperkuat kepercayaan publik terhadap profesi penilai dan mencegah dampak hukum dari potensi malpraktik yang merusak reputasi profesi secara keseluruhan,” tutup Joni.

Ketiganya sepakat bahwa RUU Penilai bukan hanya soal perlindungan profesi, tapi juga instrumen penting dalam menciptakan ekosistem penilaian aset yang profesional, berintegritas, dan siap menghadapi tantangan pembangunan nasional ke depan.

(责任编辑:探索)

相关内容
  • Kasus Persekusi Banser, Kemungkinan Ada Tersangka Baru
  • Komisaris Utama Sritex Ditangkap, Kejagung Bilang  Masih Berstatus Saksi
  • 国外服装设计大学可以申请哪些?
  • Sejarah Tempe, Sajian Pedesaan yang Kini Mendunia
  • Riza Patria Masih Digantung, Atau Gerindra Cuma PHP?
  • Bancassurance Syariah Dipacu, Zurich Gandeng Bank OCBC
  • Potong Rambut dan Kuku Sebelum Idul Adha, Bagaimana Hukumnya?
  • Ganjil Genap Jakarta Diperluas Jadi 25 Ruas Jalan, Berlaku 6 Juni 2022
推荐内容
  • Pilkada DKI 2024, Kaesang Pangarep: Survei Paling Realistis Dengan Pak Anies
  • 亚利桑那州立大学排名情况如何?
  • Menhub Dudy Tegaskan Keseimbangan Ojol Jadi Harga Mati
  • SAP Hadirkan Inovasi Business AI: Definisikan Ulang Cara Perusahaan Beroperasi
  • 908.289 Orang Mudik Naik Angkutan Umum, 2.375.580 Orang Pilih Kendaraan Pribadi
  • 2 Hari Jelang Balap Formula E Jakarta, Para Pembalap Lakukan Sesi Foto di Monas