Pakar Ungkap Urgensi RUU Penilai untuk Lindungi Profesi dan Dorong Nilai Tambah Aset
Para pakar dari berbagai perguruan tinggi menegaskan pentingnya percepatan pembentukan Rancangan Undang-Undang Penilai (RUUP) guna memperkuat peran strategis profesi penilai serta mendukung pembangunan berkelanjutan di era digital.
Guru Besar Fakultas Teknik Universitas Indonesia, Prof. Mohammed Ali Berawi, menilai bahwa pendekatan konvensional dalam penilaian aset belum memadai untuk merespons kompleksitas pembangunan infrastruktur modern, kota cerdas, dan transformasi digital.
“Penilaian aset harus memperhitungkan pengaruh infrastruktur publik, integrasi teknologi, serta nilai-nilai ESG (Environmental, Social, and Governance). Tanpa itu, kita kehilangan banyak potensi nilai tambah,” ujar Ali dalam seminar MAPPI bertajuk Refinement & Accelerating Indonesia Valuation Act (RUUP) as Part of Public Protectiondi Jakarta.
Baca Juga: RUU Perampasan Aset Didesak Segera Disahkan, Pengamat: Ini Ujian Nyata Komitmen Antikorupsi
Ali menekankan pentingnya RUU Penilai memiliki kerangka hukum yang adaptif dan progresif, tidak sekadar teknis, tetapi juga relevan dengan dinamika ekonomi digital dan inovasi berkelanjutan.
Dari perspektif hukum, Guru Besar Ilmu Hukum USU, Prof. Ningrum Natasya Sirait, menyebut absennya UU Penilai membuat profesi ini rentan terhadap tekanan, gugatan hukum, hingga kriminalisasi.
“Payung hukum yang kuat sangat dibutuhkan untuk menjamin kepastian hukum dan perlindungan profesi. Saat ini, penilai hanya dilindungi oleh PMK yang tidak setara undang-undang,” ungkapnya.
Baca Juga: Warning OJK! RUU Statistik Jangan Ganggu Kerahasiaan Data Keuangan
Senada, Guru Besar Hukum Universitas Sriwijaya, Prof. Joni Emirzon, menggarisbawahi bahwa asas hukum seperti kepastian, akuntabilitas, dan kejujuran tak akan efektif tanpa pengaturan dalam bentuk undang-undang.
“RUUP harus hadir untuk memperkuat kepercayaan publik terhadap profesi penilai dan mencegah dampak hukum dari potensi malpraktik yang merusak reputasi profesi secara keseluruhan,” tutup Joni.
Ketiganya sepakat bahwa RUU Penilai bukan hanya soal perlindungan profesi, tapi juga instrumen penting dalam menciptakan ekosistem penilaian aset yang profesional, berintegritas, dan siap menghadapi tantangan pembangunan nasional ke depan.
(责任编辑:探索)
- ·Anies Hormati Hasil Quick Count, Tunggu Hasil Akhir KPU
- ·Viral Cekcok Pengemudi Pajero vs Yaris di Gerbang Tol Tomang, Polres Jakbar: Ditangani Polda
- ·Turis China Paling Royal di Dunia, Total Habiskan Belanja Rp3.194 T
- ·艺术留学平面设计专业详解
- ·People Power Hingga Novel, Ini Kasus yang Mengguncang Ibu Kota di 2019
- ·Alasan Polri Beli Pesawat Bekas Boeing 737 800NG dari Irlandia
- ·国外动画专业留学院校推荐
- ·DKPKP DKI Jakarta ke Warga: Jangan Panik soal PMK karena Tak Menular ke Manusia
- ·Kuasa Hukum SYL Sebut Kliennya Tak Terima Ucapan Jaksa KPK
- ·英国皇家艺术学院学费及生活费详情
- ·PM Tiongkok Li Qian akan Berkunjung ke Indonesia, Temui Prabowo Besok
- ·武藏野美术大学修士申请攻略!
- ·Usai Tiba di Mimika, Wapres Maruf Amin Bertolak ke Nabire, Ini Agendanya
- ·米兰理工大学排名情况如何?
- ·7 Cara DIY Memperbaiki Kulkas Tidak Dingin Sebelum Panggil Teknisi
- ·Status Tersangka Panji Gumilang Masih Menunggu Hasil Labfor
- ·普瑞特艺术学院电影专业如何?
- ·RI Berkomitmen Segera Selesaikan Proses Ratifikasi Protokol IC
- ·Tom Lembong Respons Quick Count: Perjalanan Masih Panjang, Jangan Terpengaruh
- ·Bocah di Tamansari Jakbar Terkonfirmasi Meninggal Akibat Hepatitis Akut