NasDem Terima Rp860 Juta Plus Sembako
JAKARTA,quickq/app DISWAY.ID --Bendahara Partai NasDem Ahmad Sahroni maju sebagai saksi di persidangan kasus gratifikasi dan pemerasan eks Menteri Pertanian (Mentan) Syahrul Yasin Limpo di PN Tipikor Jakarta Pusat, Rabu, 5 Juni 2024.
Dalam persidangan, Ahmad Sahroni menjelaskan bahwa NasDem tak tahu asal-usul Rp860 juta sumbangan SYL yang merupakan hasil gratifikasi dan pemerasan di Kementan.
Mulanya Ketua Majelis Hakim Rianto Adam bertanya kepada Sahroni apakah NasDem punya niatan untuk mengembalikan uang sumbangan SYL tersebut.
BACA JUGA:SYL Minta Perkara TPPU Segera Disidangkan, KPK: Optimalkan Aset Recovery
Sebab menurutnya uang yang diberikan SYL merupakan uang negara yang sudah disalahgunakan oleh terdakwa kasus gratifikasi dan pemerasan di Kementan.
"Masalahnya ini kan uang negara, apakah ada keinginan tidak dari partai untuk mengembalikan? Karena ini kepentingan partai lho. Selain dari Rp680 juta yang saudara bayar tadi yang ada tercatat. Tapi yang lain apakah ada keinginan, ini kan keinginan dulu, dari niat, ini kan uang negara ini," tanya Hakim.
Dalam jawabannya Sahroni mengatakan jika sejak awal NasDem tahu jika uang Rp860 juta itu uang haram, pihak partai akan mengembalikannya.
Namun demikian, Sahroni mengklaim NasDem tahu menahu dari mana SYL memiliki uang sebesar itu disumbangkan kepada partai tersebut.
BACA JUGA:Ahmad Sahroni Ungkap Besaran Sumbangan Pilpres ke Partai di Sidang SYL
"Izin Yang Mulia, terkait dengan kalau kami tahu jumlahnya kayak seperti sebelumnya uang sumbangan Rp860 juta itu, kemungkinan kalaupun kami tahu, kami kembalikan Yang Mulia. Masalahnya kami nggak tahu Yang Mulia," beber Sahroni.
Hakim menjelaskan terdapat sumbangan SYL lainnya yang diberikan kepada partai yakni seperti sembako hingga hewan berupa sapi.
Sahroni pun membenarkan adanya beberapan sumbangan SYL itu mengalir ke partai NasDem.
"Sembako, telur?" tanya Hakim.
"Telur, sapi," jawab pria yang akrab dikenal crazy rich Tanjung Priok itu.
- 1
- 2
- »
(责任编辑:焦点)
- ·Garbi Kukuh Perkarakan Baliho yang Diturunkan 'Sepihak' oleh Pemko Depok
- ·Puncak HUT ke
- ·艺术专业本科留学作品集创作的四大标准解读!
- ·动漫设计专业留学有哪些好的大学?
- ·Guru PPPK Apresiasi Skema Baru Tunjangan Era Prabowo: Sangat Membantu dan Transparan
- ·Kongkalikong dengan Satpam, Maling Gasak Aset Perusahaan Kontraktor di Makasar Jakarta Timur
- ·北京作品集机构价格大概是多少?
- ·Malam HUT DKI ke
- ·SYL Baca Eksepsi Dugaan Kasus Korupsi di Kementan Hari Ini
- ·Ferdy Sambo Jalani Hukuman Seumur Hidup di Lapas Salemba, Keluarga Brigadir J Ajukan Restitusi
- ·Daftar Gaji Pegawai Bawaslu 2024 yang Naik Disahkan Jokowi 2 Hari Jelang Pencoblosan
- ·Bergerak Tak Wajar, Saham Panca Anugrah (MGLV) Masuk Radar UMA
- ·Balas Cak Imin, Yenny Wahid: Ndak Usah Baper, Saya PKB Gus Dur
- ·Bos Garuda Indonesia (GIAA) Angkat Bicara Soal Isu Suntikan Modal dari Danantara
- ·Langgar UU Pemilu, Caleg Petahana DPRD DKI Divonis 4 Bulan Penjara
- ·Kapan Orang Tua Bisa Bawa Anak Potong Rambut di Salon?
- ·北京作品集机构价格大概是多少?
- ·Puncak HUT ke
- ·Miris! KPK Temukan Pungli di Raja Ampat, Pelaku Kantongi Rp18,25 Miliar
- ·3 Rekomendasi Kripto Menarik dan Potensial, Cocok Buat Investasi