会员登录 - 用户注册 - 设为首页 - 加入收藏 - 网站地图 SYL Baca Eksepsi Dugaan Kasus Korupsi di Kementan Hari Ini!

SYL Baca Eksepsi Dugaan Kasus Korupsi di Kementan Hari Ini

时间:2025-05-25 02:14:16 来源:quickq官网下载苹果 作者:焦点 阅读:669次

JAKARTA,quickqios DISWAY.ID--Eks Menteri Pertanian, Syahrul Yasin Limpo (SYL) bakal menjalani sidang lanjutan terkait kasus dugaan korupsi di Kementerian Pertanian (Kementan) hari ini, Rabu, 6 Maret 2024.

Adapun agenda sidang yaitu, pembacaan eksepsi.

SYL Baca Eksepsi Dugaan Kasus Korupsi di Kementan Hari Ini

SYL Baca Eksepsi Dugaan Kasus Korupsi di Kementan Hari Ini

"Tanggal sidang Rabu, 06 Maret 2024. Jam 10.00 WIB sampai dengan 11.30 WIB. Agenda Pembacaan Eksepsi. Ruangan Prof. Dr. H Muhammad Hatta Ali," tulis laman resmi Sistem Informasi Penelusuran Perkara (SIPP) PN Jakpus, Rabu.

SYL Baca Eksepsi Dugaan Kasus Korupsi di Kementan Hari Ini

BACA JUGA:Hanan Supangkat Penuhi Panggilan KPK terkait Dugaan TPPU Tersangka SYL

SYL Baca Eksepsi Dugaan Kasus Korupsi di Kementan Hari Ini

Adapun nomor berkas perkara SYL yaitu 20/Pid.Sus-TPK/2024/PN Jkt.Pst, dengan perwakilan Tim Jaksa Penuntut Umum (JPU) Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Muhammad Hadi dan Ketua Hakim Majelis Tipikor Rianto Adam Pontoh.

Sebelumnya, Jaksa Penuntut Umum (JPU) menuntut Menteri Pertanian periode 2019-2023 Syahrul Yasim Limpo (YSL) melakukan pemerasan serta menerima gratifikasi dengan total Rp44,5 miliar dalam kasus dugaan korupsi di Kementerian Pertanian (Kementan) RI pada rentang waktu 2020-2023.

Jaksa Penuntut Umum (JPU) Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Masmudi menyebutkan pemerasan dilakukan bersama Kasdi Subagyono selaku Sekretaris Jenderal Kementan RI periode 2021-2023, serta Muhammad Hatta selaku Direktur Alat dan Mesin Pertanian Kementan RI tahun 2023 antara lain untuk membayarkan kebutuhan pribadi SYL.

BACA JUGA:1 Unit Rumah Milik SYL di Jaksel Disita KPK

"Jumlah uang yang diperoleh terdakwa selama menjabat sebagai Menteri Pertanian RI dengan cara menggunakan paksaan sebesar total Rp44,5 miliar," ujar JPU KPK Masmudi dalam pembacaan dakwaan di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) pada Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Pusat, Rabu.

SYL didakwa dengan ancaman pidana dalam Pasal 12 huruf e Juncto (jo.) Pasal 18 Undang-Undang (UU) Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas UU Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 Kitab Undang-undang Hukum Pidana (KUHP) jo. Pasal 64 ayat (1) KUHP.

(责任编辑:综合)

相关内容
  • Proses Evakuasi Kecelakaan KA Turangga Dengan KA Lokal Bandung Raya
  • Minum Kopi Hitam Pahit Setiap Hari, Apa Efek Sampingnya?
  • 1 Tahun Whoosh Beroperasi, Menhub Budi Karya Harap Jangkauan Lebih Luas
  • Ada 1.179 Pelamar yang Tak Memenuhi Syarat PPPK Guru 2024, Masih Bisa Daftar hingga 20 Oktober
  • Kapan Waktu Terbaik Minum Kopi Tanpa Gula?
  • Sukacita Ferdinand Sambut Lengsernya Anies Baswedan: Selamat Jalan...
  • Sedang Marak, Waspada Cara Penularan Chikungunya
  • Agung Budi Waskito, Ahli Bendungan yang Memimpin PT Wijaya Karya (WIKA)
推荐内容
  • Jangan Cuma Hilirisasi! Prabowo Gelar Karpet Merah Buat Perusahan China Masuk ke Semua Sektor
  • Sedang Marak, Waspada Cara Penularan Chikungunya
  • Eddy Hiariej Masuk Kabinet Prabowo Meski Pernah Jadi Tersangka, Ini Tanggapan KPK
  • Mahakarya Terakhir Kim Jones untuk Dior Men
  • Masinis Kereta Tabrakan di Bandung di Bandung Diduga Terjepit
  • Demi Pertahankan KJP Tahun Depan, DPRD