SYL Baca Eksepsi Dugaan Kasus Korupsi di Kementan Hari Ini
JAKARTA,quickqios DISWAY.ID--Eks Menteri Pertanian, Syahrul Yasin Limpo (SYL) bakal menjalani sidang lanjutan terkait kasus dugaan korupsi di Kementerian Pertanian (Kementan) hari ini, Rabu, 6 Maret 2024.
Adapun agenda sidang yaitu, pembacaan eksepsi.
"Tanggal sidang Rabu, 06 Maret 2024. Jam 10.00 WIB sampai dengan 11.30 WIB. Agenda Pembacaan Eksepsi. Ruangan Prof. Dr. H Muhammad Hatta Ali," tulis laman resmi Sistem Informasi Penelusuran Perkara (SIPP) PN Jakpus, Rabu.
BACA JUGA:Hanan Supangkat Penuhi Panggilan KPK terkait Dugaan TPPU Tersangka SYL
Adapun nomor berkas perkara SYL yaitu 20/Pid.Sus-TPK/2024/PN Jkt.Pst, dengan perwakilan Tim Jaksa Penuntut Umum (JPU) Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Muhammad Hadi dan Ketua Hakim Majelis Tipikor Rianto Adam Pontoh.
Sebelumnya, Jaksa Penuntut Umum (JPU) menuntut Menteri Pertanian periode 2019-2023 Syahrul Yasim Limpo (YSL) melakukan pemerasan serta menerima gratifikasi dengan total Rp44,5 miliar dalam kasus dugaan korupsi di Kementerian Pertanian (Kementan) RI pada rentang waktu 2020-2023.
Jaksa Penuntut Umum (JPU) Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Masmudi menyebutkan pemerasan dilakukan bersama Kasdi Subagyono selaku Sekretaris Jenderal Kementan RI periode 2021-2023, serta Muhammad Hatta selaku Direktur Alat dan Mesin Pertanian Kementan RI tahun 2023 antara lain untuk membayarkan kebutuhan pribadi SYL.
BACA JUGA:1 Unit Rumah Milik SYL di Jaksel Disita KPK
"Jumlah uang yang diperoleh terdakwa selama menjabat sebagai Menteri Pertanian RI dengan cara menggunakan paksaan sebesar total Rp44,5 miliar," ujar JPU KPK Masmudi dalam pembacaan dakwaan di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) pada Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Pusat, Rabu.
SYL didakwa dengan ancaman pidana dalam Pasal 12 huruf e Juncto (jo.) Pasal 18 Undang-Undang (UU) Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas UU Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 Kitab Undang-undang Hukum Pidana (KUHP) jo. Pasal 64 ayat (1) KUHP.
(责任编辑:综合)
- ·Wewangian Pengusir Nyamuk, 5 Tanaman Ini Wajib Ada di Rumah
- ·Quick Count Pilkada Kabupaten Kediri 2024, Pasangan Dhito
- ·FOTO: Menyelami Keindahan Relief Candi Prambanan
- ·Bersaing di Industri, 869 Wisudawan Untar Siap Hadapi Transformasi Teknologi
- ·LPS ‘Upgrade’ BPR Biar Gak Gaptek Lindungi Dana Warga
- ·7 Makanan Ini Bisa Bantu Turunkan Kolesterol Tinggi dengan Cepat
- ·Sosok Kombes Ahrie Sonta Diajukan Polri Jadi Bakal Calon Ajudan Presiden Prabowo
- ·FOTO: Merayakan Imlek Bersama Anabul Si Teman Setia
- ·Kapan Waktu Terbaik Minum Kopi Tanpa Gula?
- ·Pendidikan era Prabowo Fokus ke Bidang STEM, Siswa Diajari Matematika sejak TK?
- ·Anak Buah Prabowo Maju, Gerindra Resmi Polisikan Ratna Sarumpaet
- ·Kabinet Prabowo
- ·Peras Warga dengan Modus Narkoba, 3 Polisi Gadungan di Jakbar Ditangkap
- ·Rafael Alun Trisambodo Tunjukkan Gelagat Aneh Sebelum Deposit Box Berisi Rp37 Miliar Dibongkar PPATK
- ·Daftar Tanggal Merah di Bulan Mei 2025, Ada 2 Libur Panjang
- ·Perkuat Kerja Sama di Tim, Prabowo Beri Pembekalan Calon Anggota Kabinet
- ·Siap Bersaing di Era Kendaraan Listrik, Kemenperin Dorong Penguatan Daya Saing IKM
- ·Rafael Alun Trisambodo Tunjukkan Gelagat Aneh Sebelum Deposit Box Berisi Rp37 Miliar Dibongkar PPATK
- ·VIDEO: Disney Akan Bangun Taman Hiburan Baru di Abu Dhabi
- ·Kebakaran Permukiman Padat Penduduk di Kemayoran Diduga dari Rumah Pengepul Sampah Plastik