- Warta Ekonomi,quickq官网加速器苹果 Jakarta -
Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menyebutkan tidak secara otomatis menetapkan kembali mantan Bupati Bogor Rachmat Yasin (RY) sebagai tersangka dalam pengembangan perkara suap dan juga penerimaan gratifikasi.
Baca Juga: KPK Kembali Tangkap Rachmat Yasin
Adapun pengembangan perkara suap itu terkait rekomendasi tukar menukar kawasan hutan di Kabupaten Bogor Tahun 2014. Juru Bicara KPK Febri Diansyah di gedung KPK, Jakarta, menyatakan bahwa proses penyelidikan dua kasus yang menjerat Rachmat itu sudah dilakukan sejak 2016.
"Yang pasti penyelidikan itu masih berjalan pada tahun 2016. Jadi, tidak secara otomatis tadi saya sampaikan pada saat penyidikan kasus awal sudah langsung diketahui dan didapatkan bukti-bukti yang cukup," ucap Febri.
Hal itu juga menanggapi soal alasan KPK menetapkan kembali Rachmat sebagai tersangka meskipun baru dibebaskan pada 8 Mei 2019 lalu setelah divonis selama 5 tahun 6 bulan penjara karena menerima suap senilai Rp4,5 miliar guna memuluskan rekomendasi surat tukar menukar kawasan hutan atas nama PT Bukit Jonggol Asri seluas 2.754 hektare.
Adapun, kata Febri, Rachmat Yasin telah ditetapkan sebagai tersangka terkait kasus suap dan penerimaan gratifikasi itu pada 24 Mei 2019.
顶: 3踩: 45
Sebulan Bebas, Mantan Bupati Bogor 'Ngandang' Lagi di KPK
人参与 | 时间:2025-06-03 19:01:03
相关文章
- Bandara Kecolongan, Penumpang Gelap di Pesawat Terbang Tanpa Tiket
- Studi Ungkap Satu Batang Rokok Pangkas Hidup hingga 20 Menit
- Korban Penipuan Penjualan Tiket Coldplay Ingin Uangnya Bisa Kembali
- 6 Minuman Ini Bisa Jadi Obat Pereda Batuk Alami
- Pemkab Kediri Bagikan Ratusan PTSL di Desa Sambiresik dan Nambaan
- Inggris Beri Peringatan Keras Soal Kondisi Gaza: Situasinya Tak Bisa Ditoleransi
- PDI Perjuangan Lepas Ratusan Pemudik Kereta Api Kertajaya
- Ahmad Dhani Dirawat di Rutan Madaeng, Penyakitnya Masuk Stadium....
- FOTO: Suasana Meriah Festival Membuat Kimchi di Korea Selatan
- Partai Buruh Resmi Ajukan Uji Formil UU Cipta Kerja ke MK
评论专区