会员登录 - 用户注册 - 设为首页 - 加入收藏 - 网站地图 SYL Baca Eksepsi Dugaan Kasus Korupsi di Kementan Hari Ini!

SYL Baca Eksepsi Dugaan Kasus Korupsi di Kementan Hari Ini

时间:2025-05-25 02:09:16 来源:quickq官网下载苹果 作者:休闲 阅读:848次

JAKARTA,quickq电脑怎么下载 DISWAY.ID--Eks Menteri Pertanian, Syahrul Yasin Limpo (SYL) bakal menjalani sidang lanjutan terkait kasus dugaan korupsi di Kementerian Pertanian (Kementan) hari ini, Rabu, 6 Maret 2024.

Adapun agenda sidang yaitu, pembacaan eksepsi.

SYL Baca Eksepsi Dugaan Kasus Korupsi di Kementan Hari Ini

SYL Baca Eksepsi Dugaan Kasus Korupsi di Kementan Hari Ini

"Tanggal sidang Rabu, 06 Maret 2024. Jam 10.00 WIB sampai dengan 11.30 WIB. Agenda Pembacaan Eksepsi. Ruangan Prof. Dr. H Muhammad Hatta Ali," tulis laman resmi Sistem Informasi Penelusuran Perkara (SIPP) PN Jakpus, Rabu.

SYL Baca Eksepsi Dugaan Kasus Korupsi di Kementan Hari Ini

BACA JUGA:Hanan Supangkat Penuhi Panggilan KPK terkait Dugaan TPPU Tersangka SYL

SYL Baca Eksepsi Dugaan Kasus Korupsi di Kementan Hari Ini

Adapun nomor berkas perkara SYL yaitu 20/Pid.Sus-TPK/2024/PN Jkt.Pst, dengan perwakilan Tim Jaksa Penuntut Umum (JPU) Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Muhammad Hadi dan Ketua Hakim Majelis Tipikor Rianto Adam Pontoh.

Sebelumnya, Jaksa Penuntut Umum (JPU) menuntut Menteri Pertanian periode 2019-2023 Syahrul Yasim Limpo (YSL) melakukan pemerasan serta menerima gratifikasi dengan total Rp44,5 miliar dalam kasus dugaan korupsi di Kementerian Pertanian (Kementan) RI pada rentang waktu 2020-2023.

Jaksa Penuntut Umum (JPU) Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Masmudi menyebutkan pemerasan dilakukan bersama Kasdi Subagyono selaku Sekretaris Jenderal Kementan RI periode 2021-2023, serta Muhammad Hatta selaku Direktur Alat dan Mesin Pertanian Kementan RI tahun 2023 antara lain untuk membayarkan kebutuhan pribadi SYL.

BACA JUGA:1 Unit Rumah Milik SYL di Jaksel Disita KPK

"Jumlah uang yang diperoleh terdakwa selama menjabat sebagai Menteri Pertanian RI dengan cara menggunakan paksaan sebesar total Rp44,5 miliar," ujar JPU KPK Masmudi dalam pembacaan dakwaan di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) pada Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Pusat, Rabu.

SYL didakwa dengan ancaman pidana dalam Pasal 12 huruf e Juncto (jo.) Pasal 18 Undang-Undang (UU) Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas UU Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 Kitab Undang-undang Hukum Pidana (KUHP) jo. Pasal 64 ayat (1) KUHP.

(责任编辑:百科)

相关内容
  • Kepala RSPAD dan Danpuspomad akan Turun Pangkat, Ini Penjelasan Panglima TNI
  • LPS ‘Upgrade’ BPR Biar Gak Gaptek Lindungi Dana Warga
  • Diabetes Tipe 5 Kini Diakui Federasi Diabetes Internasional
  • FOTO: Perjalanan Biksu Thudong Jalan Kaki 4 Bulan Thailand
  • INTIP: Daun untuk Mengatasi Asam Urat Secara Alami
  • Tips Pramugari Dapat Tiket Pesawat Paling Murah: Beli di Bulan Januari
  • FOTO: Si Paling Nyentrik di Met Gala 2025, Boyong Piano hingga Robot
  • Cara Mengetahui Ginjal Sehat, Perhatikan 5 Tanda Ini
推荐内容
  • Transaksi Dagangan RI–Tiongkok Tembus Rp2.112 T, Prabowo: Mitra Terbesar Kita!
  • FOTO: Warisan Budaya Myanmar Terancam Punah Akibat Gempa
  • Akhirnya, Ratna si 'Penyebar Hoax Terbaik' Ditangkap
  • Laga Panas Persija Vs Persib Dijaga 15 Ribu Personel Gabungan
  • Waspada! Arah Jakarta
  • Tips Pramugari Dapat Tiket Pesawat Paling Murah: Beli di Bulan Januari