会员登录 - 用户注册 - 设为首页 - 加入收藏 - 网站地图 Ratusan Ijazah Alumni Stikom Bandung Dibatalkan, LLDikti: Dapat Ijazah Tanpa Pembelajaran di Kampus!

Ratusan Ijazah Alumni Stikom Bandung Dibatalkan, LLDikti: Dapat Ijazah Tanpa Pembelajaran di Kampus

时间:2025-06-05 18:51:38 来源:quickq官网下载苹果 作者:娱乐 阅读:899次

JAKARTA,quickq充值点了没反应 DISWAY.ID– Ratusan ijazah alumni Stikom yang dibatalkan terindikasi karena kampus melakukan pelanggaran.

Kepala Lembaga Layanan Pendidikan Tinggi (LLDikti) Wilayah IV Jawa Barat Samsuri menemukan indikasi pelanggaran di STIKOM Bandung.

Ratusan Ijazah Alumni Stikom Bandung Dibatalkan, LLDikti: Dapat Ijazah Tanpa Pembelajaran di Kampus

Ratusan Ijazah Alumni Stikom Bandung Dibatalkan, LLDikti: Dapat Ijazah Tanpa Pembelajaran di Kampus

Hal ini ditemukan pada evaluasi kinerja untuk memastikan sistem penjaminan mutu pendidikan di perguruan tinggi.

Ratusan Ijazah Alumni Stikom Bandung Dibatalkan, LLDikti: Dapat Ijazah Tanpa Pembelajaran di Kampus

BACA JUGA:Cerita Ibu Ani Korban Kebakaran Kemayoran, Harta Benda Ludes, Ijazah Anak Hangus

Ratusan Ijazah Alumni Stikom Bandung Dibatalkan, LLDikti: Dapat Ijazah Tanpa Pembelajaran di Kampus

"Kita menemukan beberapa indikasi, di antaranya ada ijazah yang diberikan kepada seseorang tanpa melalui sebuah proses pembelajaran dan juga diketemukan dalam evaluasi," ungkap Samsuri pada konferensi pers daring, 17 Januari 2025.

Samsuri menyebut bahwa pihak kampus juga telah mengakui hal ini.

BACA JUGA:Intip Cara Verifikasi dan Validasi Ijazah PPG untuk Daftar PPPK Guru, Klik Link info.gtk.kemdikbud.go.id

"Dan diakui karena berita acaranya itu juga ditandatangani bersama oleh tim evaluasi kinerja dengan pihak perguruan tinggi," tambahnya.

Oleh karena itu, pihaknya memberikan sanksi administratif kepada kampus.

Dijelaskannya, Permendikbud Nomor 7 Tahun 2020 turut mengatur soal sanksi bagi perguruan tinggi swasta yang melakukan pelanggaran, termasuk ijazah yang tidak sesuai ketentuan.

BACA JUGA:Selamat! Atta Halilintar Akhirnya Punya Ijazah SMA di Usia 29 Tahun

"Terindikasi ada kecurangan dalam proses pembelajaran atau katakanlah memberikan ijazah tidak sesuai dengan standar proses pembelajaran," paparnya.

Setiap pelanggaran memiliki tingkatan keparahan dan bentuk sanksi yang berjenjang.

Adapun pelanggaran ini terancam mendapatkan sanksi berat yang berujung pada pencabutan izin operasional, yang dalam hal ini merupakan kewenangan kementerian.

  • 1
  • 2
  • »

(责任编辑:百科)

相关内容
  • Peringatan Gempa Besar Jepang, Ribuan Turis Batalkan Pemesanan Hotel
  • Korlantas Polri Launching IRSMS Mobile Presisi dan Pengembangan Smart City di Ajang Syukuran HUT ke
  • Anies Kunci Jakarta, Mensos Buka
  • Justru Kivlan Zen yang Mau Dibunuh
  • Dianjurkan Puasa, Tanggal 10 Muharram Jatuh pada Hari Apa?
  • BAIC Mulai Produksi SUV di Indonesia, Siap Saingi Merek Jepang
  • Musim Hujan Anti Basah, Jangan Lupa 5 Barang Ini Wajib Dibawa
  • Investor Siap
推荐内容
  • Kemendikbudristek Buka 40.541 Lowongan CPNS dan PPPK Pada 2024, Ini Rinciannya
  • Erina Gudono Tersipu Malu Saat Diberi Lambang Hati Dari Kaesang di Kopdarnas PSI
  • Rahasia Panjang Umur Sampai 100 Tahun, Ternyata Berkebun
  • Industri Mamin Berkontribusi Signifikan pada PDB dan Penciptaan Lapangan Kerja
  • Efisiensi, Kepraktisan, dan Modernitas Daihatsu Ayla 2022
  • FOTO: Menantang Batas, Perjalanan Abdul Rahman Menuju Rekor Dunia