KPU Tanggapi Kabar Dedi Mulyadi Jadi Bacaleg Partai Golkar dan Gerindra
JAKARTA,quickq电脑端 DISWAY.ID -Komisi Pemilihan Umum (KPU) menanggapi terkait kabar salah satu bakal calon legislatif (bacaleg) yang namanya berpotensi ganda.
Komisioner KPU RI Divisi Teknis Penyelenggaraan Pemilu, Idham Holik mengatakan bahwa bacaleg tidak diperbolehkan mencalonkan dirinya melalui dua partai politik.
Hal tersebut juga dijelaskan dalam Pasal 240 ayat 1 huruf o dan p UU No. 7 Tahun 2017 juncto Pasal 11 ayat 1 huruf o dan p dan Pasal 12 ayat 1 huruf b angka 5 Peraturan KPU No. 10 Tahun 2023.
BACA JUGA:Datangi KPU RI, Massa PAN Terlibat Adu Mulut dengan Pamdal Pendaftaran Bacaleg
Dalam Pasal tersebut dijelaskan bahwa bakal calon (legislatif) hanya dicalonkan oleh satu Partai Politik Peserta Pemilu untuk satu lembaga perwakilan di satu Dapil.
"Dalam partai politik mengajukan daftar bakal calon legislatif, partai politik dilarang mengajukan nama bakal calon legislatif yang berpotensi ganda," ujar Idham Holik saat ditemui di Kantor KPU RI, Selasa, 16 Mei 2023.
Selain itu, Idham Holik juga mengatakan, jika ada anggota DPR RI, DPRD Provinsi, dan DPRD Kabupaten/Kota dari partai politik tertentu dan kembali dicalonkan sebagai bacaleg dari partai politik lainnya, maka orang tersebut harus menyertakan surat pernyataan bahwa dirinya telah mengundurkan diri dari partai politik sebelumnya.
Tidak hanya itu, bahkan surat pernyataan tersebut harus disertakan dengan materai dan tanda tangan oleh bacaleg yang bersangkutan.
BACA JUGA:MUI Bentuk Tim Gabungan Tentukan Nasib Al Zaytun Pimpinan Panji Gumilang, Langkah Selanjutnya Diungkap
"Selanjutnya bagi bakal calon pertahana, wajib mematuhi ketentuan yang terdapat dalam Pasal 16 Peraturan KPU Nomor 10 tahun 2023," imbuhnya.
Sebagaimana diketahui, sempat beredar kabar bahwa mantan Wali Kota Purwakarta, Dedi Mulyadi didaftarkan sebagai bacaleg dari Partai Golkar.
Dedi Mulyadi yang saat ini berstatus anggota DPR ternyata kembali didaftarkan oleh Partai Golkar sebagai bacaleg untuk Pemilu 2024 mendatang.
Namun, disisi lain Partai Gerindra juga mendaftarkan nama Dedi Mulyadi sebagai bacaleg.
Hal itu diungkapkan langsung oleh Sekretaris Jendral Partai Gerindra Ahmad Muzani.
- 1
- 2
- »
(责任编辑:知识)
- ·Pakar Penerbangan Ungkap Kursi Mana yang Paling Aman di Pesawat
- ·Mendag Busan Optimis Annual Ministerial Dialogue Perkuat Hubungan Dagang Indonesia
- ·Saat Warga Rayakan Akhir Masa Jabatan Anies Baswedan sebagai Gubenur DKI Jakarta: Presiden!
- ·Polisi Identifikasi 30 Terduga Pelaku Bentrokan hingga Satu Orang Tewas di Jakarta Pusat
- ·Garbi Kukuh Perkarakan Baliho yang Diturunkan 'Sepihak' oleh Pemko Depok
- ·Gaet Kementan, Ombudsman Akan Perbaiki Sistem Penyaluran Pupuk Bersubsidi
- ·Penjual Banyak, Tak Ada Antrean Pembeli Gas Elpiji 3 Kg di Jakarta Timur
- ·Legislator Minta Pramono
- ·PKB Tegaskan Tidak Cawe
- ·Jiah! Akhirnya Denny Siregar Ngaku Pengen Anies Jadi Gubernur DKI Lagi: Pak Please Pak
- ·Wapres Pastikan Jabatan ASN Bisa Diisi TNI
- ·Tindak Lanjut Putusan MK Terkait UU Cipta Kerja, Menaker Yassierli: Harus Kita Hormati dan Patuhi
- ·Polisi Tokyo Tangkap Jaringan Prostitusi untuk Layani Turis Asing
- ·SIG Masuk Bursa ESG Leaders, Satu
- ·Waspada Gelombang Panas, Jokowi Ingatkan Dunia Menuju Neraka Iklim
- ·Denny Indrayana Bisa Dihukum Maksimal 7 Tahun Penjara Karena Bocorkan Putusan MK Soal Pemilu
- ·Kemenhub Pastikan Tak Ada Korban Jiwa Dalam Insiden Trigana Air PK YSB di Bandara Sentani
- ·Eks Wakilnya Mas Anies Baswedan Dapat Restu Prabowo Buat Tempur di Pilgub DKI Jakarta
- ·Nama Riza Chalid Muncul dalam Persidangan Tipikor
- ·RS Polri Ambil 32 Sampel DNA dari 11 Kantong Jenazah Korban Kebakaran Glodok Plaza