会员登录 - 用户注册 - 设为首页 - 加入收藏 - 网站地图 Pemilik Sah Lahan Flyover: Pak Anies, Segera Patuhi Putusan MA!!

Pemilik Sah Lahan Flyover: Pak Anies, Segera Patuhi Putusan MA!

时间:2025-05-25 02:13:26 来源:quickq官网下载苹果 作者:休闲 阅读:670次
Warta Ekonomi,安卓版quickq下载安装 Jakarta -

Pemilik sah lahan yang berada di Flyover Pemuda Rawamangun, Jakarta Timur kembali meminta Gubernur DKI Jakarta, Anies Baswedan, mematuhi putusan Mahkamah Agung nomor 2935K/Pdt/2017 Flyover Pemuda Rawamangun.

Lahan itu milik (almarhum) Amat yang diwariskan kepada Suriah, Masuroh, Keronih, Royani, dan Rodma. Fajar Widodo selaku tim kuasa sudah melayangkan surat kepada Gubernur DKI Jakarta. Akan tetapi, sampai saat ini surat belum ada tanggapan dan sejak dibacakannya putusan tersebut oleh Mahkamah Agung Republik Indonesia pada tanggal 22 Desember 2017, Gubernur DKI Jakarta tidak mengindahkan putusan tersebut dan Gubernur DKI Jakarta telah melakukan perbuatan melawan hukum.

Pemilik Sah Lahan Flyover: Pak Anies, Segera Patuhi Putusan MA!

Pemilik Sah Lahan Flyover: Pak Anies, Segera Patuhi Putusan MA!

Baca Juga: Adakan Nikah Massal di Malam Pergantian Tahun, Anies Baswedan: Agar Dirayakan Sedunia

Pemilik Sah Lahan Flyover: Pak Anies, Segera Patuhi Putusan MA!

"Kami meminta kepada Gubernur DKI Jakarta untuk segera menjalankan Putusan MA RI Nomor 2935K/Pdt/2017. Apabila tidak, kami akan menutup jalan secara permanen," kata Fajar dalam keterangannya di Jakarta, Selasa (31/12/2019).

Pemilik Sah Lahan Flyover: Pak Anies, Segera Patuhi Putusan MA!

Pihak ahli waris almarhum Amat ini telah memperjuangkan haknya lewat jalur hukum di Pengadilan Negeri Jakarta Timur, di Pengadilan Tinggi DKI Jakarta, dan di Mahkamah Agung Republik Indonesia dalam gugatannya melawan 1. Saudara Tatang Sutarna, 2. Pemerintah Daerah Khusus Ibu Kota Jakarta dan Dinas Pekerjaan Umum DKI Jakarta. 

Kemudian, 3. Walikota Jakarta Timur, Panitia Pengadaan Tanah, 4. Pemerintah Republik Indonesia serta Departemen Pekerjaan Umum, Direktorat Bina Marga, 5. Gubernur DKI Jakarta (sebagai turut tergugat 1) dan 6. Badan Pertanahan Nasional Republik Indonesia, Kantor Wilayah Pertanahan Provinsi DKI Jakarta, Kantor Pertanahan Kotamadya Jakarta Timur. 

Ia menjelaskan, dalam amar putusan MA RI Nomor 2935K/Pdt/2017 berbunyi: menolak permohonan kasasi dari pemohon kasasi gubernur, kepala daerah khususnya Ibu Kota Jakarta tersebut. 

Kemudian, memperbaiki amar putusan Pengadilan Tinggi Jakarta Perkara Nomor: 703/PDT/2016/PT.DKI, tanggal 25 Januari 2017 juncto Pengadilan Negeri Jakarta Timur Putusan Perkara Nomor: 274/Pdt.G/2015/PN.Jkt.Tim, tanggal 4 Mei 2016. 

Dengan demikian, amar putusan selengkapnya sebagai berikut:

Dalam eksepsi

- Menolak eksepsi tergugat II dan turut tergugat I, tergugat III serta tergugat IV. 

Dalam pokok perkara. 

1. Mengabulkan gugatan para penggugat untuk sebagian; 

2. Menyatakan tergugat I telah melakukan Perbuatan Melawan Hukum;

3. Menyatakan menurut hukum para penggugat adalah pemilih yang berhak atas tanah objek perkara sebagaimana Surat Girik Nomor 146 Persil 18a SI tercatat atas nama Amat terletak di jalan Pramuka, dengan luas tanah kurang lebih 7.320 m2 dengan batas – batas: 

Sebelah Utara : Jalan Pemuda 

Sebelah Timur : Jalan Mukti Karya

Sebelah Selatan : Jalan Pramuka

Sebelah Barat : Jalan Ahmad Yani.

"Menyatakan tidak sah Akta Jual Beli Nomor : 347/Matraman/10/1990 tertanggal 04 Oktober 1990 dan surat–surat lainnya yang terbit dan terkait akta tersebut," ujarnya. 

Kasus ini berawal dari adanya kesalahan Pemerintah Provinsi DKI Jakarta yang membayar lahan tersebut bukan kepada ahli waris keluarga almarhum Amat. Akan tetapi, Pemrov DKI membayarnya kepada saudara Tatang Sutarna.

Perkara salah bayar dari Pemprov DKI kepada Tatang ini jumlahnya cukup besar mencapai sekira Rp35 miliar. Tatang ini mengaku sebagai pemilik lahan yang terkena proyek flyover tersebut. 

Ternyata, Tatang menggunakan dokumen palsu untuk mengklaim sebagai pemilik lahan terkena proyek. Maka, pihak ahli waris almarhum Amat ini mengadukan Tatang Sutarna ke polisi karena diduga memalsukan surat tanahnya untuk meraup ganti rugi lahan itu.

(责任编辑:热点)

相关内容
  • Super Mewah, Maskapai Saudi Luncurkan Kelas Bisnis Terbaik Dunia
  • Ketum PBB Yusril Ihza Mahendra Datangi DPP Golkar, Buka Peluang Koalisi
  • Rekomendasi 50 Kampus Swasta Terbaik di Indonesia, Rank Terbaru Tahun 2023
  • Terjebak Romantisme 'Workaholic' Buruh Kantoran
  • Jangan Cuma Hilirisasi! Prabowo Gelar Karpet Merah Buat Perusahan China Masuk ke Semua Sektor
  • 俄克拉荷马大学怎么样?
  • 俄克拉荷马大学怎么样?
  • 世界顶级室内设计专业top5院校推荐
推荐内容
  • Proses Evakuasi Kecelakaan KA Turangga Dengan KA Lokal Bandung Raya
  • Sempit dan Penuh Pengunjung, Lokasi Lukisan Mona Lisa Akan Dipindah
  • 东京艺术大学研究生入学要求及留学费用
  • Doni Monardo: Upaya Tracing Kasus Covid
  • Kepala RSPAD dan Danpuspomad akan Turun Pangkat, Ini Penjelasan Panglima TNI
  • Kelalaian Anak Karo Ops Polda NTB yang Tewaskan Pemotor Dicari Polisi