Kuasa Hukum Hasto Akan Laporkan Penyidik KPK ke Dewas, Buntut Dari Geledah Staf dan Sita Ponsel
JAKARTA,quickq最新下载ios DISWAY.ID- Tim Kuasa Hukum Sekretaris Jenderal (Sekjen) PDI Perjuangan (PDIP) Hasto Kristiyanto akan melaporkan penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) ke Dewan Pengawas KPK malam ini.
Hal itu disampaikan langsung oleh Kuasa Hukum Hasto, Ronny Talapessy saat konferensi pers terkait pemeriksaan Hasto Kristiyanto sebagai saksi di Kantor DPP PDIP, Jalan Diponegoro, Menteng, Jakarta Pusat, Senin, 10 Juni 2024.
BACA JUGA:Hasto Kristiyanto Keberatan Tas dan HP Disita Penyidik KPK
BACA JUGA:Ronny Talapessy Angkat Bicara Atas Pemeriksaan Hasto Kristiyanto di KPK: Selalu Dikaitkan Kasus Harun Masiku di Tahun Politik
Selain itu, pihak Kuasa Hukum juga akan mengajukan gugatan praperadilan lantaran diduga adanya kejatahan hukum yang dilakukan seorang penyidik KPK bernama Kompol Rossa Purbo Bekti.
"Sebentar lagi kita akan melaporkan kepada Dewas, dewan pengawas KPK. Yang kedua kita akan mengajukan praperadilan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan," ujar Ronny Talapessy kepada media.
"Kita ke dewas KPK malam ini. Sore ini atau malam ini kita akan ke dewas KPK, kita akan sampaikan," sambungnya.
Adapun alasan mereka melaporkan Kompol Rossa Purbo Bekti, karena pihaknya merasa keberatan dengan sikap Rossa yang melakukan penggeledahan hingga menyita ponsel milik Hasto lewat stafnya, Kusnadi.
BACA JUGA:Hasto Kristiyanto Penuhi Panggilan KPK sebagai Saksi Kasus Harun Masiku
BACA JUGA:Makna di Balik Pertunjukan Wayang Sisupala, Hasto Kristiyanto Ingat Pesan Megawati: Jangan Dendam dalam Politik
Ronny menilai, tindakan tersebut dianggap sebagai pelangaran hukum lantaran tidak sesuai prosedur hukum acara pidana.
"Terhadap penyitaan Saudara Kusnadi ini sudah melanggar KUHP pasal 33 Karena tidak ada penetapan dari pengadilan negeri setempat," kata Ronny Talapessy.
"Pengeledahannya Ini pengeledahan badan, kemudian penyitaan menurut kami juga pun melanggar KUHP pasal 39 Terkait dengan penyitaan," sambungnya.
Dengan tindakan yang dialami oleh Kusnadi, pihaknya merasa keberatan dengan cara tersebut karena telah melanggar hukum.
- 1
- 2
- 3
- »
(责任编辑:探索)
- ·Bertemu Puan Usai Debat Capres, Anies Buka Peluang Koalisi Paslon 1 dan 3
- ·Ekonom Soal Bangkrutnya Sritex: Jadi Sinyal Bahaya Industri Tekstil
- ·珠宝设计专业就业前景如何?
- ·Pengacara: Malam Ini Juga Syafruddin Temenggung Harus Bebas!
- ·Patung Wanita Ini Akan Dijaga Ketat karena Terus 'Diraba
- ·Fenomena Siswa Garap PR Pakai AI, Begini Tanggapan Kemenko PMK
- ·Bekal Ramadan! 3 Dana Bansos Cair Sebelum Lebaran 2025, Cek NIK e
- ·去英国皇家艺术学院读两年该选择什么专业?
- ·Psikolog Ungkap Dampak Psikologis Mengirim Anak ke Barak Militer
- ·艺术生日本留学申请攻略!
- ·Airlangga–Sri Mulyani Kompak Desak Bimo Benahi Coretax dan Naikkan Rasio Pajak
- ·Resmi Gantikan LG, Huayou akan Groundbreaking Sebelum Agustus
- ·去英国皇家艺术学院读两年该选择什么专业?
- ·Ciptakan Sejarah, PalmCo Catat Laba Perdana dari Teh dan Karet Sejak 1996
- ·2020, Anies Bakal Wajibkan Kendaraan Lolos Uji Emisi
- ·Daikin Bantu Perkuat Posisi RI Sebagai Pusat Manufaktur AC Kawasan ASEAN
- ·伦敦大学学院建筑学专业解析
- ·PTPP Kebut Pembangunan Gedung Wing 2 Kementerian PUPR di IKN, Progres Lampaui Target
- ·6 Buah Ini Lebih Bermanfaat Jika Dimakan saat Perut Kosong
- ·柏林工业大学硕士申请指南!