WNI Sering Ditolak Masuk Thailand, KBRI Bangkok Bikin Imbauan
Belakangan ini Kedutaan Besar Republik Indonesia (KBRI) Bangkok mengaku semakin sering menerima pengaduan dari WNI (Warga Negara Indonesia) yang tidak diperkenankan masuk ke Thailandoleh petugas imigrasi setempat.
Penyebab banyak yang ditolak masuk Thailand, karena WNI bersangkutan tidak dapat menunjukkan dokumen lengkap untuk memenuhi syarat dan ketentuan yang berlaku untuk masuk ke Negeri Gajah Putih tersebut.
Agar kejadian serupa tidak terulang kembali, KBRI Bangkok melalui akun media sosial Instagram @indonesiainbangkok memberikan imbauan kepada WNI yang hendak berkunjung ke Thailand.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Adapun sejumlah syarat yang harus dipenuhi WNI yang bakal melancong ke Thailand. Berikut syarat dan ketentuannya.
1. Memiliki masa berlaku Paspor minimal 6 bulan
2. Memiliki bukti return ticket, tiket pulang ataupun tiket lanjutan ke negara tujuan lain
3. Memiliki bukti pemesanan akomodasi atau hotel selama berada di Thailand
4. Memiliki bukti finansial untuk dapat menunjang biaya hidup selama berada di Thailand antara lain dengan membawa uang tunai yang cukup, minimal THB 15.000 - 20.000 atau sekitar 6,5 - 8,7 juta Rupiah per orang untuk menunjang biaya hidup di Thailand
KBRI Bangkok juga mengingatkan bahwa pemberian izin atau penolakan masuk WNA ke wilayah Thailand adalah wewenang penuh dari petugas imigrasi Thailand sesuai dengan Immigration Act B.E. 2522 (1979). Oleh karena itu, WNI yang ingin masuk ke Thailand harus menghormati dan mengikuti aturan yang berlaku.
View this post on Instagram
Apabila WNI mengalami kesulitan atau membutuhkan bantuan kekonsuleran atau perlindungan, KBRI Bangkok menyediakan hotline yang dapat dihubungi pada nomor +66 92 903 1103.
KBRI Bangkok berharap WNI dapat menikmati kunjungan mereka ke Thailand dengan aman dan nyaman.
(anm/wiw)(责任编辑:百科)
- ·Pastikan Nataru Aman dan Lancar, Kemenhub Gandeng TNI untuk Keamanan dan Ketertiban
- ·Polisi Jaga Ketat Laga Persija vs Persebaya di SUGBK: Penonton Dilarang Bawa Petasan hingga Miras
- ·Selamat Hari Pendidikan! Yuk, Klaim Saldo Dana Kaget Hari Ini
- ·Tarif Baru Sempat Bikin Kaget, Biaya Konsumsi Air PAM Jaya di Apartemen Bakal Dihitung Per Unit
- ·Beli Gajah Tua yang Dipaksa Hibur Turis, Netizen Patungan Rp652 Juta
- ·Presidential Threshold Dihapus Jadi Angin Segar? Golkar Menunggu Dampaknya Seperti Apa
- ·Acara Gowes Bareng Pramono Bakal Lintasi JLNT, Komunitas Pesepeda dan Pejalan Kaki Menolak
- ·Bank DKI Didemo Depan Balai Kota Sampai Menginap, Pramono: Itu Wajar
- ·FOTO: 'Little Korea' di Perkampungan Baubau Sulawesi Tenggara
- ·Cepat Klaim! Saldo DANA Kaget Ratusan Ribu di Hari Ahad
- ·5 Manfaat Daun Talas dan Efek Sampingnya
- ·Kabar Baik Nih untuk Dosen, Mendiktisaintek Sebut Tukin Disetujui Kemenkeu
- ·Pramono Bakal Tertibkan Jalur Sepeda hingga Pedestrian Jakarta yang Digunakan Parkir Liar
- ·19 Remaja Diringkus Gegara Tawuran, 7 Bilah Sajam Disita Polisi
- ·VIDEO: Detik
- ·DPRD Minta Pemprov DKI Rutin Lakukan Fogging Nyamuk DBD: Jangan Nunggu Ada Kasus Dulu
- ·Libatkan Tim Jibom, 205 Personel Polisi Dikerahkan Amankan Paskah di Gereja Katedral
- ·Direksi Titipan Biang Kerok? Pramono Anung akan Bongkar Habis Manajemen Bobrok Bank DKI
- ·UI Minta Maaf, Gelar Doktor S3 Bahlil Ditangguhkan!
- ·KPK Sebut Kepala BPJN Kalbar Dedy Mandarsyah Tak Laporkan Beberapa Aset Kekayaan