会员登录 - 用户注册 - 设为首页 - 加入收藏 - 网站地图 Menkum Revisi Penerima Amnesti, Semula 44 RIbu Jadi 19 Ribu Napi!

Menkum Revisi Penerima Amnesti, Semula 44 RIbu Jadi 19 Ribu Napi

时间:2025-05-31 14:05:37 来源:quickq官网下载苹果 作者:探索 阅读:696次

JAKARTA,quickq官网安卓版下载入口 DISWAY.ID- Menteri Hukum (Menkum) Supratman Andi Agtas mengatakan pemerintah bakal memberikan amnesti kepada 19 ribu narapidana.

Supratman mengatakan jumlah ini menurun jika dibandingkan sebelumnya yang mencapai 44 ribu narapidana.

Menkum Revisi Penerima Amnesti, Semula 44 RIbu Jadi 19 Ribu Napi

Menkum Revisi Penerima Amnesti, Semula 44 RIbu Jadi 19 Ribu Napi

BACA JUGA:Pemerintah Bahas Aturan Teknis Pemberian Amnesti, Yusril: Nama Narapidana yang Mendapatkan Sudah Dicatat

Menkum Revisi Penerima Amnesti, Semula 44 RIbu Jadi 19 Ribu Napi

BACA JUGA:Batalkan Denda Damai, Menkum: Tak Ada Toleransi Perkara Korupsi dalam Rencana Amnesti

Menkum Revisi Penerima Amnesti, Semula 44 RIbu Jadi 19 Ribu Napi

"Saya ingin menyampaikan data awal berapa jumlah amnesti yang rencananya di tahap awal bersama dengan Kementerian Imipas itu berjumlah sekitar 44 ribu," kata Supratman di Kompleks Parlemen, Senin, 17 Februari 2025.

"Namun demikian setelah kami dalam hal ini Direktorat Jenderal Administrasi Hukum Umum lewat Direktur Pidana setelah melakukan verifikasi dan assessment kembali, angka nya turun dari 44 ribu menjadi 19 ribu," sambungnya.

Supratman mengatakan dirinya akan memberikan nama-nama narapidana yang terpilih untuk ditindaklanjuti.

“Sebelum pemberian remisi hari raya Lebaran yang akan datang mudah-mudahan amnesti ini bisa Presiden bisa umumkan juga. Itu harapan kami,” jelas Supratman.

BACA JUGA:Yusril Ihza Mahendra: Prabowo Akan Maafkan Koruptor itu Bagian Rencana Amnesti

Sebelumnya, Menteri Hukum Supratman Andi Agtas mengatakan Presiden Prabowo Subianto telah menyetujui untuk memberikan pengampunan hukuman atau amnesti kepada narapidana.

Supratman menjelaskan bahwa pemberian amnesti ini mencakup beberapa kategori narapidana. 

"Presiden akan memberikan amnesti terhadap beberapa narapidana yang saat ini sementara kami lakukan asesmen bersama dengan Kementerian Imipas (Imigrasi dan Pemasyarakatan)," ujar Supratman saat memberikan keterangan pers di Istana Kepresidenan, Jakarta, Jumat, 13 Desember 2024.

Ia menjelaskan sejumlah narapidana yang dikenakan pengampunan hukuman yaitu kasus-kasus penghinaan terhadap kepala negara melalui Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE).

BACA JUGA:Prabowo Setujui Pemberian Amnesti Kepada Sejumlah Kategori Narapidana, Ada dari Kasus Papua

  • 1
  • 2
  • »

(责任编辑:焦点)

相关内容
  • Prabowo Minta Menteri KKP Usut Tuntas Kasus Pagar Laut
  • 2025年qs建筑学专业大学排名
  • Ricky Ham Pegawak Korupsi dan Terima Suap Rp24,5 Miliar
  • 美国艺术类研究生读几年?
  • FOTO: Gegap Gempita Sukacita Dunia Rayakan Epifani
  • Satu per Satu Orang Dekat Anies Kehilangan Jabatan, Musni Umar: Terjadi Politik Bumi Hangus di DKI
  • 2025qs世界大学建筑排名榜单
  • Kapolri Pantau Langsung Situasi Malam Tahun Baru 2024 lewat Vicon di Polda Metro Jaya
推荐内容
  • PDIP Bakal Seret Budi Arie ke Polisi Buntut Pernyataan Soal Tony Tomang di Kasus Judi Online
  • Deolipa: Lihat, Tunggu Saja!
  • 全世界摄影专业最好的大学有哪些可以选?
  • 5 Cara Menghilangkan Noda Cat di Baju, Bisa Pakai Hairspray
  • VIDEO: Ratusan Sinterklas Invasi Sungai Venesia Italia Jelang Natal
  • 2025全球服装设计最好的大学排名