会员登录 - 用户注册 - 设为首页 - 加入收藏 - 网站地图 Tetap Divonis 3,5 Tahun Penjara, AG Pacar Mario Dandy Ajukan Kasasi!

Tetap Divonis 3,5 Tahun Penjara, AG Pacar Mario Dandy Ajukan Kasasi

时间:2025-05-31 13:21:23 来源:quickq官网下载苹果 作者:焦点 阅读:599次

JAKARTA,quickq官网安卓下载 DISWAY.ID--Pengadilan Tinggi (PT) DKI Jakarta menguatkan putusan Pengadilan Negeri Jakarta Selatan terhadap AG (15) dalam kasus penganiayaan terhadap David Ozora (17).

Dengan demikian, AG pacar Mario Dandy ini tetap dipidana selama 3,5 tahun.

Tetap Divonis 3,5 Tahun Penjara, AG Pacar Mario Dandy Ajukan Kasasi

Tetap Divonis 3,5 Tahun Penjara, AG Pacar Mario Dandy Ajukan Kasasi

Atas penolakan banding tersebut, AG akhirnya mengajukan kasasi. 

Tetap Divonis 3,5 Tahun Penjara, AG Pacar Mario Dandy Ajukan Kasasi

BACA JUGA:Keponakan Ancam Lapor Balik Wamenkumham ke Polisi

Tetap Divonis 3,5 Tahun Penjara, AG Pacar Mario Dandy Ajukan Kasasi

"Sesuai dengan data SIPP PN Jaksel, pihak AG dan JPU Jaksel sudah ajukan permohonan kasasi terhadap putusan PT DKI pada hari Rabu tanggal 10 Mei 2023," kata Pejabat Humas PN Jakarta Selatan, Djuyamto dalam keterangannya, Jumat, 12 Mei 2023.

Dikonfirmasi secara terpisah, kuasa hukum AG, Mangatta Toding Allo membenarkan permohonan kasasi tersebut. 

"Pernyataan kasasi sudah kami sampaikan kemari ke PN Jaksel. Jam 15.15 WIB di aktanya," kata Mangatta Toding Allo, kuasa hukum AG, saat dikonfirmasi Jumat, 12 Mei 2023.

Mangatta mengatakan, walaupun pihak telah resmi menyatakan kasasi namun memori berkas itu masih belum diserahkan bersamaan dengan pernyataannya. Ia berencana memberikan memori kasasi itu dalam beberapa pekan kedepan.

BACA JUGA:Temuan Mengejutkan KNKT Usai Cek Bus PO Duta Wisata yang Terjun di Guci Tegal Hingga Polisi Tetapkan Sopir dan Kernetnya Tersangka

"Namun untuk memori kasasi-nya kemungkinan minggu depan atau 2 minggu lagi baru kami masukkan," jelas dia.

Sebelumnya, Majelis hakim Pengadilan Tinggi (PT) DKI Jakarta menguatkan putusan Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan terhadap terdakwa AG atas perkara penganiayaan Mario Dandy. 

"Menguatkan Putusan Pengadilan Negeri Jakarta Selatan Nomor 4/Pid.Sus.Anak/2023/PN JKT.SEL tanggal 10 April 2023 yang dimintakan banding tersebut," kata Hakim Tunggal PT DKI Jakarta, Budi Hapsari saat membacakan amar putusan, Kamis, 27 April 2023.

"Menetapkan masa penangkapan dan penahanan yang telah dijalani anak AGH dikurangi seluruhnya dari pidana yang telah dijatuhkan," lanjutnya. 

Selain itu, hakim juga memerintahkan agar AG tetap berada di tahanan. 

(责任编辑:娱乐)

相关内容
  • Treatment Berbasis Laser Diprediksi Bakal Tren di Indonesia di 2024
  • BMKG Ingatkan Siaga Cuaca Ekstrem 28
  • FOTO: Museum Nasional Damaskus di Suriah Buka Kembali Usai Assad Jatuh
  • Gembok Dibuka, Saham NICL Kembali Diperdagangkan pada 26 Mei 2025
  • Doa Setelah Membaca Surat Al Waqiah: Arab, Latin, dan Artinya
  • 11 Arsitektur Megah Terbaru di Dunia 2025, Berlomba Bangun Mahakarya
  • 2025景观学专业大学排名汇总!
  • KSAD Jenderal TNI Dudung Abdurachman Jadi Warga Kehormatan Suku Baduy
推荐内容
  • Apa Itu Skena, Kata Paling Banyak Dicari di Google Sepanjang 2023
  • Enembe Jalani Pemeriksaan Kesehatannya di RSPAD Sebelum Ditangani KPK
  • Usai Kunjungi MATAKIN, KPU Lakukan Audiensi Ke PGI
  • Pahami, Ini 7 Alasan Kopi Hitam Lebih Menyehatkan Dibanding Teh
  • Cerita Sukses Bebek Kaleyo, dari Gerobak Kaki Lima hingga Jadi Puluhan Cabang Restoran
  • Enembe Jalani Pemeriksaan Kesehatannya di RSPAD Sebelum Ditangani KPK