会员登录 - 用户注册 - 设为首页 - 加入收藏 - 网站地图 THR Tak Boleh Dicicil! Menaker Minta Pengusaha Bayar Paling Lambat H!

THR Tak Boleh Dicicil! Menaker Minta Pengusaha Bayar Paling Lambat H

时间:2025-05-31 11:29:59 来源:quickq官网下载苹果 作者:百科 阅读:710次

JAKARTA,quickq.ii DISWAY.ID -Menteri Ketenagakerjaan (Menaker) Yassierli menegaskan bahwa Tunjangan Hari Raya (THR) bagi pekerja harus dibayarkan paling lambat tujuh hari sebelum hari raya keagamaan dan tidak boleh dicicil.

“THR wajib dibayarkan paling lambat H-7 sebelum hari raya keagamaan. THR harus dibayar penuh, tidak boleh dicicil, dan saya minta sekali lagi agar perusahaan memberikan perhatian terhadap ketentuan ini,” ujar Yassierli dalam konferensi pers di Jakarta, Selasa, 11 Maret 2025.

THR Tak Boleh Dicicil! Menaker Minta Pengusaha Bayar Paling Lambat H

THR Tak Boleh Dicicil! Menaker Minta Pengusaha Bayar Paling Lambat H

BACA JUGA:Prabowo: THR dan Gaji ASN, TNI-Polri Cair 100%, Gaji ke-13 Menyusul di Juni

Aturan Pembayaran THR

THR Tak Boleh Dicicil! Menaker Minta Pengusaha Bayar Paling Lambat H

Menaker merujuk pada aturan dalam Peraturan Pemerintah (PP) No. 36 Tahun 2021 tentang Pengupahan serta regulasi teknis dalam Permenaker Nomor 6 Tahun 2016. Berdasarkan aturan tersebut:

THR Tak Boleh Dicicil! Menaker Minta Pengusaha Bayar Paling Lambat H

Pekerja dengan masa kerja minimal 12 bulan secara terus-menerus berhak menerima THR sebesar satu bulan upah penuh.

Pekerja dengan masa kerja antara satu bulan hingga kurang dari 12 bulan akan menerima THR secara proporsional, dihitung berdasarkan masa kerja yang telah dijalani.

THR merupakan hak pekerja yang harus dipenuhi oleh perusahaan sebagai bentuk kesejahteraan bagi buruh dan karyawan menjelang hari raya.

BACA JUGA:Segini Anggaran THR ASN dan Non-ASN Disiapkan Pemkab Tangerang Untuk Lebaran 2025

Posko Pengaduan THR

Untuk memastikan aturan ini dipatuhi, Kementerian Ketenagakerjaan telah membuka Posko THR 2025 di berbagai daerah.

Posko ini bertujuan untuk:

Memberikan layanan konsultasi bagi pekerja dan pengusaha terkait pembayaran THR.

Menerima dan menindaklanjuti laporan pelanggaran, seperti keterlambatan pembayaran atau pencicilan THR oleh perusahaan.

Memfasilitasi mediasi antara pekerja dan pengusaha jika terjadi perselisihan terkait THR.

"Saya juga minta di masing-masing wilayah provinsi serta kabupaten atau kota untuk membentuk posko THR guna memastikan hak pekerja terpenuhi," tambah Yassierli.

  • 1
  • 2
  • »

(责任编辑:知识)

相关内容
  • BPOM Temukan 43 Kosmetik Impor Ilegal Berbahaya, Bisa Picu Kanker
  • Penyanyi Buzar Hadirkan Lagu Cinta Bertajuk "Violet"
  • 2025年韩国艺术类大学排名
  • KPU Jakbar Sediakan TPS Khusus Bagi Ratusan ODGJ di Cengkareng untuk Nyoblos Langsung
  • Wahai Para Dosen, Anggaran Tukin 2025 Belum Ada
  • PDIP Gercep Tanggapi Putusan MK soal Syarat Ambang Batas Pilkada 7,5%, Langsung Gelar Rapat Hari Ini
  • KPU Jakbar Sediakan TPS Khusus Bagi Ratusan ODGJ di Cengkareng untuk Nyoblos Langsung
  • Saham Emiten Gerai Furniture LFLO Kena Suspensi BEI, Ini Alasannya!
推荐内容
  • 3 Kreasi Resep Kwetiau Goreng, Gurih Bikin Nagih
  • Harga Cabai Masih Terasa Pedas, Pedagang Pasar Mengeluh: Dua Jam Ngobrol Nggak Ada yang Belanja
  • Jadikan Rumah Sewa Lokasi Siaran Seks, Model OnlyFans Diboikot Airbnb
  • MenkopUKM Andalkan Model Bisnis Agregasi bagi Sektor Wastra dan Kriya
  • Anggaran Sumur Resapan Dihapus, Anies Baswedan Bisa Tersudut
  • Golkar Bakal Beri Penghargaan Tertinggi untuk Airlangga Hartarto