会员登录 - 用户注册 - 设为首页 - 加入收藏 - 网站地图 Cemburu, Pria Habisi Nyawa Pacar di Kamar Kos di Duren Sawit!

Cemburu, Pria Habisi Nyawa Pacar di Kamar Kos di Duren Sawit

时间:2025-05-25 01:07:28 来源:quickq官网下载苹果 作者:百科 阅读:832次

SuaraJakarta.id - Aksi keji dilakukan seorang pria berinisial IN (25). Ia nekat menghabisi nyawa sang pacar di kamar kos Jalan Buaran Megah,quickq官网入口 Kelurahan Klender, Kecamatan Duren Sawit, Jakarta Timur.

Kapolres Metro Jakarta Timur, Kombes Budi Sartono mengatakan, IN membunuh pacarnya berinisial Y yang masih berusia 19 tahun, lantaran diduga cemburu pada Senin (18/7/2022).

Cemburu, Pria Habisi Nyawa Pacar di Kamar Kos di Duren Sawit

Cemburu, Pria Habisi Nyawa Pacar di Kamar Kos di Duren Sawit

Budi menjelaskan, pembunuhan berawal usai pelaku mengecek isi pesan dalam telepon seluler (ponsel) korban yang diduga berselingkuh.

Cemburu, Pria Habisi Nyawa Pacar di Kamar Kos di Duren Sawit

"Tersangka mengecek ponsel korban dan mungkin di dalamnya ada dugaan percakapan yang menimbulkan kecemburuan," kata Budi, Selasa (19/7/2022).

Cemburu, Pria Habisi Nyawa Pacar di Kamar Kos di Duren Sawit

Baca Juga:Mengutuk Keras! Moeldoko Pastikan Pemerintah Tangkap KKB Pelaku Pembunuhan 10 Warga Sipil

Korban dan pelaku, lanjut Budi, kemudian terlibat percekcokan hingga berujung pada korban yang menyatakan ingin kembali bekerja sebagai perempuan panggilan.

IN yang emosi mendengar itu, sontak menampar korban. Kemudian, tersangka mendorong sang pacar hingga jatuh di atas kasur lalu mencekik korban kurang lebih selama 10 menit.

Korban pun kehabisan napas dan meninggal dunia di kamar kos tersebut.

Usai membunuh sang pacar, IN kabur ke rumah orang tuanya yang masih berada di kawasan Klender, Jakarta Timur.

Polisi yang mendapat informasi keberadaan pelaku berhasil menangkapnya pada hari yang sama.

Baca Juga:Ferdy Sambo Dinonaktifkan dari Posisi Kadiv Propam, Kasus Pelecehan Seksual Terhadap Istrinya Naik Penyidikan

"Yang bersangkutan telah mengakui melakukan pembunuhan ini karena cemburu," ujar Budi.

Tersangka IN dikenakan Pasal 338 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) dengan ancaman penjara di atas lima tahun.

Tersangka juga sudah ditahan di Mapolsek Duren Sawit.

(责任编辑:百科)

相关内容
  • Gandeng RANS Simba Basketball, KIN Dairy Kenalkan Peternakan Sapi A2 Terbesar di Asia Tenggara
  • Seluruh Partai Koalisi Tunjukan Nilai Gotong Royong pada HUT ke
  • Daftar Tanggal Merah di Bulan Mei 2025, Ada 2 Libur Panjang
  • Tips Pramugari Dapat Tiket Pesawat Paling Murah: Beli di Bulan Januari
  • Prabowo Minta Geber 18 Proyek Hilirisasi Rp733 Triliun! Bahlil: Mulai Juni
  • Waspada! Arah Jakarta
  • Anies Mau Wajibkan PNS DKI Pakai Baju Persija, Tanggapan Nasdem Mantap
  • INTIP: Daun untuk Mengatasi Asam Urat Secara Alami
推荐内容
  • Anak Terseret 'Drama' Orang Tua, Psikolog Peringatkan Dampaknya
  • Anak Terseret 'Drama' Orang Tua, Psikolog Peringatkan Dampaknya
  • Pentingnya Investasi dalam Perencanaan Dana Pendidikan untuk Kejar Inflasi
  • Gandeng RANS Simba Basketball, KIN Dairy Kenalkan Peternakan Sapi A2 Terbesar di Asia Tenggara
  • Anak Terseret 'Drama' Orang Tua, Psikolog Peringatkan Dampaknya
  • 5 Makanan untuk Meningkatkan Kualitas Sel Telur Wanita