Jakarta Terapkan PSBB, Bogor Siap Ikut
Kota Bogor akan segera menyusul untuk menerapkan Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) penanganan pandemi Covid-19 dengan melayangkan surat ke Kemenkes. Saat ini Pemerintah Kota Bogor sedang berkonsultasi dengan DPRD terkait dampak dan persiapan penerapan PSBB tersebut.
"Apabila PSBB mendapat persetujuan dari DPRD maka dalam waktu dekat kita akan segera melayangkan surat ke menteri kesehatan dalam waktu yang tidak terlalu lama," kata kata Wakil Walikota Bogor Dedie A Rachim dilansir dari VIVAnewsdi Crisis Centre Covid-19 Kota Bogor di Rumah Dinas Walikota, Selasa 7 April 2020.
Baca Juga: Kabar Baik Datang, Bima Arya Segera Pulih, Alhamdulillah!
Sebelum melayangkan surat ke Menteri Kesehatan Pemkot Bogor akan bertemu dengan DPRD untuk berkonsultasi dan memaparkan konsekuensi yang harus dipenuhi jika menerapkan PSBB secara konsisten.
"Melihat ada poin-poin seperti bagaimana kita harus menyiapkan menyediakan bahan pokok untuk masyarakat yang cukup. Dengan demikian tentu akan ada hal-hal perhitungan yang kita lakukan dan ini akan kita koordinasikan dulu dengan DPRD," jelas Dedie.
Dedie menjelaskan kendala jika PSBB diterapkan di Kota Bogor. Misalnya, hal rentan yang tidak dikendalikan oleh Pemerintah Kota Bogor seperti ketersediaan bahan makanan dari sektor industri makanan, atau sektor pertanian yang selama ini peroleh dari pasar.
Namun demikian, kata Dedie, dengan kondisi seperti ini Pemkot akan berkoordinasi dengan Bulog terkait dengan ketersediaan bahan pokok tersebut.
"Kemudian kedua kita akan coba untuk menghitung kembali ketersediaan bahan persediaan makanan sayuran, daging termasuk telur, di pasaran sejauh ini apabila kita berlakukan PSBB dalam kurun waktu tertentu, semuanya mencukupi sesuai dengan kondisi masyarakat di Kota Bogor," jelas Dedie.
Seperti diketahui, Dedie saat pertemuan dengan Bupati Bogor Ade Yasin, menyatakan mendorong DKI Jakarta mengambil langkah terkait penanganan wilayah termasuk lockdown. Begitu juga mengenai PSBB Kota Bogor sendiri menunggu diberlakukan DKI Jakarta.
Pemprov DKI Jakarta sudah menerapkan PSBB usai disetujui Menkes Terawan dalam rangka percepatan penanganan Corona Virus Disease 2019 (Covid-19). Penerapan PSBB termaktub dalam Peraturan Pemerintah Nomor 21 Tahun 2020 yang tandatangi Presiden Joko widodo pada 31 Maret 2020 lalu.
(责任编辑:知识)
- ·FOTO: Kilau Gedung Tinggi Hong Kong dari Sudut yang Tak Biasa
- ·Utut Ungkap Pesan Megawati Terkait RUU TNI: Jangan Sampai Orba
- ·Persib Ramai Mau IPO? BEI Angkat Bicara, Begini Katanya
- ·Prabowo: Teknologi Digital Janjikan Kemajuan, Jika Tidak Diawasi Bisa Merusak Akhlak dan Watak Anak
- ·Kaesang Pangarep Ikuti Turnamen Samsul Cup Prabowo
- ·Data Perbandingan YU7 dan Tesla Model Y, di Atas Kertas Unggul Xiaomi
- ·Sambut Musim Dingin, Garam Merica Kenalkan Menu Bakso ke Sydney
- ·Burung Pemakan Bangkai Tabrak Pesawat hingga Tembus Kokpit
- ·Polri Siapkan Pengamanan Kampanye Akbar Anies & Prabowo di Jakarta
- ·Rincian Lengkap Saldo Dana Bansos yang Cair di Triwulan II 2025, Buruan cekbansos.kemensos.go.id
- ·5 Manfaat Kacang Lima, Bagus untuk Pertumbuhan dan Kesehatan Otak
- ·Meta Blokir Grup Fantasi Dewasa terhadap Anak, Tegaskan Komitmen Perangi Eksploitasi Digital
- ·Ada 5 Hari Libur Beruntun pada Januari 2025, Cek Dulu Tanggal Merahnya
- ·Antrean Mengular, Ada Pengunjung Dapat Hadiah dari Jakarta x Beauty
- ·Seminggu Dipasang, Penghalang Spot Foto Gunung Fuji Dirusak Turis
- ·Kolaborasi Lintas Sektor Sangat Penting untuk Perkuat Partisipasi Ekonomi Perempuan
- ·Penuh Risiko, Menko Airlangga Ungkap Potensi Indonesia Hadapi Ketidakpastian Ekonomi
- ·Kemenko Perekonomian Optimalkan Program untuk Dorong Ekonomi Daerah
- ·Kolaborasi, Mentan
- ·Nusron Wahid Jadi Khatib Salat Id, Soroti Moral, Keadilan Sosial, dan Jihad