会员登录 - 用户注册 - 设为首页 - 加入收藏 - 网站地图 PPG 2025 Bakal Dibuka, Ini 7 Kriteria Guru yang akan Mendapatkan Kuota!

PPG 2025 Bakal Dibuka, Ini 7 Kriteria Guru yang akan Mendapatkan Kuota

时间:2025-05-24 12:10:35 来源:quickq官网下载苹果 作者:探索 阅读:149次

JAKARTA,quickq加速永久免费版 DISWAY.ID- Menteri Pendidikan Dasar dan Menengah (Mendikdasmen) Abdul Mu'ti telah memberikan janji jika sebagian guru akan segera mendapatkan kuoata untuk mengikuti Program PPG 2025 (Pendidikan Profesi guru).

Namun, ada beberapa kriteria untuk guru yang telah ditetapkan agar bisa mendapatkan kuota tersebut.

PPG 2025 Bakal Dibuka, Ini 7 Kriteria Guru yang akan Mendapatkan Kuota

PPG 2025 Bakal Dibuka, Ini 7 Kriteria Guru yang akan Mendapatkan Kuota

Sebelumnya, diketahui bahwa Pendaftaran Pendidikan Profesi Guru atau PPG Guru Tertentu akan segera dibuka kembali oleh Kemendikdasmen (Kementerian Pendidikan Dasar dan Menengah).

PPG 2025 Bakal Dibuka, Ini 7 Kriteria Guru yang akan Mendapatkan Kuota

BACA JUGA:Pendaftaran Guru PPG Tertentu 2025 segera Dibuka Kembali, Catat Tanggalnya!

PPG 2025 Bakal Dibuka, Ini 7 Kriteria Guru yang akan Mendapatkan Kuota

Adapun, hal ini dikonfirmasi langsung oleh Plt Direktur Pendidikan Profesi Guru (PPG) Ferry Maulana Putra.

"Insyaallah di akhir November dalam dua atau tiga hari ke depan akan kami buka seleksinya," ujar Ferry.

Sebagai informasi, PPG Guru Tertentu atau dalam jabatan tersebut ditujukan bagi guru yang sudah mengajar di sekolah formal serta peruntukan sertifikasi tahun 2025.

Selain itu, Ferry juga mengatakan jika persyaratan PPG Guru Tertentu ini akan jauh lebih mudah bila dibandingkan PPG yang sebelumnya.

Salah satunya, ada banyak syarat administratif yang dipermudah.

BACA JUGA:Mendikdasmen Ungkap 850 Ribu Guru Bakal Dilatih Lewat PPG 2025

"Jadi sekarang menjadi simpel sekali, tidak perlu NUPTK dan nanti pemberkasan melalui SIMPKB," lanjut Ferry.

7 Kriteria Guru yang akan Mendapatkan Kuota PPG 2025

Nah, simak 7 kriteria guru yang akan mendapatkan kuota PPG 2025 sesuai dengan Permendikbudristek No 19 Tahun 2024, antara lain:

  1. Warga Negara Indonesia
  2. Memiliki kualifikasi akademik sarjana atau sarjana terapan
  3. Memiliki indeks prestasi kumulatif paling rendah 3,00 (tiga koma nol nol)
  4. Sehat jasmani dan rohani
  5. Tidak terdaftar sebagai Guru pada data pokok pendidikan
  6. Bebas narkotika, psikotropika, dan zat adiktif lainnya
  7. Belum memiliki Sertifikat Pendidik

(责任编辑:休闲)

相关内容
  • 15 Rekomendasi Hadiah untuk Hari Ibu 2023, Tak Harus Barang Mewah
  • 2025全球动画专业大学排名榜单!
  • DPR Usul Potongan Aplikasi Maksimal 10 Persen, ORASKI Keberatan: Ini Preseden Buruk!
  • Sebut Anies Berkelas, Sindiran Helmi Felis Bikin Kena Mental: Kalau Heru Budi?
  • Catat! Ini Alasan Kenapa Semua Pekerja Wajib Ikuti Program Tapera
  • 2025工业设计专业世界大学排名
  • 2025全球摄影专业大学排名
  • Permintaan Tinggi, Pemprov DKI Tambah Armada untuk Mudik Gratis 2025 Jadi 293 Bus
推荐内容
  • DPR Usulkan Money Politics Dilegalkan Dalam Peraturan KPU
  • 10 Pantai Terpopuler di Dunia versi Google Trends dan TikTok
  • Sebut Anies Berkelas, Sindiran Helmi Felis Bikin Kena Mental: Kalau Heru Budi?
  • Polisi Ungkap Kasus Pembuatan Rekening Nasabah Bank Tanpa Izin dengan Bantuan AI
  • Peach Fuzz, Warna Pastel Lembut yang Jadi Tren Warna 2024
  • Ziarah Kubur Membaca Apa?