JAKARTA,www.quickq.io DISWAY.ID -- Tiga aktivis 1998 menggugat Komisi Pemilihan Umum (KPU), eks Ketua Mahkamah Konstitusi (MK) Anwar Usman, dan Presiden Joko Widodo ke Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Pusat pada Jumat, 10 November 2023.
Pendaftaran perkara itu tercatat dengan nomor 752/Pdt.G/2023/PN Jkt.Pst.
Gugatan tersebut dibuat atas dasar perbuatan melawan hukum terkait diloloskannya Gibran Rakabuming Raka mendaftar sebagai calon wakil presiden (cawapres) pada Pemilu 2024.
BACA JUGA:Zulhas Sebut Cuti Kampanye Menteri Urusan Presiden, Bukan KPU
Adapun ketiga penggugat adalah Petrus Hariyanto, Firman Tendry Masengi, dan Azwar Furgudyama.
"Ini gugatannya para aktivis memberikan kuasa kepada TPDI 2.0 atau TPDI jilid 2, Tim Pembela Demokrasi Indonesia 2.0. Kami para advokat hari ini sudah mendaftarkan gugatan perbuatan melawan hukum terhadap, pertama, Komisi Pemilihan Umum sebagai tergugat I," kata kuasa hukum Kuasa hukum tiga aktivis, Patra M Zein mewakili kliennya kepada wartawan di PN Jakpus, Jumat.
Adapun tergugat kedua dalam gugatan itu adalah mantan Ketua Mahkamah Konstitusi (MK) Anwar Usman. Lalu, Presiden Joko Widodo sebagai turut tergugat I dan Mensesneg Pratikno sebagai turut tergugat II.
"Yang digugat adalah pada saat pendaftaran KPU itu masih menggunakan peraturan KPU nomor 19 tahun 2023 (saat meloloskan Gibran). Karena kami ingat pendaftarannya dilakukan tanggal 25 Oktober," kata Patra.
BACA JUGA:Hasyim Asy’ari: KPU Ikuti Norma Terbaru UU Pemilu
"Pertanyaannya kapan direvisi peraturan KPU nomor 23? jadi pendaftaran ini menggunakan peraturan yang lama tapi diterima oleh KPU," lanjutnya.
Ia mengatakan seharusnya KPU selaku penyelenggara pesta demokrasi Indonesia ini menolak pendaftaran Gibran sebagai pasangan Prabowo Subianto. Sebab, pendaftaran ini dilakukan sebelum KPU merubah aturannya menjadi PKPU Nomor 23 Tahun 2023 pada 3 November 2023.
“Jadi, KPU itu menerima berkas pendaftaran pada 25 Oktober sebelum peraturannya di perbaharui dan di revisi. Pertanyaanya, kenapa diterima bukan dirobek atau dikembalikan,” lanjut Patra.
Oleh karena itu, ia meminta agar KPU menghentikan proses pencalonan Gibran sebagai pasangan dari Prabowo. Mereka juga menuntut untuk melakukan sita ganti rugi.
BACA JUGA:Menduga Ada Upaya Pembunuhan Karakter, Anwar Usman Mengaku Tetap Berbaik Sangka
- 1
- 2
- »
Terima Pendaftaran Gibran Sebelum Revisi PKPU, KPU hingga Anwar Usman Digugat Rp 1 Triliun!
人参与 | 时间:2025-06-03 11:28:50
相关文章
- Harga Minyak Global Naik Menyusul Sinyal Gagalnya Kesepakatan Nuklir Iran
- Mantap! Microsoft Investasi Rp 28 Triliun di Indonesia, Bantu Percepat Pembangunan Smart City di IKN
- DANA Kaget Bikin Nagih, Ini Link Aktif dan Cara Klaim Saldo Gratis Tanpa Penipuan
- ucl建筑系本科申请条件解析
- FOTO: Penampilan Terburuk di Golden Globe Awards 2025
- Singgung UU Perampasan Aset, Jokowi: Kita Sudah Ajukan ke DPR, Bolanya Disana
- Ancaman SYL untuk Pejabat Eselon I Kementan yang Tak Mau Bayar Iuran: Silakan Mengundurkan Diri!
- Pesan Kakorlantas ke Personel Pengamanan WWF: Jaga Etika hingga Sesuaikan Adat Bali
- FOTO: 'No Trousers Tube Ride', Warga London Naik Kereta Tanpa Celana
- Kapan Akhir Bulan Syawal? Simak Batas Waktu Puasa Syawal
评论专区