Catat! Sekolah Wajib Umumkan Siswa Penerima Beasiswa PIP
JAKARTA,quickq电脑版官网 DISWAY.ID-- Sekretaris Jenderal Kementerian Pendidikan Dasar dan Menengah (Kemendikdasmen) Suharti mengumumkan kebijakan baru yang mewajibkan sekolah umumkan siswa penerima beasiswa Program Indonesia Pintar (PIP).
Hal ini sebagai tanggapan atas banyaknya kasus penyalahgunaan dana PIP di berbagai daerah.
BACA JUGA:Saldo Dana Bansos PIP Februari 2025 Cair Kapan? Simak Besaran yang Didapat Siswa
BACA JUGA:P2G Khawatir Dana PIP, BOS, PPG Terdampak Efisiensi Anggaran, Dipangkas Rp 8 Triliun
Dengan begitu diharapkan dapat menjaga transparansi penyaluran dana bantuan PIP tepat sasaran.
"Pihak sekolah wajib mengumumkan siswa yang menerima PIP," terang Suharti dalam keterangannya di Jakarta, dikutip 12 Februari 2025.
Dalam hal ini, pihak sekolah wajib menginformasikan bahwa para penerima PIP tersebut berasal dari keluarga tidak mampu dan sudah memperoleh SK penetapan penerima PIP.
Sekolah juga wajib memfasilitasi proses aktivasi rekening siswa dan mengingatkan kalau tidak teraktivasi hingga tenggat waktu yang ditentukan, uang akan dikembalikan ke kas negara.
BACA JUGA:Bikin Siswa Terancam Gagal Kuliah, Mendikdasmen Abdul Mu'ti Terima Laporan Sekolah Terkendala Isi PPDS
Suharti pun menegaskan bahwa dana bantuan PIP ini langsung disalurkan negara ke rekening siswa masing-masing yang tercantum dalam SK tersebut.
Kemudian, hanya siswa atau orang tua/wali yang bisa mengambilnya melalui teller bank atau ATM.
"Memang ada dispensasi, yakni pencairan bisa dilakukan secara kuasa oleh pihak sekolah, yaitu oleh Kepala Sekolah, jika siswa belum cakap hukum, usianya belum mencukupi untuk memiliki rekening, dan mengambil sendiri atau yang tempatnya ada di daerah tertinggal yang belum ada perbankan," tambahnya.
Namun demikian, langkah tersebut harus dilakukan dengan melampirkan surat kuasa dari siswa atau orangtua.
BACA JUGA:Di Hadapan Mendikdasmen, DPD RI Singgung Polemik Pengangkatan Guru Honorer dan Sulitnya Akses Pendidikan
- 1
- 2
- »
(责任编辑:百科)
- ·KPK Perpanjang Masa Tahanan eks Dirjen Hubla
- ·Kata Gus Dur 300 Ribu Orang Ingin Ia Bertahan Tak 'Dilengserkan': Kalau Perlu Korban Nyawa...
- ·Peran Jubir Vaksinasi Covid
- ·Sri Lanka Jadi Negara Paling Ramah Keluarga, Biaya Asuh Anaknya Rendah
- ·Gua Tapak Raja, Tempat Healing Terjangkau jika Sudah Pindah ke IKN
- ·Hanwoo, Daging Sapi Korea yang Disebut Mengalahkan Rasa Wagyu Jepang
- ·Kata Gus Dur 300 Ribu Orang Ingin Ia Bertahan Tak 'Dilengserkan': Kalau Perlu Korban Nyawa...
- ·Bolehkah Tidur Setelah Sahur? Ternyata Ini Dampaknya bagi Kesehatan
- ·Mengaku Pingsan, Novanto Tak Tahu Dirinya Terlibat Kecelakaan
- ·Akun Youtube Kimi Hime Diblokir Pemerintah
- ·Miliki Komitmen Besar pada Kesejahteraan Petani, API 02 Dukung Prabowo
- ·7 Manfaat Timun Suri, Buah Segar yang Wajib Ada di Bulan Ramadan
- ·Komnas Perempuan: Kekerasan Perempuan Meningkat 10 Persen di 2024
- ·Anies Kaget Jokowi Tanggapi Debat Capres: Presiden kok Komentar?
- ·Besok Puasa Rajab 2024, Ini Hukum, Waktu dan Perbedaan 4 Mazhab Ulama
- ·Soal Bansos, Anies Tegas Sebut Perubahan Bukan Menghentikan: Justru Plus!
- ·Kebiasaan yang Tak Disadari Ini Bisa Bikin Berat Badan Naik saat Puasa
- ·Pilot Diskors karena Terbangkan Pesawat Terlalu Dekat dengan Gunung
- ·Lapangan Tembak Dekat Gedung DPR Minta Dipindahkan, Anies Bilang Begini
- ·Kuasa Hukum SYL Minta Firli Bahuri Segera Ditahan