Perkara PLTU Riau
Dalam sidang kasus suap proyek PLTU Riau-1, pengusaha Johanes B Kotjo divonis hukum 2 tahun 8 bulan penjara dan denda Rp150 juta subsider 3 bulan kurungan.
Ketua majelis hakim, Lucas Prakoso saat membacakan amar putusan dalam sidang di Pengadilan Tipikor Jakarta, menyebut Kotjo terbukti bersalah menyuap anggota DPR Eni Maulani Saragih dan Idrus Marham Rp4,7 miliar terkait proyek PLTU Riau-1.
"Menyatakan terdakwa Johanes B Kotjo telah terbukti secara sah dan meyakinkan menurut hukum bersalah melakukan tindak pidana korupsi," ujarnya di Jakarta, Kamis (13/12/2018).
Duit suap tersebut dimaksudkan agar perusahaan Kotjo, Blackgold Natural Resources Limited, ikut ambil bagian menggarap proyek PLTU Riau-1. Kemudian Kotjo mencari investor yang bersedia menggarap proyek itu. Dimana akhirnya menggandeng perusahaan asal China, Chec Ltd, dengan kesepakatan fee 2,5% atau 25 juta dolar Amerika.
Hakim menyebut Kotjo awalnya bertemu Ketua DPR, Setya Novanto saat itu untuk meminta bantuan dipertemukan dengan pejabat PT PLN. Karena, Kotjo belum mendapat tanggapan dari permohonannya untuk mendapatkan proyek.
Atas permintaan itu, Novanto kemudian mengenalkan Kotjo kepada anggota komisi VII DPR, Eni M Saragih. Eni pun dijanjikan akan mendapatkan commitment fee agar mengawal proyek tersebut.
Saat diminta membantu Kotjo, Eni mengajak Direktur Utama PT PLN, Sofyan Basir menemui Novanto di rumahnya. Dalam pertemuan itu, Sofyan didampingi Direktur Pengadaan Strategis 2 PT PLN, Supangkat Iwan Santoso.
Ketika itu Novanto meminta proyek PLTGU Jawa III kepada Sofyan, tapi sudah ada kandidatnya. Untuk proyek PLTU Riau-1, belum ada kandidatnya.
"Meski Eni Maulani Saragih anggota komisi VII DPR tidak memiliki kewenangan jabatan terkait proyek PLTU. Tapi terdakwa menyadari jabatan Eni Maulani Saragih dapat mempelancar untuk mendapatkan proyek PLTU Riau-1," jelas Hakim.
Perusahaan Kotjo akhirnya mendapatkan proyek tersebut. Namun Novanto terjerat kasus proyek e-KTP, Eni melaporkan perkembangan proyek itu kepada Idrus Marham, yang saat itu merupakan Plt Ketua Umum Partai Golkar.
(责任编辑:娱乐)
- ·6 Kebiasaan Kerja di Kantor yang Bisa Jadi Gejala ADHD
- ·PII: Peraturan Keinsinyuran Segera Terbit
- ·Ketum PPP Ditangkap, Bukti Jokowi Tegas?
- ·Bagaimana Tanda Lolos dan Tidak Lolos Seleksi Administrasi CPNS 2024, Pelamar Wajib Tahu!
- ·7 Minuman Pembersih Usus, Bikin Pencernaan Makin Lancar
- ·FOTO: Muda
- ·Klaim Kesehatan MSIG Life Tumbuh 63%, Total Pembayaran Capai Rp257 Miliar
- ·2025年英国艺术学院排名TOP5
- ·Anggota DPR Yakin Polisi Dapat Tuntaskan Kasus Pembunuhan Vina di Cirebon
- ·Djaka Budi Utama Jadi Dirjen Bea Cukai, Airlangga Pastikan Bukan Prajurit Aktif
- ·Menjangkau Tapal Batas NKRI: Pemerintah Hadirkan Cek Kesehatan Gratis untuk Masyarakat
- ·Gak Jadi Ngantor ke IKN, Jokowi Pilih Nonton Indonesia vs Australia di GBK Malam Ini
- ·2025年德国建筑大学排名
- ·2025年英国艺术学院排名TOP5
- ·Transjakarta Mau Ganti EDC ke ToB, Target Rampung Akhir Tahun
- ·Lowongan Volunteer MotoGP Mandalika 2024 Gratis, Ada 8 Posisi yang Dibuka
- ·IHSG Hari Ini Berakhir Melesat 0,66% ke Level 7214, Intip Saham Top Gainers dan Losers
- ·Jadi Pertimbangan Utama Wisatawan Pilih Destinasi, Kemenpar Perkuat Faktor Keselamatan
- ·Warga Purwakarta Antusias Hadiri Roadshow Gapai Kemuliaan
- ·Panglima TNI dan Kapolri Bakal Sikat Korporasi Pembakar Hutan