会员登录 - 用户注册 - 设为首页 - 加入收藏 - 网站地图 Rasio Klaim Turun ke 50%, OJK Sebut Repricing Jadi Kunci!

Rasio Klaim Turun ke 50%, OJK Sebut Repricing Jadi Kunci

时间:2025-06-06 05:52:07 来源:quickq官网下载苹果 作者:焦点 阅读:772次
Warta Ekonomi,怎么下载 quickq Jakarta -

Otoritas Jasa Keuangan (OJK) mencatat penurunan rasio klaim pada produk asuransi kesehatan hingga April 2025. Langkah penyesuaian premi atau repricingdinilai menjadi faktor utama membaiknya indikator profitabilitas perusahaan asuransi jiwa dan umum.

Kepala Eksekutif Pengawas Perasuransian, Penjaminan, dan Dana Pensiun (PPDP) OJK, Ogi Prastomiyono, mengungkapkan bahwa rasio klaim produk asuransi kesehatan pada industri asuransi jiwa tercatat sebesar 51,29%, sementara pada asuransi umum sebesar 49,97%.

Rasio Klaim Turun ke 50%, OJK Sebut Repricing Jadi Kunci

Rasio Klaim Turun ke 50%, OJK Sebut Repricing Jadi Kunci

“Jadi sampai dengan April 2025 tercatat rasio klaim untuk produk asuransi kesehatan itu kita mendefinisikan sebagai klaim terhadap gross premiumdan itu di luar daripada cadangan klaim dan juga biaya untuk OPEX. Itu tercatat untuk asuransi jiwa sebesar 51,29%. Sementara untuk asuransi umum itu 49,97%,” ujar Ogi dalam Konferensi Pers Rapat Dewan Komisioner Bulanan (RDKB), Senin (2/6/2025).

Rasio Klaim Turun ke 50%, OJK Sebut Repricing Jadi Kunci

Baca Juga: OJK Naikkan Level Pengawasan Asuransi Kesehatan, Begini Aturannya

Rasio Klaim Turun ke 50%, OJK Sebut Repricing Jadi Kunci

Ia menjelaskan bahwa angka tersebut dihitung berdasarkan klaim yang dibayarkan terhadap premi bruto yang diterima, tanpa memperhitungkan cadangan klaim dan biaya operasional.

Penurunan rasio klaim ini, menurut Ogi, mencerminkan perbaikan dari sisi manajemen risiko perusahaan asuransi. Sejumlah pelaku industri telah melakukan penyesuaian tarif premi sebagai respons terhadap tekanan inflasi medis dan untuk menjaga keberlanjutan bisnis.

Baca Juga: Aset Industri Asuransi Tembus Rp1.162 Triliun, OJK: RBC Masih Jauh di Atas Batas Minimum

“Perbaikan rasio klaim pada beberapa perusahaan asuransi dilakukan dengan kebijakan penyesuaian tarif premi (repricing) dalam rangka menyesuaikan dengan inflasi medis dan untuk meningkatkan keberlanjutan daripada bisnis masing-masing,” jelasnya.

Ogi juga menegaskan bahwa baik perusahaan asuransi jiwa maupun asuransi umum telah menjalankan strategi pengelolaan risiko jangka panjang, termasuk melalui kebijakan repricing atas produk asuransi kesehatan mereka.

(责任编辑:百科)

相关内容
  • Jadi PNS Selama 30 Tahun yang Meringankan Hukuman Rafael Alun
  • Hasto Diperiksa KPK Hari Ini, Akankah Ketum PDIP Megawati Datang?
  • 2 Pelajar Bekasi Tewas Usai Pesta Miras Oplosan
  • Ketua DPRD Ngomel
  • FOTO: Kilau Gedung Tinggi Hong Kong dari Sudut yang Tak Biasa
  • KPK 'Keruk' Harta Setnov Rp862 Juta, Ini Alasannya
  • Catat! Daftar Jurusan Sepi Peminat SNBP 2025 di UI dan UNJ, Ada Jenjang D3 hingga S1
  • 2 Pelajar Bekasi Tewas Usai Pesta Miras Oplosan
推荐内容
  • Sudah Banyak Minum Tapi Masih Haus? Ini 5 Penyebabnya
  • Bromo Hapus Bukit Teletubies & Pasir Berbisik, Diganti Pakai Nama Asli
  • Dikejar 'Deadline' Trump, Begini Kata Taiwan Soal Negosiasi Tarif AS
  • Ingin Offer Terbaik, Trump Kabarnya Beri 'Deadline' Negosiasi Tarif AS
  • Rampung Diperiksa, Bima Prawira Jelaskan Hasil Pemeriksaan
  • Anak Buah Jadi Tersangka Penembakan Gedung DPR, Begini Reaksi Menhub...