会员登录 - 用户注册 - 设为首页 - 加入收藏 - 网站地图 Resmi! PN Jakarta Pusat Tolak Permohonan PKPU terhadap Hutama Karya (PTHK)!

Resmi! PN Jakarta Pusat Tolak Permohonan PKPU terhadap Hutama Karya (PTHK)

时间:2025-06-05 19:07:58 来源:quickq官网下载苹果 作者:探索 阅读:982次
Warta Ekonomi,quickq电脑版下载教程 Jakarta -

PT Hutama Karya (Persero) Tbk (PTHK) menyampaikan hasil Putusan Pengadilan Niaga pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat dengan Nomor 33/Pdt.Sus-PKPU/2025/PN Niaga Jkt.Pst yang ditetapkan pada 28 Mei 2025 sehubungan dengan permohonan Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang (PKPU) terhadap Perseroan.

Permohonan PKPU ini diajukan oleh lima entitas, yaitu PT Suenco Niko Jaya, CV Greennet Nusantara, CV Global Inti Daya, CV Mitra Teknik Abadi, dan CV Wahid Jaya Abadi. Sementara itu, pihak termohon terdiri dari PT Hutama Karya (Persero) melalui Divisi EPC, PT Euroasiatic Head & Power System, dan Uttam Sucrotech PVT Limited.

Resmi! PN Jakarta Pusat Tolak Permohonan PKPU terhadap Hutama Karya (PTHK)

Resmi! PN Jakarta Pusat Tolak Permohonan PKPU terhadap Hutama Karya (PTHK)

Baca Juga: Anak Usaha Wijaya Karya (WIKA) Lepas dari Gugatan PKPU, Manajemen Buka Suara

Resmi! PN Jakarta Pusat Tolak Permohonan PKPU terhadap Hutama Karya (PTHK)

“Pengadilan Niaga pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat menolak tuduhan adanya kewajiban pembayaran utang jatuh tempo oleh PT Hutama Karya (Persero). Dalam perkara tersebut, para pemohon tidak mampu membuktikan utang jatuh tempo tersebut milik PT Hutama Karya (Persero),” ujar Adjib Al Hakim, Executive Vice President PTHK.

Resmi! PN Jakarta Pusat Tolak Permohonan PKPU terhadap Hutama Karya (PTHK)

Putusan pengadilan menyatakan bahwa permohonan para pemohon tidak berdasar dan secara resmi ditolak. Selain itu, para pemohon dihukum untuk membayar biaya perkara sebesar Rp7.250.000. Karena sifatnya yang sudah final, perkara ini tidak dapat diajukan upaya hukum lanjutan.

“Kejadian ini tidak berdampak langsung terhadap kegiatan operasional, hukum, dan kondisi keuangan, atau kelangsungan usaha,” pungkas Adjib.

(责任编辑:焦点)

相关内容
  • Istimewanya Durian Vulkanik, Waiting List Dulu Setahun Kalau Mau Icip
  • Ada Bilik Karaoke di Bandara Jepang, Nyanyi Satu Lagu Bayar Rp11 Ribu
  • Perkenalkan 22 Cluster Fanta, TKN Yakin Dapat 22 Juta Suara Untuk Paslon Prabowo
  • Jelang Nataru 2023/2024, PMJ Siapkan Operasi Lilin Jaya
  • Tata Cara, Niat, dan Doa Buka Puasa Tasua dan Asyura 2024
  • 留学学建筑学专业,这些你必须要了解!
  • Eks Pramugari Peringatkan Penumpang soal Modus Pencurian di Pesawat
  • Istri Galih Ginanjar Jadi Tersangka Kasus Ikan Asin?
推荐内容
  • EKONID Rayakan 100 Tahun Kemitraan Korporasi Jerman
  • Efek Manuver Trump, Negosiasi Dagang Tak Akan Diganggu Status Hukum Tarif AS
  • Satgas Covid
  • Berada di Peringkat 74, Kecakapan Bahasa Inggris Indonesia Masih Rendah
  • Efisiensi, Kepraktisan, dan Modernitas Daihatsu Ayla 2022
  • Lisa BLACKPINK Tampil Edgy dengan Tuksedo di Karpet Merah Oscar 2025