Mabes Polri Periksa 7 Saksi Kasus Pagar Laut Tangerang, Ada Kades Kohod?

JAKARTA,quickq怎么下载pc端 DISWAY.ID-- Bareskrim Polri telah memeriksa 7 orang saksi dalam kasus dugaan tindak pidana pembangunan pagar di Laut Tangerang, Banten.
Direktur Tindak Pidana Umum Bareskrim Polri Brigjen Djuhandhani Rahardjo Puro menyebut penyidik telah memeriksa 7 saksi pada Senin 3 Februari 2025.
BACA JUGA:Ombudsman Ungkap Temuan Investigasi Pagar Laut, Bisa Jadi Dasar Evaluasi PSN
BACA JUGA:Ombudsman Banten Bongkar Dugaan Maladministrasi Pagar laut yang Rugikan Nelayan
Adapun agenda pemeriksaan hari Senin merupakan lanjutan setelah sebelumnya penyidik memanggil saksi dari masyarakat, Kantor Jasa Surveyor Berlisensi (KSJB) hingga Pemda Banten.
"Hasilnya ada tujuh yang kami periksa. Kami mengucapkan terima kasih ke Menteri ATR/BPN yang sudah mendukung sepenuhnya proses penyelidikan oleh Bareskrim Polri," ujarnya kepada wartawan, Senin.
Djuhandhani memerinci, ketujuh orang saksi yang diperiksa itu merupakan pegawai Inspektorat BPN RI, mantan Kepala Kantor Pertanahan (Kakantah) Kabupaten Tangerang, dan dua orang panitia A.
BACA JUGA:Nah Jenderal Bintang Satu Ungkap Fakta Baru Pengajuan SHGB dan SHM Pagar Laut Tangerang, Ada 'Kepalsuan'
Tak hanya itu, Kakantah Kabupaten Tangerang, Kasi Sengketa Kakantah Kabupaten Tangerang dan Kasi penetapan Kantah Kabupaten Tangerang turut diperiksa.
"Kemudian proses penyelidikan ini kami sudah menerima berkas warkah penerbitan sertifikat dari Kantah Kab Tangerang sebanyak 263 berkas yang saat ini diserahkan ke Polri untuk penyelidikan lebih lanjut," jelasnya.
Selidiki sejak awal Januari
Sebelumnya, Bareskrim Polri mengaku telah menyelidiki kasus ini pada awal Januari 2025. Djuhandhani menyebut surat perintah dimulainya penyelidikan (SPDP) diterbitkan pada 10 Januari 2025 atas perintah Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo.
Dalam kasus ini, Bareskrim mengindikasikan ada dugaan tindak pidana yakni penyalahgunaan wewenang hingga tindak pidana pencucian uang terkait kasus pagar laut itu.
Djuhandani mengatakan sejumlah dugaan tindak pidana itu diduga melanggar Pasal 263, 264, 265 KUHP atau Pasal 3, 4, 5 UU Nomor 8 Tahun 2010 tentang pencegahan dan pemberantasan TPPU.
BACA JUGA:Usai Ditutup KLH, Kuasa Hukum PT TRPN Minta Maaf atas Polemik Pagar Laut
- 1
- 2
- »
相关文章
NYALANG: Dibuai Syahdu Kepak Kehidupan
Jakarta, CNN Indonesia-- Foto pilihan CNN Indonesia pekan ini menampilkan kepak b2025-06-08Rombongan Turis India Tak Bisa Pulang dari Malaysia Gara
Jakarta, CNN Indonesia-- Sekelompok turis Indiatelantar di Bandara Internasional Kuala Lumpur di Mal2025-06-08Malaysia Bidik 45 Juta Turis Asing pada 2025, Indonesia Cuma 16 Juta
Jakarta, CNN Indonesia-- Malaysia telah menetapkan target untuk menyambut 45 juta turis asingatau wi2025-06-08Koki Australia Pecahkan Rekor Maraton Masak Terlama Selama 140 Jam
Jakarta, CNN Indonesia-- Koki keturunan Liberia-Australia Evette Quoibia berhasil memecahkan rekor d2025-06-08Peneliti Akhirnya Temukan Alasan Urine Berwarna Kuning
Jakarta, CNN Indonesia-- Warna urinememang dapat berubah tergantung hidrasi, pola makan, dan pengoba2025-06-08Membaca Langkah Politik Prabowo yang Undang PM Australia Berkuda di Padepokan Hambalang
JAKARTA, DISWAY.ID -Presiden Indonesia Prabowo Subianto mengundang Perdana Menteri Australia Anthony2025-06-08
最新评论