JAKARTA,quickq官方应用 DISWAY.ID--Eks Ketua KPK, Firli Bahuri telah selesai menjalani pemeriksaan di Bareskrim Polri terkait kasus pemerasan terhadap eks Menteri Pertanian Syahrul Yasin Limpo.
Firli diperiksa selama kurang lebih 10 jam sejak pukul 09.00 WIB. Dalam kesempatan itu, Firli menyerahkan sepenuhnya kepada penyidik.
“Mari kita percayakan kepada proses hukum yang berjalan,” kata Firli saat keluar dari Gedung Bareskrim Polri, Jumat, 1 Desember 2023.
BACA JUGA:Bos Alexis, Alex Tirta Sebut Firli Bahuri Sewa Rumah Kertanegara Dalam Bentuk Uang Tunai Senilai Rp650 Juta
Sebagaimana diketahui, Polda Metro Jaya menetapkan Firli Bahuri sebagai tersangka kasus pemerasan ke mantan Menteri Pertanian Syahrul Yasin Limpo.
Terkait hal ini, Polda Metro Jaya telah menyurati Direktorat Jenderal Imigrasi.
"Hari ini jumat penyidik telah membuat surat dan telah diterima, ditujukan kepada Ditjen Imigrasi Kemenkumham terkait dengan permohonan pencegahan ke luar negeri atas nama FB selaku ketua KPK RI," katanya kepada awak media, Jumat 24 November 2023.
Pencekalan dilakukan 20 hari kedepan untuk kepentingan penyidikan.
BACA JUGA:KPK Cekal 4 Orang, Termasuk Wamenkumham Untuk Berpergian Keluar Negeri
"Untuk 20 hari kedepan untuk kepentingan penyidikan," bebernya.
Firli disangkakan dengan Pasal 12 e dan atau Pasal 12B dan atau Pasal 11 UU Tipikor Juncto Pasal 65 KUHP dengan ancaman maksimal hukuman penjara seumur hidup.
顶: 4193踩: 6373
Diperiksa Selama 10 Jam, Firli Bahuri Belum Juga Ditahan
人参与 | 时间:2025-06-02 23:07:11
相关文章
- Hanya Jokowi yang Bisa Selamatkan Baiq Nuril
- Warga Australia Usul Ganti Nama Pantai Chinamans karena Dinilai Rasis
- Nasib Anies Baswedan, Sepatu Basah Gara
- Rahasia Diet ala Marshanda, Berhasil Turunkan BB hingga 17 Kg
- KPK Puas Hak Politik Taufik Kurniawan Dicabut 3 Tahun?
- Seorang Wanita Meninggal Akibat Tertimpa Bangunan Tua Ambruk di Johar Baru
- Habib Rizieq Ngamuk di Rutan Bareskrim, Polri Langsung Bilang Begini: Kami Hanya Mengamankan...
- Di KPK, Anies Baswedan Pamer Keberhasilan Tangani Pandemi di DKI Jakarta
- Kasus Organ Vital Bau Ikan Asin Fairuz, Polisi Panggil Galih Ginanjar
- APGAI Prihatin Atas Tuntutan PKPU Terhadap Centro & Parkson Departemen Store
评论专区