Ricky Rizal dan Kuat Ma'ruf Dieksekusi ke Lapas Kelas IIA Salemba, Ngumpul Bareng Sambo
JAKARTA,quickq下载链接 DISWAY.ID- Ricky Rizal dan Kuat Ma'ruf dieksekusi ke Lapas Kelas IIA Salemba, ngumpul bareng Sambo.
Terpidana pembunuhan berencana Nofriansyah Yosua Hutabarat alias Brigadir J, Ricky Rizal dieksekusi ke Lembaga Permasyarakatan (Lapas) kelas IIA Salemba, Jakarta Pusat, pada Kamis, 24 Agustus 2023.
"Terpidana Ricky Rizal Wibowo menjalani pidana penjara selama 8 tahun di Lembaga Pemasyarakatan Kelas IIA Salemba, Jakarta Pusat (dikurangi selama masa penangkapan dan penahanan sementara)," kata Kapuspenkum Kejaksaan Agung (Kejagung) Ketut Sumedana kepada wartawan, Jumat, 25 Agustus 2023.
BACA JUGA:Pakai Motor Listrik, Hemat Biaya Operasional Hingga 75 Persen dan Tak Cemari Lingkungan
BACA JUGA:Kepribadian Dirut Taspen Dikuliti Istrinya, Omongannya Berganti-ganti Gitu
Selain Ricky, di hari yang sama, Kejaksaan Negeri (Kejari) Jakarta Selatan juga mengeskekusi Kuat Ma'ruf ke Lembaga Permasyarakatan (Lapas) kelas IIA Salemba, Jakarta Pusat.
"Terpidana KUAT MA’RUF menjalani pidana penjara selama 10 Tahun di Lembaga Pemasyarakatan Kelas IIA Salemba, Jakarta Pusat (dikurangi selama masa penangkapan dan penahanan sementara), berdasarkan Putusan Mahkamah Agung Perkara Nomor: 815K/Pid/2023 tanggal 8 Agustus 2023," ujar Ketut.
Sebelumnya, MA meringankan hukuman mantan Kepala Divisi Propam Polri itu dari vonis mati menjadi penjara seumur hidup.
BACA JUGA:Aparat Netral
BACA JUGA:Mohamed Salah Diincar Klub Arab Saudi Al-Ittihad, Jawaban Tegas Liverpool: Tidak untuk Dijual!
Tak hanya mengabulkan Kasasi Ferdy Sambo dengan membatalkan vonis mati Ferdy Sambo, MA juga mengabulkan kasasi Putri Candrawathi dengan meringankan hukuman dari 20 tahun penjara menjadi 10 tahun penjara.
Demikian halnya dengan Kuat Ma'ruf dari 20 tahun penjara menjadi 10 tahun penjara.
Ricky Rizal juga mendapat keringanan, dari 13 tahun penjara menjadi 8 tahun penjara.
(责任编辑:百科)
- ·Mantan Pengacara Novanto Tetap Divonis 7 Tahun
- ·PAM Jaya Bangun IPA Pesanggrahan Senilai Rp 200 M, Bisa Layani 10 Kelurahan Di Jaksel
- ·Kementerian PUPR Lakukan Realisasi Pembangunan pada 2024 Capai 49,3 Persen
- ·Trump Kembali Tuntut Powell: The Fed Harus Potong Suku Bunga Lebih Cepat
- ·Ratna Bayar Oplas dari Rekening Bantuan Danau Toba
- ·Pelaku Unlock IMEI Sama dengan Mendukung Peredaran Ponsel Ilegal, Hukumannya Sangat Berat
- ·Penemuan Tengkorak Manusia Terbungkus Kaus di Selokan Duren Sawit Bikin Geger
- ·Kemenkes Investigasi Rekaman Suara Dokter PPDS Undip Aulia Risma Lestari Sebelum Meninggal
- ·Studi Temukan Vitamin Ini Bantu Kurangi Risiko Kanker Usus Besar
- ·Kemenkes Investigasi Rekaman Suara Dokter PPDS Undip Aulia Risma Lestari Sebelum Meninggal
- ·Psikolog Ungkap Dampak Psikologis Mengirim Anak ke Barak Militer
- ·PDIP Gercep Tanggapi Putusan MK soal Syarat Ambang Batas Pilkada 7,5%, Langsung Gelar Rapat Hari Ini
- ·PKB Bakal Tegaskan Posisi Resmi Gabung di Pemerintahan Prabowo
- ·KPU Jakbar Sediakan TPS Khusus Bagi Ratusan ODGJ di Cengkareng untuk Nyoblos Langsung
- ·Wewangian Pengusir Nyamuk, 5 Tanaman Ini Wajib Ada di Rumah
- ·Ini Dokumen CPNS BIN 2024 yang Perlu Dipersiapkan, Apa Saja?
- ·Pendapatan Pajak Jauh dari Target, DPRD DKI Minta Dishub Tambah Kantung Parkir
- ·Harga Minyak Nyaris Tak Bergerak, Investor Tunggu Hasil Negosiasi Nuklir Iran
- ·Eggi Sudjana Laporkan Balik Farhat Abbas
- ·PDIP Gercep Tanggapi Putusan MK soal Syarat Ambang Batas Pilkada 7,5%, Langsung Gelar Rapat Hari Ini