会员登录 - 用户注册 - 设为首页 - 加入收藏 - 网站地图 Belajar dari Kasus Mama, Kementerian UMKM Gandeng Advokat Berikan Pendampingan Hukum bagi UMKM!

Belajar dari Kasus Mama, Kementerian UMKM Gandeng Advokat Berikan Pendampingan Hukum bagi UMKM

时间:2025-06-06 20:42:08 来源:quickq官网下载苹果 作者:探索 阅读:840次
Warta Ekonomi,quickq官网最新ios Jakarta -

Kementerian Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah (UMKM) sepakat bekerja sama  dengan Kongres Advokat Indonesia (KAI) melalui penandatanganan Nota Kesepahaman tentang Sinergi Pendampingan Hukum bagi Usaha Mikro, Kecil dan Menengah (UMKM).

Penandatanganan ini dilakukan oleh Deputi Bidang Usaha Mikro Kementerian UMKM Riza Damanik dan Ketua Umum KAI Siti Jamaliah Lubis, serta disaksikan oleh Menteri UMKM Maman Abdurrahman dan Wakil Menteri UMKM Helvi Moraza.

Belajar dari Kasus Mama, Kementerian UMKM Gandeng Advokat Berikan Pendampingan Hukum bagi UMKM

Belajar dari Kasus Mama, Kementerian UMKM Gandeng Advokat Berikan Pendampingan Hukum bagi UMKM

Menteri Maman dalam sambutannya menekankan bahwa Nota Kesepahaman ini merupakan bentuk komitmen Kementerian UMKM terkait aspek hukum khususnya bagi pengusaha mikro dan kecil.

Belajar dari Kasus Mama, Kementerian UMKM Gandeng Advokat Berikan Pendampingan Hukum bagi UMKM

Baca Juga: Menteri UMKM Khawatirkan Kasus Mama Khas Banjar yang Diproses Secara Pidana

Belajar dari Kasus Mama, Kementerian UMKM Gandeng Advokat Berikan Pendampingan Hukum bagi UMKM

"Dalam menjalankan program ini, kita perlu bersinergi dan berkolaborasi secara nyata dan utuh untuk memberikan literasi hukum agar UMKM terhindar dari permasalahan hukum, sekaligus layanan bantuan dan pendampingan hukum yang dapat dimanfaatkan oleh pengusaha mikro dan kecil," ujar Menteri Maman yang dikutip di Jakarta, Jumat (6/6/2025).

Menurut Menteri Maman, usaha mikro dan kecil rentan berhadapan dengan masalah hukum. Hal ini kerap terjadi karena kurangnya pemahaman UMKM dalam hal pengetahuan termasuk tentang perizinan dan legalitas usaha, pemahaman tentang standar produk, dan kesadaran hukum. "Hal ini yang seringkali membuat usaha mikro dan kecil berpotensi terjerat permasalahan hukum, dan terancam dikenai sanksi oleh aparat penegak hukum," ujarnya.

Ia mencontohkan permasalahan hukum pidana yang pernah menjerat UMKM dalam kasus Mama Khas Banjar yang didakwa melanggar Pasal 8 ayat (1) huruf g UU Perlindungan Konsumen karena menjual produk konsumsi seperti ikan asin, frozen food, dan sirup tanpa mencantumkan tanggal kadaluawarsa.

"Selain permasalahan pidana, ada juga permasalahan perdata yang berpotensi menjerat UMKM. Misalnya sengketa usaha dengan mitra usahanya karena wanprestasi salah satu pihak, sengketa dengan karyawan, sengketa kekayaan intelektual, hingga permasalahan terkait perkreditan usaha," katanya.

Menteri Maman menyebut, salah satu amanat Undang-Undang Cipta Kerja dan PP 7 Tahun 2021 tentang Kemudahan, Pelindungan, dan Pemberdayaan Koperasi dan UMKM, adalah kehadiran pemerintah dalam memberikan pelindungan hukum melalui program Layanan Bantuan dan Pendampingan Hukum bagi Usaha Mikro dan Kecil.

"Dukungan dan pemberian bantuan hukum sangat penting bagi usaha mikro dan kecil dalam menjalankan usahanya, karena produktivitas dan daya saing UMKM dijaga dengan kemudahan akses kepastian hukum dan akses perlindungan usaha melalui layanan bantuan dan pendampingan hukum," katanya.

Baca Juga: Pembiayaan UMKM Lewat Pindar Melejit, Tembus Rp28,6 Triliun!

Sementara itu, Ketua Umum KAI Siti Jamaliah Lubis menyatakan, pihaknya siap memberi bantuan hukum bagi pengusaha UMKM melalui ratusan Dewan Perwakilan Cabang (DPC) yang tersebar di seluruh Kabupaten/Kota di Indonesia.

"Kami siap memberikan bantuan dan pendampingan hukum bagi pengusaha UMKM di seluruh Indonesia, kami menyadari upaya ini sangat diperlukan agar UMKM kita semakin maju," ujarnya.

(责任编辑:百科)

相关内容
  • Papa Nov Menghilang, KPK Siapkan Status DPO untuk Novanto?
  • Polisi Jaga Ketat Laga Persija vs Persebaya di SUGBK: Penonton Dilarang Bawa Petasan hingga Miras
  • Kado Hardiknas! Pelajar dan Mahasiswa di Jakarta dapat Kesempatan Klaim Saldo Dana Kaget Hari Ini
  • Link Download Kalander China Imlek 2025 Gratis, Lengkap Tanggal Merah
  • Kasus Covid
  • Apa Itu Outsourcing? Ditolak Buruh dan Ingin Dihapus Presiden Prabowo
  • Dorong Transaksi, BNI
  • Direksi Titipan Biang Kerok? Pramono Anung akan Bongkar Habis Manajemen Bobrok Bank DKI
推荐内容
  • Polri Pastikan Buronan Harun Masiku Belum Pindah Kewarganegaraan
  • PPSU Cempaka Putih Wafat saat Bekerja, Pemprov DKI: Hak
  • Libatkan Tim Jibom, 205 Personel Polisi Dikerahkan Amankan Paskah di Gereja Katedral
  • Klarifikasi Kemendiktisaintek soal Nasib Neni Herlina yang Dipecat Sepihak Mendiktisaintek Satryo
  • Jangan Lupa Diminum, Ini 5 Minuman yang Bikin Panjang Umur
  • DPRD Minta Pramono Mulai Terapkan ERP, Bisa Mulai Tahap Satu di Jalan Utama