会员登录 - 用户注册 - 设为首页 - 加入收藏 - 网站地图 Dua Hakim MA Beda Pendapat dan Tetap Ingin Ferdy Sambo Divonis Hukuman Mati!

Dua Hakim MA Beda Pendapat dan Tetap Ingin Ferdy Sambo Divonis Hukuman Mati

时间:2025-05-24 04:54:39 来源:quickq官网下载苹果 作者:休闲 阅读:191次

JAKARTA,quickq官网入口 下载 DISWAY.ID-- Keputusan kasasi Mahkamah Agung terhadap eks Kepala Divisi Profesi dan Pengamanan (Kadiv Propam) Polri, Ferdy Sambo, dalam kasus pembunuhan Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat alias Brigadir J diwarnai dissenting opinion atau perbedaan pendapat. 

Kepala Biro Hukum dan Humas Mahkamah Agung (MA) Sobandi mengatakan terdapat dua hakim agung Mahkamah Agung (MA) yang berbeda pendapat. 

Dua Hakim MA Beda Pendapat dan Tetap Ingin Ferdy Sambo Divonis Hukuman Mati

Dua Hakim MA Beda Pendapat dan Tetap Ingin Ferdy Sambo Divonis Hukuman Mati

BACA JUGA:Daftar Potongan Vonis 4 Terdakwa Pembunuhan Brigadir J

Dua Hakim MA Beda Pendapat dan Tetap Ingin Ferdy Sambo Divonis Hukuman Mati

"Tadi yang melakukan dissenting opinion dalam perkara terdakwa Ferdy Sambo ada dua orang, yaitu anggota majelis 2 Jupriyadi dan anggota majelis 3 Desnayeti. Mereka melakukan DO. Dissenting opinion itu berbeda pendapat dengan putusan majelis yang lain. Beliau tolak kasasi, artinya tetap hukuman mati. Tapi putusan adalah dengan perbaikan ya, (hukuman) seumur hidup," jelas Sobandi kepada wartawan, Selasa, 8 Agustus 2023.

Dua Hakim MA Beda Pendapat dan Tetap Ingin Ferdy Sambo Divonis Hukuman Mati

Hanya saja, kedua hakim tersebut kalah suara oleh tiga hakim agung lain dalam susunan majelis hakim. Ketiganya yaitu Suhadi (Ketua Majelis), Suharto, dan Yohanes Priyana. Dengan demikian, putusan hakim tetap memerbaiki putusan Ferdy Sambo menjadi pidana seumur hidup.

"Dissenting opinion itu berbeda pendapat dengan putusan, dengan majelis lain yang tiga, tapi yang dikuatkan yang tiga ya," ujar Sobandi.

BACA JUGA:Putusan MA Ini Bikin Ferdy Sambo Lolos Hukuman Mati

Dalam mengadili perkara ini, MA menurunkan lima hakim. Suhadi terpilih sebagai Ketua Hakim, dibantu oleh hakim anggota, yaitu Suharto, Jupriyadi, Desnayeti, dan Yohanes.

(责任编辑:焦点)

相关内容
  • Bandung Dilanda Banjir, Waspada Penyakit yang Bisa Menular Lewat Air
  • Ditutup Melemah, Investor Bursa Asia Tunggu Data Ekonomi China
  • Pemukiman Di Palmerah Ludes Terbakar Saat Warga Santap Sahur, 20 Mobil Damkar Dikerahkan
  • Kemenkes Periksa 3 Suspek Baru Mpox di Jakarta dan Jawa Barat
  • NeutraDC Perkuat Posisi sebagai AI Enabler dan Penyedia Layanan Data Center Terkemuka
  • BSSN Lakukan Pengamanan Siber di Event Multilateral HLF MSP dan IAF di Bali
  • Universitas Esa Unggul Gelar Welcoming Student Program Pascasarjana T.A Ganjil 2024
  • Ini 6 Tugas Penata Layanan Operasional PPPK, Bisa Jadi Acuan Jika Lolos Seleksi!
推荐内容
  • 英国伯明翰大学申请条件严格吗?
  • Ridwan Kamil Terima Gelar Profesor Kehormatan dari L.N. Gumilyov Eurasian University Kazakhstan
  • Polda Metro Pastikan Tilang Pemotor Pakai Knalpot Brong: Bising, Ganggu Ketertiban
  • Lupakan Rasa Pahitnya, Ini 6 Manfaat Luar Biasa Daun Pepaya
  • Bos PLN Terjaring KPK, Kementerian BUMN Buka Suara
  • Pecah Tawuran Di Season City Tambora, Warga Saling Serang Pakai Kembang Api