会员登录 - 用户注册 - 设为首页 - 加入收藏 - 网站地图 Kuasa Hukum Hasto Akan Laporkan Penyidik KPK ke Dewas, Buntut Dari Geledah Staf dan Sita Ponsel!

Kuasa Hukum Hasto Akan Laporkan Penyidik KPK ke Dewas, Buntut Dari Geledah Staf dan Sita Ponsel

时间:2025-05-24 12:10:32 来源:quickq官网下载苹果 作者:休闲 阅读:193次

JAKARTA,quickq快客官网 DISWAY.ID- Tim Kuasa Hukum Sekretaris Jenderal (Sekjen) PDI Perjuangan (PDIP) Hasto Kristiyanto akan melaporkan penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) ke Dewan Pengawas KPK malam ini. 

Hal itu disampaikan langsung oleh Kuasa Hukum Hasto, Ronny Talapessy saat konferensi pers terkait pemeriksaan Hasto Kristiyanto sebagai saksi di Kantor DPP PDIP, Jalan Diponegoro, Menteng, Jakarta Pusat, Senin, 10 Juni 2024.

Kuasa Hukum Hasto Akan Laporkan Penyidik KPK ke Dewas, Buntut Dari Geledah Staf dan Sita Ponsel

Kuasa Hukum Hasto Akan Laporkan Penyidik KPK ke Dewas, Buntut Dari Geledah Staf dan Sita Ponsel

BACA JUGA:Hasto Kristiyanto Keberatan Tas dan HP Disita Penyidik KPK

Kuasa Hukum Hasto Akan Laporkan Penyidik KPK ke Dewas, Buntut Dari Geledah Staf dan Sita Ponsel

BACA JUGA:Ronny Talapessy Angkat Bicara Atas Pemeriksaan Hasto Kristiyanto di KPK: Selalu Dikaitkan Kasus Harun Masiku di Tahun Politik

Kuasa Hukum Hasto Akan Laporkan Penyidik KPK ke Dewas, Buntut Dari Geledah Staf dan Sita Ponsel

Selain itu, pihak Kuasa Hukum juga akan mengajukan gugatan praperadilan lantaran diduga adanya kejatahan hukum yang dilakukan seorang penyidik KPK bernama Kompol Rossa Purbo Bekti.

"Sebentar lagi kita akan melaporkan kepada Dewas, dewan pengawas KPK. Yang kedua kita akan mengajukan praperadilan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan," ujar Ronny Talapessy kepada media.

"Kita ke dewas KPK malam ini. Sore ini atau malam ini kita akan ke dewas KPK, kita akan sampaikan," sambungnya.

Adapun alasan mereka melaporkan Kompol Rossa Purbo Bekti, karena pihaknya merasa keberatan dengan sikap Rossa yang melakukan penggeledahan hingga menyita ponsel milik Hasto lewat stafnya, Kusnadi.

BACA JUGA:Hasto Kristiyanto Penuhi Panggilan KPK sebagai Saksi Kasus Harun Masiku

BACA JUGA:Makna di Balik Pertunjukan Wayang Sisupala, Hasto Kristiyanto Ingat Pesan Megawati: Jangan Dendam dalam Politik

Ronny menilai, tindakan tersebut dianggap sebagai pelangaran hukum lantaran tidak sesuai prosedur hukum acara pidana. 

"Terhadap penyitaan Saudara Kusnadi ini sudah melanggar KUHP pasal 33 Karena tidak ada penetapan dari pengadilan negeri setempat," kata Ronny Talapessy.

"Pengeledahannya Ini pengeledahan badan, kemudian penyitaan menurut kami juga pun melanggar KUHP pasal 39 Terkait dengan penyitaan," sambungnya.

Dengan tindakan yang dialami oleh Kusnadi, pihaknya merasa keberatan dengan cara tersebut karena telah melanggar hukum.

  • 1
  • 2
  • 3
  • »

(责任编辑:时尚)

相关内容
  • KPK Perpanjang Masa Penahanan Eks Ketua DPD Gerindra Malut
  • Keluarga Kolonel Cpl Antonius Hermawan yang Gugur dalam Ledakan Garut: Tak Sempat Pulang Minta Restu
  • KWI Berharap Paus Leo XIV ke Indonesia: Beliau Pernah ke Tanah Papua
  • Klaim Sekarang! Ini Tips Menikmati Saldo DANA Kaget Saat Akhir Pekan
  • PDIP Gugat Penyidik KPK, Bukan Hanya Soal Baper
  • Disebut Menkes Bisa Picu Kematian Dini, Apa Itu Visceral Fat?
  • Wabah Campak Menggila di Eropa dan Amerika Gegara Antivaksin, Menkes Mewanti
  • BGN Ungkap Penyebab Keracunan MBG di Bogor, Ada Salmonella dan E.Coli di Air, Telur, dan Sayur
推荐内容
  • Apa Bedanya Pneumonia Biasa dan Infeksi Bakteri Mycoplasma?
  • Ojol Resah! isu Merger Grab
  • Tata Cara Lapor Diri PPG Guru Tertentu 2025 Lengkap Berkas yang Harus Dipersiapkan
  • Namanya Bakal Diganti Jadi Rumah Sakit Internasional, Pramono: RSUD Mengecilkan Diri Sendiri
  • 7 Cara Bercinta Tetap 'Hot' buat Pasangan yang Sudah Lama Bersama
  • Cek bkn.go.id Pengumuman PPPK 2024 Tahap 2, Ini Langkah dan Cara Lihat Nama Kamu