会员登录 - 用户注册 - 设为首页 - 加入收藏 - 网站地图 Tim Hukum AMIN Laporkan Bawaslu ke DKPP!

Tim Hukum AMIN Laporkan Bawaslu ke DKPP

时间:2025-05-25 01:08:56 来源:quickq官网下载苹果 作者:知识 阅读:324次

JAKARTA,quickq加速器免费下载 DISWAY.ID- Tim Hukum Nasional Anies-Muhaimin (THN AMIN) melaporkan Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) ke Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) atas tidak menindaklanjutu dua laporan yang dilayangkannya pada beberapa waktu lalu.

Bawaslu dilaporkan karena dianggap tidak transparan dan netral.

Tim Hukum AMIN Laporkan Bawaslu ke DKPP

Tim Hukum AMIN Laporkan Bawaslu ke DKPP

"Lembaga yang mengawasi pemilu itu tidak memproses adanya dugaan pelanggaran oleh KPU RI dalam Situs Rekapitulasi Suara (Sirekap) yang dipublikasikan di www.pemilu2024.kpu.go.id. Karena laporan KPU diabaikan Bawaslu, pihaknya melaporkan lembaga itu ke DKPP," kata kuasa hukum pelapor, Reza Isfadhilla Zen pada Rabu 28 Februari 2024.

Tim Hukum AMIN Laporkan Bawaslu ke DKPP

BACA JUGA:Dulu Bucin, Wulan Guritno Kini Polisikan Sabda Ahessa Gegara Uang, Tuntut Ganti Rugi Rp 369 Juta!

Tim Hukum AMIN Laporkan Bawaslu ke DKPP

BACA JUGA:Kandungan Polifenol dalam Apel Kaya Manfaat, Sehatkan Jantung dan Otak

Selain itu, lanjut Reza, Bawaslu juga tidak meregestrasi dua laporan itu dan alasan Bawaslu tidak menerima laporan itu karena tidak memenuhi syarat materiel.

Hanya saja, ia tidak mendapatkan penjalasan secara memadai dari Bawaslu terkait syarat materiel yang dianggap tidak memunuhi syarat.

"Dalam Peraturan DKPP RI Nomor 2 Tahun 2017 Tentang Kode Etik dan Pedoman Prilaku Penyelenggara Pemilihan Umum Pasal 6 Ayat (3) Huruf d berbunyi: 'Penyelenggara Pemilu memberikan akses informasi yang seluas-luasnya kepada masyarakat sesuai kaedah keterbukaan informasi publik'," ucap Reza.

BACA JUGA:Kepentingan Umum

BACA JUGA:Bareskrim Polri Akui Telah Terima Kasus Perkara Penambahan Jumlah Pemilih di Kuala Lumpur

Padahal, menurut Reza, dalam Pasal 24 Ayat 1 Peraturan Bawaslu Nomor 7 Tahun 2022 dijelaskan bahwa Bawaslu harus memberitahu kepada pelapor terkait syarat materiel mana yang kurang.

Hal itu perlu dilakukan agar pengadu atau pelapor melengkapi kekurangan agar laporan tetap diproses.

"Pada Pasal tersebut juga dijelaskan, pemberitahuan paling lama satu hari setelah kajian awal selesai. Dalam Surat Pemberitahuan Status Laporan, tidak ada penjelasan lebih lanjut terkait syarat materiil mana yang tidak terpenuhi. Ini aneh," sambung Reza.

BACA JUGA:Turun Drastis, Bareskrim Polri Sebut Kasus Politik Uang Turun Jadi 20 Kasus di Pemilu 2024

  • 1
  • 2
  • »

(责任编辑:知识)

相关内容
  • Anies PD Kuasai Isu Pertahanan di Debat Capres
  • Mas Dhito Buka Peluang Pertukaran Pelajar dan Beasiswa Bagi Siswa Boarding School
  • Temui Presiden, Ketua DPD Sampaikan Perlunya Kembali ke Sistem Bernegara Rumusan Pendiri Bangsa
  • KPK Sebut Muhaimin Syarif Beri Rp 7 Miliar ke Mantan Gubernur Maluku Utara
  • Wewangian Pengusir Nyamuk, 5 Tanaman Ini Wajib Ada di Rumah
  • Heru Budi: Pak Dirlantas Bisik
  • Viral Pesepeda Lansia di Bekasi Jadi Sasaran Jambret, Polisi Cek TKP
  • Warta Ekonomi Gelar Penghargaan Indonesia Best Bank Awards 2023
推荐内容
  • Soal Bambu Rp550 Juta, Anies Bilang: Ributnya Cuma di Sosmed
  • Jokowi Bantah Pelantikan 3 Wamen Baru Merupakan Bagi
  • Kevin Lilliana Sebut Peran BPIP Gaungkan Nilai Pancasila Sangat Penting untuk Generasi Muda
  • Rencana Sidang Kabinet Perdana di IKN, Jokowi Tunggu Menteri Pulang dari Paris
  • Menikmati Bandung Jauh dari Hiruk Pikuk Kota
  • Sempat Viral, Aloha PIK 2 Sudah Dibuka, Ini Deretan Fasilitasnya