Pembatasan Iklan Rokok dalam PP 28/2024 Dikhawatirkan Picu Gelombang PHK di Sektor Media
Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 28 Tahun 2024 dinilai berpotensi memperburuk gelombang Pemutusan Hubungan Kerja (PHK) yang sedang melanda industri media dan kreatif. Regulasi ini dianggap menambah tekanan pada sektor yang sudah mengalami penurunan pendapatan dan tantangan bisnis yang berat.
Gilang Iskandar, Sekretaris Jenderal Asosiasi Televisi Swasta Indonesia (ATVSI), mengungkapkan keprihatinannya atas dampak PP 28/2024 terhadap kelangsungan industri penyiaran. Menurutnya, aturan yang membatasi ruang gerak industri, terutama dalam hal periklanan, justru berisiko mempercepat krisis ketenagakerjaan.
"Dalam kondisi ekonomi dan bisnis seperti saat ini, akan sangat membantu jika regulasi yang berdampak pada keberlangsungan media ditunda, direlaksasi, atau disederhanakan," ujar Gilang.
Ia menegaskan bahwa penyederhanaan regulasi bukan sekadar persoalan efisiensi birokrasi, melainkan juga bentuk nyata dukungan negara bagi industri media nasional yang sedang berjuang bertahan hidup. Regulasi yang rumit dan berbelit seperti PP 28/2024 dinilai hanya akan memperberat beban industri.
Baca Juga: Titip ke Dirjen Bea Cukai yang Baru, GAPPRI Sebut Ada Tujuh Tantangan Industri Hasil Tembakau
"Semua regulasi yang mengurangi atau menghambat daya saing serta menurunkan pendapatan media penyiaran sebaiknya disederhanakan, dan bila perlu ditunda atau dicabut," tegasnya.
Gilang menambahkan bahwa tekanan pada industri media saat ini sangat nyata. Penurunan pendapatan iklan, tingginya beban operasional, dan melemahnya daya beli masyarakat telah memaksa banyak perusahaan media melakukan efisiensi, termasuk PHK.
"Jelas, jika pendapatan turun sementara beban biaya tetap tinggi, maka keberlanjutan usaha (business continuity) terancam. Jika banyak perusahaan mengalami krisis, PHK akan terjadi. Di sisi lain, daya beli masyarakat juga menurun," jelasnya.
Menurutnya, segala kebijakan yang mengurangi daya saing dan pendapatan harus dihapuskan agar media bisa bertahan. "Inilah wujud keberpihakan negara kepada media massa Indonesia," imbuhnya.
Salah satu pasal yang menjadi sorotan adalah pembatasan iklan rokok di media luar ruang dalam radius 500 meter dari satuan pendidikan dan tempat bermain anak. Aturan ini dinilai akan langsung memengaruhi pendapatan media penyiaran dan industri kreatif yang bergantung pada belanja iklan dari sektor tersebut.
Baca Juga: Dari Cukai MBDK hingga Zonasi Rokok, PP 28/2024 Dinilai Ancam Pertumbuhan Ekonomi dan Stabilitas Sosial
Pembatasan iklan berpotensi mengurangi pendapatan media di tengah kondisi ekonomi yang belum pulih. Padahal, pendapatan dari iklan sangat krusial bagi kelangsungan industri media. Saat ini, banyak perusahaan terpaksa melakukan efisiensi, termasuk mengurangi jumlah karyawan.
Selain itu, pembatasan iklan juga berimbas pada industri kreatif secara luas. Sektor periklanan, produksi konten, dan bidang terkait lainnya akan terdampak jika ruang gerak iklan dibatasi. Padahal, belanja iklan dari industri tembakau memiliki kontribusi signifikan bagi bisnis media dan kreatif di Indonesia.
Dengan demikian, PP 28/2024 dinilai perlu dikaji ulang agar tidak semakin memperparah kondisi industri media dan kreatif yang sedang mengalami tantangan berat.
(责任编辑:休闲)
- ·NYALANG: Sepotong Senja di Lengkung Langit Toulouse
- ·Percepat Spin Off UUS, OJK Pelototi Komitmen Rencana Induk Bank Syariah
- ·Densus 88 Tangkap Dua Terduga Teroris di Lombok Timur
- ·Partai Buruh Tolak Rencana Penggantian Kelas Iuran BPJS Kesehatan
- ·5 Rekomendasi Gado
- ·Wabah Flu, Pelancong Penyakit Kronis Disarankan Tunda ke China
- ·3 Skincare Viral, Ada Sunscreen Kekinian
- ·Korea Utara Buka Pintu Lagi untuk Turis Asing Mulai Pekan Ini
- ·Penetapan Neraca Komoditas 2025, Menjamin Ketersediaan Pasokan dan Kebutuhan Bahan Baku Industri
- ·Risiko Kredit KPR Meningkat, OJK Soroti Tren PHK dan Perlambatan Ekonomi
- ·FOTO: Merry Swiftmas, Viral 'Rumah Natal' Taylor Swift
- ·Tren #KaburAjaDulu, Negara Mana Terbanyak Punya Diaspora Indonesia?
- ·Proses Pidana dan Kode Etik AKP SW Menunggu, Polri: Belum Ada Pengajuan Damai
- ·Memang Terkait NII, Tapi Al Zaytun Tak Bisa Dijerat UU Terorisme, Ini Penjelasan BNPT
- ·5 Prinsip Penting Pengembangan Kurikulum Menurut Guru Besar Unesa
- ·Partai Buruh Tolak Rencana Penggantian Kelas Iuran BPJS Kesehatan
- ·Tak Selalu Menyehatkan, Ini 3 Efek Samping Makan Kacang Mete
- ·Polisi Benarkan Adanya Laporan Pada Mario Teguh
- ·Puan Berterima Kasih ke Presiden Prabowo Atas Karangan Bunga HUT Megawati
- ·Pertemuan Anies Baswedan dan Ganjar Pranowo di Tanah Suci, Hensat: Beri Aura Positif