Oknum Polisi Tersangka Penembakan Laskar FPI Terancam 15 Tahun Penjara
Bareskrim Polri resmi meningkatkan status hukum tiga oknum polisi terlapor dalam kasus dugaan Unlawful Killing atau penembakan Laskar FPI di Tol Jakarta-Cikampek. Dengan begitu, mereka telah ditetapkan sebagai tersangka pada kasus itu
Karo Penmas Divisi Humas Polri Brigjen Rusdi Hartono mengungkapkan, tersangka dijerat dengan Pasal 338 KUHP Juncto Pasal 351 KUHP atas dugaan perbuatannya.
Baca Juga: Polisi Diminta Ungkap Identitas 3 Oknum Polda Metro Tersangka Penembakan Laskar FPI
"Tetap seperti kemarin Pasal 338 Jo Pasal 351 KUHP," kata Rusdi, Jakarta, Rabu (7/4/201).
Adapun bunyi Pasal 338 adalah, 'Barang siapa dengan sengaja merampas nyawa orang lain, diancam karena pembunuhan dengan pidana penjara paling lama lima belas tahun'.
Rusdi menyebut, penyidikan salah satu tersangka yakni EPZ harus dihentikan lantaran yang bersangkutan meninggal dunia.
"Akan tetapi ada satu terlapor inisial EPZ meninggal dunia berdasarkan 109 KUHAP, karena yang bersangkutan meninggal dunia maka penyidikannya langsung dihentikan," ujar Rusdi.
Rusdi menyebut bahwa, satu personel Polda Metro Jaya, EPZ, meninggal dunia lantaran kecelakaan tunggal saat mengendarai motor di Tangerang Selatan (Tangsel).
"Salah satu terlapor yaitu EPZ itu telah meninggal dunia karena kasus kecelakaan tunggal yaitu terjadi pada tanggal 3 Januari 2021 sekitar pukul 23.45 WIB. TKP kecelakaan tunggal tersebut di Bukit Jaya, Kecamatan Setu Kota, Tangerang Selatan. Kecelakaan roda dua motor Scoopy," ujar Rusdi.
Sementara di sisi lain, penyidikan dua tersangka lainnya sampai saat ini masih terus berjalan dan berproses.
"Jadi kelanjutannya, terdapat dua tersangka anggota yang terlibat dalam peristiwa KM 50. Oleh karena itu pada rekan-rekan sekalian kami tunggu saja, tugas yang dilaksanakan penyidik untuk dapat menuntaskan kasus KM 50 ini secara profesional, transparan dan akuntabel," papar Rusdi.
(责任编辑:探索)
- ·Menikmati Bandung Jauh dari Hiruk Pikuk Kota
- ·伦敦艺术学院世界排名怎么样?
- ·美国大学本科建筑专业排名top5
- ·Per 1 Desember 2024, Ditjen Imigrasi Sudah Terapkan Penerbitan E
- ·Turis di Venesia Akan Bisa Cicipi Rasa Kopi dari Air Kanal
- ·Busyet! Uang Suap Bowo Sidik Pangarso Dihitung Sebulan Baru Kelar
- ·Status DKI Resmi Dicabut dari Jakarta, IKN Kini Jadi Ibu Kota
- ·Pesona Keris Nusantara di Museum Nasional Indonesia, Perayaan 19 Tahun Pengakuan UNESCO
- ·Soal Bambu Rp550 Juta, Anies Bilang: Ributnya Cuma di Sosmed
- ·Rommy Keluhkan Fasilitas Rutan Buruk, KPK Jawab...
- ·5 Daun untuk Asam Urat, Tak Perlu Repot Cukup Direbus
- ·艺术中心设计学院专业介绍
- ·Ramadhan 2025 Berapa Hari Lagi? Cek Tanggalnya di Sini
- ·Agar Hasil Quick Count Pilpres Tak Bikin Stres dan Asam Lambung Naik
- ·Wow Banget! Jadi Saksi Kasus Penyebaran Hoax, Amien Rais Didampingi 300 Pengacara
- ·英国环境专业排名院校TOP5
- ·FOTO: Aksi Kakek 100 Tahun Asal Iran Melompat dan Menyelam di Kolam
- ·5 Contoh Teks Sambutan Ketua KPPS Pilkada 2024 yang Mudah Dihafal, Bisa Jadi Referensi!
- ·Kapan Waktu Terbaik Minum Kopi Tanpa Gula?
- ·Hari Ini Jakarta Diprediksi Hujan