会员登录 - 用户注册 - 设为首页 - 加入收藏 - 网站地图 JPU PN Jember Tuntut Tersangka Pasangan Sejenis 1 Tahun Penjara!

JPU PN Jember Tuntut Tersangka Pasangan Sejenis 1 Tahun Penjara

时间:2025-06-06 19:52:44 来源:quickq官网下载苹果 作者:时尚 阅读:881次
Warta Ekonomi,quickq安卓版 Jember -

Terdakwa pasangan sejenis MF (21) dan AA (23) dituntut satu tahun penjara oleh jaksa penuntut umum dalam sidang lanjutan yang digelar di Pengadilan Negeri Jember, Jawa Timur, Jumat sore.

"Terdakwa dituntut 1 tahun penjara masing-masing karena terbukti memberikan keterangan tidak benar kepada aparat, dari pemerintahan desa hingga ke Kantor Urusan Agama (KUA)," kata jaksa penuntut umum (JPU) Kejaksaan Negeri Jember Nur Khoyin di Pengadilan Negeri Jember.

Menurutnya kedua terdakwa terbukti memberikan keterangan palsu, sehingga terbit surat nikah yang dinilai asli tapi palsu dan penetapan tuntutan penjara satu tahun itu, berdasarkan hasil pemeriksaan dan sejumlah alat bukti yang ada.

"Karena untuk mendapatkan akta nikah itu, terdakwa dengan sengaja memalsukan data identitas masing-masing, sehingga jelas melanggar pasal 263 KUHP ayat 1 dan dengan tuntutan hukuman 1 tahun penjara," katanya.

Sidang pembatalan akta nikah juga dilalui oleh pasangan sejenis tersebut karena pihak KUA Ajung sudah menerbitkan akta nikah akibat tidak tahu kalau AA dan MF adalah laki-laki atau sejenis.

Sebelumnya Polres Jember menetapkan pasangan sesama jenis yakni MF (21) dan AA (23) sebagai tersangka pemberi keterangan palsu untuk mengurus dokumen berupa akta pernikahan di Kantor Urusan Agama (KUA) Kecamatan Ajung.

MF merupakan warga Dusun Plalangan, Desa Glagahwero, Kecamatan Panti, sedangkan yang berperan sebagai perempuan adalah Ayu Puji Astutik atau AA warga Dusun Krasak, Desa Panca Karya, Kecamatan Ajung.

Ayu Puji Astuti menggunakan hijab dan bercadar saat mengurus sejumlah syarat pernikahan dan melangsungkan pernikahannya di Kantor KUA Kecamatan Ajung, sehingga petugas KUA tidak mengetahui kalau yang bersangkutan adalah laki-laki.

Keduanya dijerat dengan pasal 264 ayat (1) huruf 1e dan atau pasal 266 ayat (1) (2) KUHP dengan ancaman

(责任编辑:焦点)

相关内容
  • Medan Zoo Dikabarkan Alami Kriris Pakan untuk Satwa
  • Susi Pudjiastuti Jemput Pilot Philip Mark Mehrtens Langsung dari Bandara, Malam Ini?
  • Pakai 7 Cara Ini untuk Menghilangkan Bau Ketiak, Ternyata Gampang
  • 5 Kelompok Orang yang Tak Boleh Makan Pepaya, Kamu Termasuk?
  • Rusunawa Kini Bisa Jadi Milik Pribadi, Benar?
  • 5 Minuman yang Mempercepat Metabolisme Tubuh, Bantu Turunkan BB
  • Simak Baik
  • Latihan Simulasi ANBK SD 2024 Lengkap Link dan Cara Menggunakannya, Persiapan sebelum Ujian!
推荐内容
  • Octa Rilis Hasil Survei: Gabungan Hoki & Keahlian, Resep Jitu Trading
  • ASUS Perkuat Komitmen TKDN Lewat Expert Series, Sasar UMKM hingga Korporasi
  • IIW Indonesia 2025 Siap Digelar 4
  • Kemenag: Azan Magrib Diganti Running Text Saat Misa Akbar Paus Hanya untuk WIB
  • Bandara Supadio Tak Lagi Internasional Gegara Turis ke Kalbar Sedikit
  • WIKA Ajak Siswa SMKN 1 Rangkasbitung Pahami Pentingnya Pembangunan Jalan Tol di Indonesia