Kuasa Hukum: Kasus Dugaan Korupsi yang Menjerat SYL Diduga Ada Unsur Politik
JAKARTA,quickq官网下载苹果 DISWAY.ID-- Kuasa hukum eks Menteri Pertanian Syahrul Yasin Limpo (SYL), Jamaluddin Koedoeboen mengatakan kliennya menyesali telah terlibat dalam kasus dugaan korupsi di Kementerian Pertanian.
"Beliau menyesali bahwa kenapa di penghujung umur beliau di 69 tahun kemudian ditambah dengan beliau sudah kurang lebih 40 tahun mengabdi untuk bangsa dan negara ini," kata Jamaluddin di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Rabu, 6 Maret 2024.
"Ada swasembada pangan ada banyak program" yang untuk bangsa dan negara dan masyarakat Indonesia. Tapi kemudian akhirnya seperti ini," lanjutnya.
BACA JUGA:SYL Baca Eksepsi Dugaan Kasus Korupsi di Kementan Hari Ini
Lebih lanjut, Jamal menduga kasus yang menjerat kliennya ini bermuatan politik.
"Apa yang terjadi saat ini patut kita duga bahwa ini bukan murni hukum, bukan pure hukum. ada dimensi politik ada dimensi lain kemudian suka atau tidak suka beliau harus ikut dalam perahu dalam keadaan politik dan lain sebagainya," ungkapnya.
Meski demikian, Jamal tak mengungkapkan secara detail terkait hal tersebut. Hanya saja, Jamal mengungkapkan hal tersebut nantinya akan ia jelaskan dalam sidang pembacaan eksepsi selanjutnya.
"Saya kira itu nanti akan kita uraikan dalam eksepsi kami sehingga menjadi jelas terang benderang karena apa yang beliau alami saat ini bukan soal Proyek bukan soal pemberian izin atau rekomendasi yang nilainya triliun itu dan bukan soal hal-hal yang lain. cuma soal Dom. (Dana Operasional menteri) yang kemudian salah kaprah ada pandangan yang berbeda Antara kami dan rekan KPK," imbuhnya.
Sebagai informasi, Sidang pembacaan eksepsi dengan terdakwa eks Menteri Pertanian Syahrul Yasin Limpo (SYL) ditunda.
BACA JUGA:Sidang Pembacaan Eksepsi SYL Ditunda Karena Hakim Sakit
Sedianya sidang digelar pada Rabu, 6 Maret 2024. Namun, sidang ditunda selama seminggu dan nantinya akan kembali digelae pada Rabu 13 Maret 2024.
"Sidang kita tunda di minggu depan di hari yang sama, hari Rabu lagi tanggal 13 Maret 2024, acara pembacaan keberatan atau eksepsi yang diajukan penasehat hukum para terdakwa," kata hakim anggota, Fahzal di ruang sidang Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Rabu 6 Maret 2024.
Fahzal mengatakan sidang ditunda karena hakim ketua Rianto Adam Pontoh sedang sakit.
"Ketua majelisnya, Pak Rianto Adam Pontoh sakit pak, sekarang sedang terkapar di rumah sakit, lagi dirawat. Mudah mudahan beliau cepat sehat" ungkapnya.
- 1
- 2
- »
(责任编辑:综合)
- ·Hindari 13 Makanan Ini saat Kamu Berusia 30
- ·Cara Mencairkan BPJS Ketenagakerjaan Terbaru 2025, Klaim Saldo JHT Online di JMO dan Lapak Asik
- ·FOTO: Surga Pernak
- ·Ssst..! Belanja Merchandise BNI Java Jazz 2025 Bisa Dapat Diskon 20%, Begini Caranya
- ·Perang Dagang AS Berdampak Terbatas, DSNG Andalkan Diversifikasi Pasar Ekspor
- ·FOTO: Melihat Keindahan Patung Pasir Karya Seniman di Pantai Spanyol
- ·Doa Allahumma Bariklana Fi Rajaba di Bulan Rajab: Arab, Latin dan Arti
- ·Hari Hak Konsumen Dunia: Pelabelan Kemasan Plastik BPA Sebagai Hak Perlindungan Anak Indonesia
- ·MYCO: Lawan Raksasa Global, Bantu BUMN Buat Laporan Keuangan
- ·Ada Ruang Rahasia di Pesawat, Fungsinya Jadi Tempat Tidur Kru Kabin
- ·Dewas KPK Batal Periksa Firli Bahuri Hari Ini, Albertina Ho: Dewas Ada Agenda Lain
- ·7 Rekomendasi Taman di Jakarta Timur yang Cocok untuk Keluarga
- ·20 Maskapai Budget Paling Aman di Dunia untuk 2024, Tak Ada dari RI
- ·NYALANG: Sepotong Senja di Lengkung Langit Toulouse
- ·Turbulensi Singapore Airlines, Aturan Sabuk Pengaman Akan Diperketat
- ·Waduh! Menteri Satryo Buru
- ·Awali Tahun 2024, Rasakan Liburan Spektakuler di Trans Studio Cibubur
- ·Di Balik 3 Harimau Mati: Medan Zoo Utang Pakan Satwa, Staf Tak Digaji
- ·Ditkrimsus Polda Metro Jaya Rampungkan Pemberkasan Firli Bahuri
- ·Banyak Markus Gentayangan, MA Harus Bersihkan Penyamun di Gedung Pengadilan!