会员登录 - 用户注册 - 设为首页 - 加入收藏 - 网站地图 Komisi II DPR RI akan Percepat Revisi UU ASN, Presiden Bisa Copot Pejabat Eselon!

Komisi II DPR RI akan Percepat Revisi UU ASN, Presiden Bisa Copot Pejabat Eselon

时间:2025-05-24 21:21:17 来源:quickq官网下载苹果 作者:百科 阅读:689次

JAKARTA,quickq苹果版怎么用 DISWAY.ID- Komisi II DPR RI bakal merevisi Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2023 tentang Aparatur Sipil Negara (ASN).

Adapun bunyi poin draf revisi UU ASN yaitu presiden memiliki kewenangan untuk mencopot pejabat eselon.

Komisi II DPR RI akan Percepat Revisi UU ASN, Presiden Bisa Copot Pejabat Eselon

Komisi II DPR RI akan Percepat Revisi UU ASN, Presiden Bisa Copot Pejabat Eselon

BACA JUGA:Revisi UU ASN Buka Jalan ASN Daerah Lompat ke Pusat, Gak Perlu Jalur Ordal

Komisi II DPR RI akan Percepat Revisi UU ASN, Presiden Bisa Copot Pejabat Eselon

BACA JUGA:Seorang ASN Pemkot Tangsel 'ZY' Diperiksa Kejati Banten Soal Dugan Korupsi di DLH Tangsel

Komisi II DPR RI akan Percepat Revisi UU ASN, Presiden Bisa Copot Pejabat Eselon

"Yang saya dengar dari Badan Keahlian memang itu, memang lebih ke sana (presiden berwenang mencopot pejabat eselon)," kata Wakil Ketua Komisi II DPR RI Zulfikar Arse Sadikin di Kompleks Parlemen, Kamis, 17 April 2025.

Zulfikar mengatakan kewenangan tersebut sudah ada dalam UU ASN. Namun diubah kembali seiring perkembangan zaman.

“Karena negara kita negara kesatuan yang disentralisasikan, yang menghadirkan daerah otonom, kita punya asas otonomi maka kewenangan itu didelegasikan (ke kepala daerah)," imbuhnya.

BACA JUGA:Segini Besaran Tukin Dosen ASN Mulai Juli 2025, Intip Jadwal Pencairannya Berikut

BACA JUGA:Tukin Dosen ASN Kemendiktisaintek Diperkirakan Cair Juli 2025, Tunggu Penilaian 1 Semester

Zulfikar pun mengaku tak setuju dengan rencana tersebut. Sebab, ia menilai rencana penambahan kewenangan presiden tersebut tidak sesuai dengan desentralisasi atau otonomi daerah.

“Itu tidak sesuai dengan negara kesatuan yang didesentralisasikan dengan otonomi seluas-luasnya. Dan karena ada pendelegasian pemindahan, pengangkatan, pemberhentian pimpinan tinggi pratama pimpinan tinggi madya itu ada pada pejabat pembina kepegawaian, kalau di daerah ini bupati, gubernur, wali kota,” ucapnya.

Meski demikian, ia mengaku belum mengetahui kapan RUU ASN itu mulai digodok oleh Komisi II. Sebab, draf daripada RUU tersebut masih disempurnakan oleh Badan Keahlian DPR RI.

(责任编辑:休闲)

相关内容
  • Cari Pendamping Anies Baswedan di Pilkada DKI, PKS: Masih Komunikasi Dengan Parpol
  • 10 Tanaman Pengusir Hama, Ampuh dan Bunganya Cantik
  • VIDEO: 'Surga' Pencinta Ramen di Museum Ramen Shin
  • Swedia Bikin Kampanye agar Turis Tak Tertukar Malah Kunjungi Swiss
  • 20 Anggota Polri Diperiksa, Diduga Terlibat Bentrok dengan TNI AL di Sorong
  • Rekonstruksi Kematian Anak Tamara Tyasmara Bakal Digelar di TKP
  • Jangan Malas Gerak, Ini 7 Kebiasaan Buruk Pemicu Diabetes
  • KPK OTT Hakim dan Pengacara, Kasusnya?
推荐内容
  • Eks Sekjen Minta PKB Tak Ikut Usulkan Hak Angket: Bakal Sia
  • KPK OTT Hakim dan Pengacara, Kasusnya?
  • Regulasi Kendaraan Listrik Buat Birukan Langit Jakarta
  • KPK OTT Hakim dan Pengacara, Kasusnya?
  • Perjalanan Berdiri dan Tumbangnya Jamu Nyonya Meneer hingga Peluang untuk Kembali
  • Marks and Spencer Minta Maaf Usai Dituding Bakar Bendera Palestina