会员登录 - 用户注册 - 设为首页 - 加入收藏 - 网站地图 Kemnaker Resmikan Aturan UMP 2025, Ini Formula yang Dipakai!

Kemnaker Resmikan Aturan UMP 2025, Ini Formula yang Dipakai

时间:2025-05-24 04:02:46 来源:quickq官网下载苹果 作者:时尚 阅读:441次

JAKARTA,quickq.ii DISWAY.ID--Setelah lama ditunggu-tunggu, Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker) akhirnya resmi menerbitkan regulasi mengenai penetapan upah minimum 2025.

Aturan tersebut tertuang dalam Permenaker No.16/2024, yang mengatur tentang Penetapan upah minimum 2025 yang ditetapkan pada 4 Desember 2024.

Kemnaker Resmikan Aturan UMP 2025, Ini Formula yang Dipakai

Kemnaker Resmikan Aturan UMP 2025, Ini Formula yang Dipakai

BACA JUGA:Prabowo Resmi Tetapkan UMP 2025 Menjadi 6,5 Persen, Bikin Pengusaha Heran

Kemnaker Resmikan Aturan UMP 2025, Ini Formula yang Dipakai

BACA JUGA:Presiden Prabowo Subianto Pastikan UMP Naik 6,5 Persen, Ekonom: Tidak Menyentuh Sektor Informal

Kemnaker Resmikan Aturan UMP 2025, Ini Formula yang Dipakai

Menurut keterangan Menteri Ketenagakerjaan, Yassierli, dengan ini Pemerintah telah resmi menetapkan angka untuk upah minimum Provinsi (UMP) tahun 2025, serta upah minimum Kabupaten/Kota menjadi 6,5 persen.

“Nilai kenaikan Upah Minimum Kabupaten/kota tahun 2025 sebagaimana dimaksud pada ayat (1) sebesar 6,5 persen (enam koma lima persen) dari Upah Minimum kabupaten/kota tahun 2024,” tulis Permenaker Nomor 16 Tahun 2024, Pasal 5 Ayat 2, dikutip pada Kamis 5 Desember 2024.

Dalam Permenaker tersebut, disebutkan juga bahwa nilai kenaikan Upah Minimum kabupaten/kota tahun 2025 dilakukan dengan mempertimbangkan beberapa faktor. Faktor-faktor tersebut terdiri dari pertumbuhan ekonomi, inflasi, dan indeks tertentu.

BACA JUGA:Prabowo Pamer Kinerja Kabinetnya 1 Bulan Menjabat: Naikkan UMP hingga Turunkan Harga Tiket Pesawat

BACA JUGA:Soal UMP 2025 Naik 6,5 Persen, Begini Kata Ketua Kadin: Mesti Dihitung Baik-baik

“Indeks tertentu sebagaimana dimaksud pada ayat (3) huruf c merupakan variabel yang mewakili kontribusi tenaga kerja terhadap pertumbuhan ekonomi kabupaten/kota, dengan memperhatikan kepentingan Perusahaan dan Pekerja/Buruh serta prinsip proporsionalitas untuk memenuhi kebutuhan hidup layak bagi Pekerja/Buruh,” tulis Permenaker tersebut.

Sementara itu menurut Menaker Yassierli, pengumuman mengenai penetapan UMP dan upah minimum sektoral provinsi 2025 akan dilaksanakan dengan Keputusan Gubernur dan diumumkan paling lambat 11 Desember 2024.

“UMP ini wajib dilaksanakan untuk pekerja (dengan masa kerja) 1 tahun ke bawah,” ucap Yassierli dalam keterangan resminya.

BACA JUGA:Nasib Pekerja Informal Atas Kenaikan UMP 2025, Ekonom Singgung BLT

BACA JUGA:Hotman Paris Klaim Farhat Abbas-Alvin Lim Aji Mumpung di Kasus Agus Salim Gegara Sepi Job: Demi Viral Semua!

  • 1
  • 2
  • »

(责任编辑:知识)

相关内容
  • Prabowo: Program Makan Bergizi Gratis Digagas Bukan untuk Cari Popularitas
  • 5 Link DANA Kaget Selasa 13 Mei 2025, Buruan Klaim!
  • Pemkab Kediri Lanjutkan Pembangunan Jalan Menuju Kawah Kelud
  • Saksi: Korban Berdua dengan Pria Lain Sebelum Tewas Dibunuh
  • Aneka Busana Debat Ketiga Pilpres: Jaket Top Gan, Parka, dan Jas
  • Jakarta Sepi di Libur Panjang? Jangan Lupa Klaim Saldo Dana Kaget Ini
  • Pemkab Kediri Lanjutkan Pembangunan Jalan Menuju Kawah Kelud
  • Uni Eropa Bersiap Sanksi Rusia Jika Tolak Gencatan Senjata Ukraina
推荐内容
  • 3 Resep Risol Mayo, Gorengan Enak untuk Disantap saat Hujan
  • Bukan Cuma Diblokir, Polisi Kejar Admin dan Anggota Grup Fantasi Sedarah di Facebook
  • Bank Mandiri Raih Champion of the Year dan 12 Penghargaan Bergengsi: Komitmen Kepada Talenta Unggul
  • Kemenpar Dukung Perbaikan Geopark Kaldera Toba yang Diberi Kartu Kuning UNESCO
  • 2025美国研究生建筑专业排名
  • FOTO: Boneka Raksasa Kaws Mejeng di Bangkok Thailand Jadi Magnet Turis