会员登录 - 用户注册 - 设为首页 - 加入收藏 - 网站地图 Keji, Suami di Sidoarjo Banting dan Cekik Leher Istri Siri hingga Tewas!

Keji, Suami di Sidoarjo Banting dan Cekik Leher Istri Siri hingga Tewas

时间:2025-05-24 13:10:49 来源:quickq官网下载苹果 作者:知识 阅读:492次

SuaraJakarta.id - Polresta Sidoarjo,quickq下载iosjs7 Jawa Timur, menangkap AJ, pelaku pembunuhan terhadap istri siri berinisial YT di rumahnya Desa Sugihwaras, Candi, Sidoarjo, pada Senin (18/7/2022).

Kapolresta Sidoarjo, Kombes Kusumo Wahyu Bintor mengatakan, korban tewas setelah dibanting ke lantai dan leher dicekik oleh pelaku. Sebelumnya, keduanya terlibat cekcok.

Keji, Suami di Sidoarjo Banting dan Cekik Leher Istri Siri hingga Tewas

Keji, Suami di Sidoarjo Banting dan Cekik Leher Istri Siri hingga Tewas

"Karena merasa tersinggung AJ pun tega melakukan kekerasan fisik pada korban dengan membanting ke lantai lalu mencekik leher korban," kata Wahyu, Sabtu (23/7/2022), dikutip dari Antara.

Keji, Suami di Sidoarjo Banting dan Cekik Leher Istri Siri hingga Tewas

Wahyu mengatakan, dari hasil otopsi terlihat jika korban tewas diduga akibat benturan kepala korban ke lantai.

Keji, Suami di Sidoarjo Banting dan Cekik Leher Istri Siri hingga Tewas

Baca Juga:Sambangi Rumah Dinas Ferdy Sambo, Pengacara Minta Prarekonstruksi Dugaan Pembunuhan Berencana Brigadir J Digelar

"Hal itu mengakibatkan keluar darah lalu menutup saluran nafas korban hingga mengakibatkan meninggal dunia. Ditambah pelaku tega mencekik leher korban," ungkapnya.

Setelah melakukan perbuatan keji tersebut, kata dia, pelaku AJ mengambil telepon genggam dan kartu ATM milik korban untuk dibawa kabur. Jasad YT ditemukan pihak keluarga dengan kondisi bersimbah darah di rumahnya.

Ia mengatakan, dari hasil pemeriksaan dan keterangan saksi-saksi mengarah pada AJ suami siri korban yang terakhir kali bersama korban. Pelaku sempat berpindah kota untuk melarikan diri.

"Pelaku juga sempat menjual motor kemudian, telepon genggam korban dan mengambil uang korban dari kartu ATM yang dibawa. Pelaku ditangkap di tempat persembunyiannya di Yogyakarta," katanya.

Ia mengatakan, tersangka AJ dikenakan pasal berlapis yakni Pasal 338 KUHP dan Pasal 365 ayat 3 KUHP masing-masing ancaman pidana penjara paling lama 15 tahun.

Baca Juga:Terpopuler: Update Kasus Pembunuhan Wanita di Sidoarjo hingga Camat Larang Lagu Ya Lal Wathon

"Kemudian juga dikenakan Pasal 351 ayat 3 KUHP, tentang Penganiayaan berakibat korban meninggal dunia, dengan ancaman pidana penjara paling lama tujuh tahun," katanya.

(责任编辑:热点)

相关内容
  • Terima Kunjungan Dubes Arab Saudi, Indonesia Terus Pererat Kerja Sama dan Hubungan Bilateral
  • Polisi Bakal Ekshumasi Korban Serial Killer Bekasi
  • Lindungi Negeri, Satgas BUMN Sebar 45.000 Masker di Pusat Keramaian Ibu Kota
  • Tangkap Dosen IPB, Polisi Temukan Bom Berdaya Ledak Tinggi
  • Adian Geram Sikap Penyidik KPK Rossa Purbo Bekti Periksa Hasto Kristiyanto Layaknya Teroris
  • Anies Diteriaki Gagal dari Sana
  • Katanya Tolak Dinasti Politik Tapi PSI Blak
  • 干货:世界插画专业排名及院校推荐
推荐内容
  • Thailand Negara ASEAN Terbanyak Dikunjungi Turis pada 2023, Indonesia?
  • 日本动漫留学申请指南!
  • Kapolri Ingatkan Kursus Manajemen Pengamanan Stadion Bisa Diaplikasikan
  • Cloudera Hadirkan Data Visualization Terpadu yang Didukung AI di Pusat Data On
  • VIDEO: Bayi Lahir dengan Berat Badan 7,1 Kg, Terbesar di Chile
  • Bacaan Doa Buka Puasa Qadha Ramadhan di Bulan Syawal