KPK Temukan Indikasi Perubahan Tata Ruang Agar Izin Meikarta Terbit
Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) terus mengusut dugaan suap pada perizinan proyek Meikarta di Bekasi. Namun kali ini mendalami dugaan pihak tertentu yang memiliki kepentingan mengubah peraturan agar perizinan proyek Meikarta bisa diterbitkan secara lengkap.
Juru bicara KPK, Febri Diansyah, mengatakan dalam kasus suap untuk perizinan Meikarta, pihaknya mulai masuk mendalami indikasi adanya pihak tertentu yang memiliki kepentingan mengubah aturan tata ruang di Kabupaten Bekasi agar proyek tersebut bisa diterbitkan perizinan secara menyeluruh.
"Perubahan aturan tersebut membutuhkan revisi Perda Kabupaten Bekasi," ujarnya di Jakarta, Kamis (29/11/2018).
Sebelumnya, KPK memeriksa anggota DPRD Kabupaten Bekasi, Sulaeman. Juga mendalami soal pembahasan peraturan tata ruang Kabupaten Bekasi.
"Kami perlu mendalami lebih jauh proses pembahasan tata ruang yang dibahas di DPRD Bekasi. Karena untuk wilayah yang sangat luas, pembangunan dan perizinan untuk wilayah yang sangat luas itu diduga perlu melakukan revisi perda terlebih dulu dan itu butuh otoritas atau kewenangan DPRD Bekasi," jelasnya.
Menurut Febri, proses revisi Perda Tata Ruang itu belum pernah dilakukan. Namun proses pembangunan sudah dimulai dan perizinan sudah keluar. Bahkan KPK memang menemukan dugaan adanya penanggalan mundur atau backdate dalam perizinan Meikarta. Atas temuan itu, KPK juga mendalami dugaan pembangunan Meikarta dimulai sebelum proses perizinan tuntas.
Diketahui, KPK menetapkan 9 tersangka, termasuk Bupati Bekasi nonaktif, Neneng Hassanah Yasin. Para tersangka dari jajaran Pemkab Bekasi diduga menerima duit Rp7 miliar sebagai bagian dari commitment fee tahap pertama senilai Rp13 miliar.
(责任编辑:热点)
- ·Turis Ini Diselamatkan 2 Kali di Gunung Fuji Gegara Ponsel Ketinggalan
- ·Syarat Penerima Bantuan Pangan Non Tunai 2024, Mekanisme, dan Prosedur Cek di Sini
- ·Harga Bitcoin Tembus US$105.000, Dekati Rekor Tertinggi Sepanjang Masa
- ·Satu Transaksi Sejuta Donasi dari LEKA Bersama Dompet Dhuafa Bagi Anak
- ·Pemerintah Tambah Subsidi Pupuk Rp14 Triliun di 2024
- ·Ini Sanksi Bagi yang Melanggar Tes SKD CPNS 2024, Jangan Disepelekan!
- ·5 Bahan Makanan yang Picu Diare Selain Cabai, Perhatikan di Kemasan
- ·Heboh Berita Naik Mikrotrans Tak Lagi Gratis, Dishub DKI: Itu Hoaks!
- ·Daftar 20 Kota Paling Bahagia di Dunia, Jakarta Tak Termasuk
- ·Bali Bersih
- ·Viral Kebun Binatang Sydney Tiru Suasana Kampung RI, Ada Konter Pulsa
- ·Mengupas Teknik Advanced Mayapada Hospital Tangani Jantung Koroner
- ·Ketua MPR RI Periode 2024
- ·Peluang Heru Budi Kembali Jabat Pj Gubernur Jakarta Lewat Usulan DPRD
- ·Kapan Waktu Terbaik Minum Kopi Tanpa Gula?
- ·Kuta Bali Diguncang Gempa Bumi Pagi Ini, Kekuatan: M 4,0
- ·Urus Kabel Semrawut Jangan di Jalan Protokol Aja, Kenneth: Biar Anies Baswedan Gak Hanya Seremonial
- ·Pakar: Pemerintah Harus Tegur Jaksa Agung Tak Terapkan UU Cipta Kerja Dalam Kasus Duta Palma
- ·Janji Manis Anies, Reklamasi Diklaim Tak Ada yang Salah
- ·Bharada E Siap Dieksekusi Siang Ini!