会员登录 - 用户注册 - 设为首页 - 加入收藏 - 网站地图 Kapolri Enggan Komentari Laporan SBY!

Kapolri Enggan Komentari Laporan SBY

时间:2025-06-06 09:44:15 来源:quickq官网下载苹果 作者:娱乐 阅读:138次
Warta Ekonomi,quickq官网客服 Jakarta -

Kapolri Jenderal Pol Tito Karnavian enggan mengomentari soal laporan yang dibuat Presiden ke-6, Susilo Bambang Yudhoyono, di Bareskrim Polri.

"Saya tidak usah komen dulu," kata Jenderal Tito di Jakarta, Rabu (7/2/2018).

Kapolri Enggan Komentari Laporan SBY

Kapolri Enggan Komentari Laporan SBY

Pihaknya percaya penyidik Bareskrim mampu menangani laporan tersebut secara proporsional.

Kapolri Enggan Komentari Laporan SBY

"Masalah tersebut akan ditangani secara proporsional," katanya.

Kapolri Enggan Komentari Laporan SBY

Pada Selasa (6/2), Susilo Bambang Yudhoyono (SBY) yang juga Ketua Umum Partai Demokrat melaporkan Firman Wijaya, kuasa hukum Setya Novanto ke Bareskrim Polri atas dugaan fitnah dan pencemaran nama baik.

"Saya sebagai warga negara yang menaati hukum tapi juga ingin mencari keadilan, secara resmi melaporkan Saudara Firman Wijaya yang saya nilai telah melakukan fitnah dan mencemarkan nama baik saya terkait permasalahan e-KTP. Selebihnya, saya serahkan kepada kuasa hukum dan tentunya Allah Swt," kata SBY.

SBY menilai Firman telah melanggar batas kewenangannya sebagai pengacara karena telah memfitnah SBY terlibat dalam kasus korupsi e-KTP.

Laporan tersebut terdaftar dengan nomor LP/187/II/2018/Bareskrim tertanggal 6 Februari 2018. Dalam laporan tersebut, SBY menuduh Firman telah melanggar Pasal 310 dan Pasal 311 KUHP tentang fitnah dan pencemaran nama baik serta UU ITE.

"Firman memberikan pernyataan yang seperti mengarahkan, menuduh saya sebagai penguasa yang mengintervensi dalam pengadaan e-KTP," katanya.

Sebelumnya, di luar persidangan, Firman Wijaya mengungkap fakta persidangan dari keterangan saksi yang menyebutkan ada aktor besar di balik proyek pengadaan Kartu Tanda Penduduk berbasis elektronik (e-KTP).

Berdasarkan keterangan saksi, menurut Firman, proyek e-KTP dikuasai oleh pemenang pemilu pada 2009 yakni Partai Demokrat dan Susilo Bambang Yudhoyono. Adapun saksi yang dimaksud Firman adalah mantan politisi Partai Demokrat Mirwan Amir.

(责任编辑:时尚)

相关内容
  • Catat Baik
  • Menteri UMKM Beberkan Kriteria UMKM yang Berhak Terima Penghapusan Utang Macet
  • Simak Jadwal Seleksi PPPK 2024 Tahap 2, Lengkap Cara Daftarnya
  • Dua Wanita di Cilincing Jadi Korban Begal Payudara Saat Ingin Beli Makan
  • Ayah Bunda, Sekolah Anak Tak Harus Mahal
  • Jelang Natal, Bank Indonesia Buka Layanan Penukaran Uang di Katedral Jakarta
  • Satu Kantong Jenazah Korban Kebakaran Glodok Plaza Sudah Ada Profil DNA
  • BPBD DKI: Tiga RT di Pluit Terendam Banjir Rob, Tinggi Air hingga 70 Cm
推荐内容
  • KAI Daop 1 Jakarta Tertibkan Petak Jalan Kampung Bandan dan Angke
  • Penetapan Gubernur dan Wakil Gubernur Terpilih Jakarta pada 9 Januari
  • 17 Unit Mobil Pemadam Dikerahkan Atasi Kebakaran Rumah di Menteng
  • Pecat Sejumlah Pejabat Jakpro, Heru Budi Kena Sentil: Kok Merasa Gubernur Beneran?
  • 5 Tips Diet ala Rasulullah, Salah Satunya Puasa Sunah
  • KRL Rute Manggarai